Puluhan mahasiswa duduk melingkar di luar sekretariat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau. Mereka yang hadir merupakan perwakilan BEM dari setiap fakultas. Tujuannya membahas aksi lanjutan dari pergerakan Indonesia Gawat Darurat, Orba Jilid 2, pada Senin (5/9).
Konsolidasi dimulai dengan perwakilan fakultas memberi pandangannya. Terkait masalah yang menimpa tanah air, terutama kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang baru diresmikan hari Minggu lalu.
Sebuah kesepakatan putus. Semua setuju gencarkan aksi ke Gedung Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Aksi akan dilaksanakan pada Kamis (8/9).
Berdasarkan hasil konsolidasi, tuntutan aksi masih sama dengan aksi sebelumnya, hanya saja terdapat perbedaan urutan poin. Dan yang menjadi fokus aksi kali ini adalah terkait kenaikan harga BBM.
Berikut tujuh tuntutan yang akan dilayangkan pada aksi lanjutan nantinya:
- Mendesak dan menuntut pemerintahan pusat untuk mengembalikan harga BBM bersubsidi dengan keterangan Pertalite Rp10.000 menjadi Rp7.650, Pertamax non subsidi Rp14.500 menjadi Rp12.500, dan Solar Rp6.800 menjadi Rp5.150 serta menjamin ketersediaan BBM bersubsidi di daerah, khususnya Provinsi Riau.
- Mendesak dan menuntut pemerintahan pusat untuk menunda pengesahan RKUHP dan menjamin keterbukaan draf RKUHP, keterlibatan masyarakat yang sejati dalam perancangan RKUHP, serta segera merevisi kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.
- Menuntut pemerintahan pusat dan daerah untuk mendesak Kemendikbud-Ristek segera mengeluarkan putusan berdasarkan hasil rekomendasi satuan tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Dekan FISIP non aktif.
- Mendesak dan menuntut pemerintahan pusat dan daerah untuk segera menstabilkan harga bahan pokok serta menjamin ketersediaan bahan pokok di Indonesia, khususnya Provinsi Riau.
- Mendesak dan menuntut pemerintahan pusat dan daerah untuk segera menyelesaikan konflik agraria di seluruh Indonesia serta menyediakan sistem mutakhir terkait data agraria.
- Mendesak dan menuntut pemerintahan pusat agar dapat mengkaji kembali Permentan nomor 10 tahun 2022 yang mengatur tentang tata cara penetapan alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sektor pertanian terkhusus pasal yang mengenai komoditi yang mendapatkan pupuk subsidi serta memastikan keterbukaan informasi pertanian.
- Mendesak dan menuntut pemerintahan pusat dan daerah untuk meningkatkan aksesibilitas energi, memajukan pembiayaan energi dan meningkatkan penggunaan teknologi bersih.
Akmarifli selaku Gubernur BEM Fakultas Teknik sampaikan, aksi lanjutan perlu diadakan. Khususnya perihal kenaikan BBM. Sebab bukan hanya menjadi kepentingan mahasiswa, tapi seluruh lapisan masyarakat.
Andi Afi mengaminkan pernyataan dari Akmarifli. Wakil Gubernur Fakultas Pertanian tersebut sampaikan bahwa perlu melanjutkan perjuangan yang belum diterima oleh DPRD.
“Dalam hal ini yang perlu di-highlight adalah kenaikan harga BBM karena memang inilah keresahan yang kita rasakan, inilah keresahan yang ada didepan mata kita,” ujar Andi.
Untuk teknis aksi masih sama dengan aksi sebelumnya yang dipimpin oleh Khoirul Basar selaku koordinator lapangan.
Penulis : Fitri Pilami
Editor : Denisa Nur Aulia