Huru Hara Refund UKT

Pengajuan pengembalian Uang Kuliah Tunggal atau UKT di Universitas Riau atau UNRI selalu diwarnai kemelut setiap semester. Semester ini, kriteria penerima sampai syarat tambahan untuk pengajuan jadi persoalan.

Berdasarkan surat keputusan nomor 5317/UN19/KU.01.02/2023 yang beredar, mahasiswa UNRI yang bisa mengajukan mulai dari semester 8, 10, 12, 14 pada jenjang strata satu. Kemudian mahasiswa semester 7 dan 8 jenjang diploma tiga. Semuanya tinggal  mengambil satuan kredit semester kurang dari 6.

Sementara itu, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dalam keputusannya nomor 25 tahun 2020 menuliskan, pengembalian UKT adalah minimal mahasiswa semester sembilan bagi program sarjana dan diploma empat. Ditambah semester tujuh bagi mahasiswa diploma tiga.

Bendahara penerimaan Raja Boy Riwa mengakui bahwa adanya kesilapan dalam penulisan. Surat tersebut sudah diralat dan diganti redaksinya. 

Berbunyi kepada mahasiswa Universitas Riau semester 9 ke atas untuk mahasiswa  Program Strata Satu dan mahasiswa program Diploma Tiga semester 7 ke atas yang mengambil SKS kurang atau sama dengan 6. 

Tak hanya itu, satu persatu mahasiswa mulai mempertanyakan mengenai syarat tambahan yang harus dilampirkan. Adalah surat pengantar pengajuan pengurangan UKT 50 persen dari dekan. Pasalnya, pada tahun lalu surat ini tidak ada.

Kaharuddin, mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam angkatan 2017  mengaku sulitnya mengurus surat pengantar dari dekan. 

“Jika sebelumnya tidak terjadi masalah dengan tidak adanya surat pengantar dari dekan, sebaiknya jangan memperibet mahasiswa dengan menambah persyaratan,” katanya.

Senada dengan Kaharuddin, Rahmatunisa, mahasiswa Program Studi Pendidikan Anak Usia Dini ini ungkapkan  sebaiknya diberi pemberitahuan pada jauh-jauh hari sebelum tanggal penetapan refund UKT. Surat pengantar ini menurutnya sangat menyulitkan.

Menteri Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menganggap kalau surat pengantar dari dekan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Tak tinggal diam, mereka melakukan gerakan mengirim pesan serentak kepada Wakil Rektor II Agus Sutikno.

“Saya mendapat balasan dari Wakil Rektor II. Beliau mengatakan untuk penertiban data di fakultas agar pimpinan di fakultas tahu kondisi mahasiswanya masing-masing,” jelas Rahman.

Menjawab hal tersebut, Boy menjelaskan bahwasannya format untuk surat pengantar dari dekan merupakan format surat pengantar pada umumnya. Tergantung kepada fakultas yang membuat saja dan satu surat bisa dijadikan untuk banyak nama mahasiswanya.

“Yang terpenting dalam surat itu ada nama mahasiswanya, fakultas serta tandatangan dari dekan,” ucap Boy.

Boy juga mengakui surat pengantar ini masih terbilang sangat baru. Meski menimbulkan banyak huru-hara dan seperti mempersulit mahasiswa. Boy bilang ini adalah hal yang wajar. 

Selain itu Boy menekankan agar sebaiknya mahasiswa mempersiapkan persyaratan yang lain dengan baik. Lamanya proses refund UKT ini karena mahasiswa tidak memasukkan nomor rekening pribadi dan tidak aktif.  

Di tengah-tengah keributan, ada berita muncul. Bertarikh 13 Maret lalu, sebuah pesan berantai di Whatsapp beredar. Berisi pemberitahuan kalau mahasiswa tak perlu mengurus surat pengantar dari dekan tersebut. Pesan ini bertanda tangan Menteri Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa BEM UNRI.

Penulis: Nola Rahma

Editor: Karunia Putri