Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Riau (BEM FPK UNRI) klarifikasi hasil mediasi pasca Pemilihan Raya (Pemira). Tiga kelembagaan yang sebelumnya menolak sistem Pemira musyawarah kini sudah menerima Ishlahul Fikri dan Arsyad Alansyah Harahap sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur BEM FPK.
Ketiganya Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen Sumberdaya Perairan, Himpunan Mahasiswa Akuakultur (Himakua) dan Pusat Kegiatan Rohani Islam (PKRI).
“Seluruh kelembagaan sudah sepakat sama hasil Pemira secara aklamasi,†kata Wellem Barenth Kairoa Kepala Dinas Advokasi di Sekretariat BEM FPK (22/1).
Sebenarnya, kata Wellem, keluarga besar Himakua tak menyetujui adanya sistem musyawarah dalam Pemira. Namun, mereka sepakat dengan hasilnya.
Masih kata Wellem, BEM FPK sudah dua kali adakan mediasi. Pertama, mediasi secara kekeluargaan ketika kepengurusan BEM periode ini belum dilantik. Mediasi kedua dihelat pada 16 Januari lalu, setelah Bahana menerbitkan berita Pelantikan BEM, Buntut Panjang Pemira FPK.
Selang satu hari, perwakilan BEM FPK bersama beberapa pengurus kelembagaan lain di FPK menyambangi Sekretariat Bahana. Mereka menyatakan keberatan atas pemberitaan sebelumnya, karena dianggap tak sepenuhnya benar.
Keberatan dituangkan dalam dua lembar surat yang diketahui oleh sebelas kelembagaan di FPK. Sembilan lembaga di antaranya menandatangani disertai cap. Sementara dua lagi hanya menyepakati, tanpa dibubuhi tanda tangan dan cap. Yakni Mapala Phylomina dan UKM PKRI.
Michael Fredo Siagian juga jelaskan sistem Pemira musyawarah yang tak disetujui oleh tiga kelembagaan FPK itu tak berjalan. Lantaran hanya diikuti satu pasangan calon saja. Pemira FPK otomatis berujung aklamasi.
“Kecuali memang tadi ada dua calon yang maju untuk bertarung di Pemira ini dan PPRF selaku panitia memaksakan musyawarah. Di situlah baru kami dinyatakan salah,†terang Koordinator Pelayanan dan Pergerakan Mahasiswa BEM FPK ini.
Senada dengan Wellem, Michael katakan bahwa seluruh kelembagaan menerima dengan legowo. Siapapun gubernur dan wakil gubernur mahasiswa yang terpilih. Menurutnya, tak ada intimidasi dan intervensi yang mereka lakukan terhadap pendapat mahasiswa lain.
“Di sini semua orang berhak berproses dan berhak menyampaikan pendapat. Berbeda pendapat bukan berarti berbeda sistem pelaksanaannya.â€
Reporter: Muhammad Rizkillah
Editor: Dicky Pangindra