Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Riau alias BEM UR, mengundang seluruh kelembagaan mahasiswa mulai dari tingkat fakultas hingga universitas, di sekretariatnya. Tidak semua hadir dalam pertemuan yang berlangsung pukul delapan malam lewat seperempat, Selasa (8/11).
Faizal Indra Rangkuti, Mentri Hukum dan Advokasi BEM UR, membuka pertemuan. Katanya, pertemuan ini membahas kinerja Rektor beserta wakilnya selama dua tahun ini.
Setelah dilantik sebagai Rektor pada 9 September 2014, Prof Aras Mulyadi kemudian menetapkan empat orang wakilnya untuk membantu tanggungjawabnya selama empat tahun ke depan. Orang-orang tersebut, Prof Thamrin sebagai Wakil Rektor I, Prof Sujianto sebagai Wakil Rektor II, Dr Syafrial sebagai Wakil Rektor III dan Prof Mashadi sebagai Wakil Rektor IV.
Mereka diambil sumpahnya pada 13 November 2014.
Kinerja mereka menjelang genap dua tahun menjadi sorotan bagi Kelembagaan Mahasiswa. Satu persatu dibahas malam itu dipandu oleh Abdul Khoir, Ketua BEM UR.
Kinerja Wakil Rektor I Bidang Akademik.
Pelaksanaan wisuda. Proses ini berlangsung dianggap sangat tidak layak. Pasalnya, keluarga wisudawan yang hadir hanya diberi tempat untuk dua orang di dalam gedung. Akibatnya, mereka yang datang dengan jumlah keluarga melebihi undangan ‘terlantar’ di luar gedung. Alias, tidak ada tempat yang disediakan oleh pihak universitas untuk menampung mereka.
Kondisi jalan menuju gedung gasing yang jadi tempat pelaksanaan wisuda juga penuh dengan debu. Hal ini tentunya menggangu aktivitas yang berlangsung menjelang pemindahaan tali toga usai.
Tak hanya itu, keluarga yang menghadiri undangan di dalam gedung gasing hanya disediakan makanan ringan. Padahal, proses wisuda selalu berakhir hingga siang. Namun tak ada makan siang yang disediakan oleh pihak universitas.
Universitas Riau juga dianggap tidak cermat dalam menentukan jadwal wisuda masing-masing fakultas. Hal ini terjadi saat fakultas dengan jumlah wisudawan terbanyak digabung dalam satu hari pelaksanaan. “Ini jadi tidak kondusif dan menimbulkan kemacetan yang parah,†tegas Abdul Khoir.
Evaluasi selanjutnya terhadap Wakil Rektor Bidang Akademik, berkaitan dengan kebijakan remunerasi. Kebijakan ini menyebabkan menurunya kualitas mengajar dosen di tiap fakultas. Kebijakan ini tidak memperhitungkan besarnya cost pengeluaran seorang pejabat atau dosen dalam menjalankan tugas. Akibatnya, hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan apa yang dikerjakan.
Kata Khoir, kebijakan ini justru tidak mendukung misi universitas untuk mencapai visinya sebagai universitas riset yang cemerlang.
Kinerja Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan.
Permasalahan yang harus diselesaikan oleh Prof Sujianto sebagai Wakil Rektor II dianggap urgent, dianggap mendesak dan perlu ditangani secara cepat. Namun, kelembagaan yang hadir menilai, hal ini tak kunjung direspon secara cepat.
Terutama berkaitan dengan sarana dan prasarana. Beberapa jalan di lingkungan kampus dalam keadaan rusak dan berlubang. Seperti jalan yang mengarah ke gerbang HR Soebrantas. Depan UP2B, depan gedung Program D3 Fakultas Ekonomi dan depan gedung PKM Kampus Gobah. Begitu juga dengan toilet dibeberapa fakultas. Pintunya rusak, tak bisa dikunci dan kotor.
“Kami minta Wakil Rektor II dan pihak fakultas berkomunikasi lebih fokus soal ini,†tegas Abdul Khoir.
Soal kebijakan remunerasi juga menjadi evaluasi. Kelembagaan meminta kebijakan ini dievaluasi terutama dalam penentuan besaran remunerasi.
Uang Kuliah Tunggal atau UKT juga masih tidak tepat sasaran. Hal ini dibuktikan ribuan mahasiswa terus mengajukan revisi terkait penggolangan UKT yang mereka terima. Meski begitu, mahasiswa selalu mengalami kendala pada administrasi saat mengajukan permohonan ini. Ditambah lagi dengan menggunakan sistem komputerisasi
Menurut Abdul Khoir, ada beberapa persoalan yang mengakibatkan penentuan golongan UKT tidak tepat sasaran. Pertama, kurangnya variabel maupun kuota penentuan dan penetapan golongan. Kedua karena sistem komputerisasi. Ketiga, ada kemungkinan kesalahan dalam teknis memasukkan data mahasiswa oleh tim verifikasi atau maahasiswa itu sendiri.
Masih berkaitan dengan UKT. Mahasiswa masih juga dipungut biaya yang seharusnya tidak diperbolehkan setelah kebijakan UKT ini berlaku. Hal ini terjadi di FMIPA, Faperika, Faperta dan FKIP. “Saya rasa semua fakultas bisa saja mengalami hal yang sama,†kata Abdul Khoir. Pungutan yang diminta pada mahasiswa seperti, pembelian bahan praktikum dan diktat.
Pungutan ini dilarang sebagaimana Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 22 tahun 2015, pasal 8. PTN dilarang memungut uang pangkal dan/atau pungutan lain selain UKT dari mahasiswa baru Program Sarjana dan Diploma.
Pungutan ini terjadi dan dibiarkan begitu saja dikarenakan, mahasiswa tidak mengetahui hal-hal berkaitan akademis yang seharusnya sudah dibiayai lewat UKT.
Universitas Riau juga tidak mengindahkan Permenristekdikti Nomor 39 tahun 2016 pasal 5 ayat 3. Pasal ini menjelaskan, jumlah penerima UKT kelompok 1 dan 2 serta mahasiswa Bidikmisi ditetapkan paling sedikit 20 persen, dari jumlah keseluruhan mahasiswa baru yang tersebar di PTN pada semua program studi. Kenyataannya, universitas hanya menyediakan kuota 5 persen.
Kejanggalan lain terkait golongan UKT, terjadi pada Jurusan Statistika. Ini jurusan yang baru dibentuk pada 2016. Berdasarkan lampiran 4 Permenristekdikti nomor 39 tahun 2016, mahasiswa Jurusan Statistika ditetapkan membayar UKT pada golongan lima, sebesar Rp. 4.800.000. Kenyataannya, universitas justru mengarahkan mahasiswa Jurusan Statistika ini untuk membayar UKT pada golongan ke enam. Besarannya tentu lebih tinggi dari golongan lima.
Masih ada kejanggalan terkait golongan UKT, yakni di Jurusan Pendidikan Luar Sekolah. Besaran biaya UKT Kelompok 3, 4 dan 5 sama.
Kinerja Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni
Syafrial yang mengemban amanah ini dianggap tidak bersinergi dengan kelembagaan mahasiswa. Hal ini terlihat dari berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh kemahasiswaan tidak melibatkan kelembagaan. Kegiataan yang dibuat seharusnya bisa digarap oleh kelembagaan itu sendiri. Terkait anggaran kemahasiswaan juga menjadi sorotan.
Persoalan terkait beasiswa. Kelembagaan menyembutnya beasiswa siluman. Pasalnya, nama-nama penerima beasiswa Bidikmisi Pemprov dan PPA yang dirilis oleh Kemahasiswaan melalui web nya, tidak melalui proses seleksi administrasi sebagaimana biasanya.
Saat ini dikomentari oleh Faizal Indra Rangkuti melalui akun facebook Kemahasiswaan, kolom komentarnya pun seketika hilang. “Saya menanyakan proses seleksinya.â€
Baru-baru ini, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni juga dirundung masalah. Pasalnya, seorang staff memukul mahasiswa Fakultas Hukum yang hendak berorasi saat upacara peringatan 17 Agustus 2016 usai.
Kinerja Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerjasama dan Sistem Informasi Universitas Riau.
Perencanaan perbaikan dan pembaruan fasilitas kampus cenderung lambat. Selama dua tahun menjabat, Universitas Riau baru terlihat membangun eco edu park. Itupun belum rampung dikerjakan. Disisi lain, banyak gedung-gedung atau fasilitas lainnya sudah termakan usia.
USAI mendedah satu persatu persoalan yang terjadi selama dua tahun jabatan Rektor dan Wakilnya, kelembagaan yang hadir pun memberi tanggapan. Ada yang membahas persoalan di fakultas masing-masing ada pula yang menyampaikan kekecewaannya terhadap pelayanan pada kelembagaan mahasiswa.
Diakhir pembahasan, kelembagaan membuat satu pernyataan sikap terkait persolan yang dibahas. Pernyataan ini menuntut beberapa hal:
- Evaluasi dan atasi dampak remunerasi yang menyebabkan turunnya mutu pendidikan UR.
- Perbaikan sarana dan infrastruktur kampus terutama jalan umum
- Cabut mandat Dr. Syafrial, M.Pd selaku Wakil Rektor III UR
- Penganggaran dan pembangunan sekretariat UKM tingkat universitas tahun 2017.
Kelembagaan merencanakan pertemuan dengan Prof Aras Mulyadi. “Saya harap dalam pertemuan nanti, semua kelembagaan terutama yang di fakultas harus bersuara menyampaikan keluhannya,†tutup Abdul Khoir. *Suryadi