Masa pengisian Kartu rencana Studi atau KRS Universitas Riau periode pertama berakhir 24 Januari lalu. Pada periode ini ada lima fakultas yakni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Fakultas Teknik, Fakultas Pertanian, Fakultas Keperawatan dan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Kemudian untuk periode kedua pembukaan pengisian KRS dimulai hari ini untuk lima fakultas juga. Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Fakultas Kedokteran, Fakultas Perikanan dan Kelautan. Terakhir Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Mulai 25 sampai 28 Januari.
Pengisian KRS periode pertama menyisakan polemik di kalangan mahasiswa.
Di lantai satu gedung C Fakultas Teknik, Abdul Sidik tengah duduk sendiri. Suasana belum ramai waktu masih menunjukkan pukul setengah sembilan pagi. Ia sibuk memainkan gawai menunggu rekannya. Tak lama, lalu bergegas naik ke lantai dua ingin menemui Nurhalim, Ketua Jurusan Teknik Elektro. Sebab sehari sebelumnya, beberapa junior tingkat di jurusannya mengadu kepada Sidik belum membayar UKT tetapi jadwal pengisian KRS sudah tiba.
Seperti Riski Kurniawan, mahasiswa Elektro program sarjana angkatan 2018. Ia bercerita belum membayar uang kuliah. Ayahnya yang bekerja menangkap belut belum cukup uang membayar Rp. 3.175.000. Golongan empat untuk Fakultas Teknik. Tak hanya Riski, cerita serupa juga dialami Alvin Ridho. Khawatir masa pengisian KRS akan berakhir namun uang kuliah juga belum dibayarkan. Alvin belum bisa mengisi di portal akademik. Penghasilan kedua orangtuanya belum cukup. Menurut pengakuannya, uang yang terkumpul belum sampai satu juta rupiah. Sementara biaya kuliahnya tiga juta lebih.
Berdasarkan surat edaran rektorat dengan nomor 062/UN19/EP/2019, pada 2 Januari lalu tertanda Wakil Rektor bidang Akademik berisi empat poin. Salah satunya waktu pengisian KRS semester genap 2018/2019 dimulai tanggal 21 hingga 28 Januari.
Lantas pada pengumuman sebelumnya nomor  surat 11885/UN19/KU/2018, menyebutkan jadwal pembayaran Sumbangan Pembiayaan Pendidikan / Uang Kuliah Tunggal semester genap dimulai tanggal 24 Desember hingga 31 Januari 2019.
Hal ini berarti jadwal pembayaran UKT sesungguhnya berakhir sampai tiba jadwal pengisian KRS jika ingin mengisi tepat waktu. Periode pertama harus membayar sebelum 24 Januari. Lalu untuk periode kedua membayar sebelum 25 Januari. Sebab pengisian di portal untuk mengambil mata kuliah bisa diisi setelah membayar UKT.
Azhar Kasymi kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan mengatakan pembayaran UKT bersamaan dengan waktu pengisian KRS cara menyelaraskan penggunaan anggaran setiap tahunnya dengan tahun ajaran. Sebab permasalahan muncul saat tahun anggaran berakhir, tetapi tahun ajaran masih berlangsung.
“Seperti semester ganjil kemarin, kuliah mulai 2018 baru selesai [awal] tahun 2019. Jadi anggaran tak sinkron,†jelas Azhar.
Untuk mengatasi hal demikian, sudah dua semester lalu UNRI mempercepat jadwal perkuliahan dengan memangkas dua minggu per semesternya. Sehingga kedepan perkuliahan dimulai awal Januari untuk semester genap dan berakhir Desember untuk semester ganjilnya.
“Tahun 2020 bisa tercapai, kuliah di awal Januari. Jadi postur anggaran sesuai†jelasnya.
Azhar Kashmy menghimbau agar mahasiswa membayar UKT sebelum berakhir pengisian KRS. Agar mahasiswa tetap bisa mengisi KRS.
Tetapi jika pembayaran baru dilakukan setelah masa pengisian KRS berakhir, mahasiswa tetap diperbolehkan mengikuti perkuliahan.
“Boleh masuk kuliah, itu sudah kita sepakati dirapat kemarin,†jelasnya.
Selanjutnya pada masa revisi KRS barulah mahasiswa dapat mengambil mata kuliah pada portal akademik.
Lalu bagaimana peran perwakilan mahasiswa di Dewan Pengurus Harian (DPH) Plus ?
Pasca terbitnya statuta UNRI tahun 2017, perwakilan mahasiswa dihapuskan dari keanggotaan senat. Kemudian solusinya, Presiden mahasiswa sebagai perwakilan masuk sebagai anggota DPH Plus.
Randi Andiyana Presiden Mahasiswa UNRI mengaku baru sekali dapat undangan ikut rapat di DPH Plus. “Cuma sekali, itu undangan persiapan PKKMB kemarin,†katanya.
Peran di DPH Plus, tak sampai pada pembahasan penyusunan kalender akademik. Hanya terbatas pada hal teknis yang menjadi turunan dari hasil rapat senat. Tetapi, untuk urusan akademis yang bersentuhan langsung dengan mahasiswa perlu peran perwakilan mahasiswa.
“Posisi kita sangat terbatas,†jelas Randi. Bahkan sampai sekarang, Randi mengaku belum menerima Surat Keputusan (SK) sebagai anggota DPH Plus. Katanya, rektor janji memberi SK setelah terpilih.
“Ini akan kita tagih kembali,†tutup Randi.