Sidang Musyawarah Mahasiswa (Musma) Universitas Riau memasuki hari  terakhir Sabtu (5/3). Agenda Sidang Pleno 3 dan peserta yang  hadir  dibagi menjadi 4 komisi. Komisi A mengenai UUD kelembagaan mahasiswa, rekomendasi untuk BEM dan DPM oleh komisi B. Komisi C membahas tentang Garis-garis Besar Program Kerja (GBPK) dan komisi D mengenai  Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).
Peserta komisi dibagi berdasarkan daftar hadir. BEM dan BLM demisioner masuk ke forum komisi berdasarkan keputusan masing-masing. Pukul 10.32 sidang ditunda 5 menit untuk mengkondisikan ruangan sesuai komisi.
Mulanya peserta diberi waktu 2 kali 30 menit untuk sidang komisi, namun kembali ditambah 30 menit karena masing-masing komisi belum selesai.
Ditengah sidang, komisi D memutar video. Hal itu mendapatkan protes dari peserta sidang lain karena merasa terganggu fokusnya dan meminta agar video dimatikan. Namun video tetap diputar setelah komisi D menyatakan keberatan jika video dimatikan. alasannya video tersebut tentang UKM yang dibahas komisi D. “Video membahas calon UKM UR Cendekiaâ€, kata salah seorang peserta komisi D.
Penambahan waktu 30 menit untuk sidang komisi habis, peserta sidang sepakat sidang dilanjutkan sampai azan dan kemudian ditunda sampai 13.30. tiba pada waktu yang ditentukan, sidang kembali ditunda sampai komisi A selesai. Setelah selesai, peserta meminta waktu 2 menit untuk pengaturan tempat duduk seperti semula karena kondisi sidang mulai tidak kondusif.
Sidang dilanjutkan, pukul 14.20 pimpinan sidang diganti dengan Ardi, pimpinan sidang 2, yang kemudian membaca pengesahan sidang komisi dan dilanjutkan dengan sidang pleno 4. Masing-masing perwakilan komisi menyampaikan hasil sidang komisi dan selanjutnya hasil sidang disahkan.
Perwakilan komisi A menyampaikan mengenai UU kelembagaan mahasiswa. Dari hasil sidang, ada aturan yang dihilangkan dan ada pula penambahan aturan-aturan baru. Pukul 14.58 hasil sidang disahkan pimpinan sidang.
Komisi B membacakan rekomendasi untuk BEM dan DPM Universitas Riau dan disahkan pimpinan sidang pukul 15.01. Diantara yang direkomendasikan oleh komisi B adalah Rekomendasi untuk BEM, BEM UR mampu merangkul dan bekerjasama dengan UKM yang ada di lingkungan Universitas Riau, membudayakan almamater biru langit, BEM UR memfasilitasi setiap kelembagaan mahasiswa untuk mengadvokasi fasilitas kampus.
Melakasanakan kajian strategis secara kontinyu terhadap isu-isu strategis, BEM UR mengadvokasi masalah UKT, menjadi Koordinator Pusat (Korpus) BEM se Riau dan Koordinator Wilayah (Korwil) BEM se Indonesia.
Pelaksanaan program Green Campus, pembuatan tim teknis kaderisasi BEM UR, melanjutkan tim pemberdayaan perempuan, BEM UR aktif di media massa, melaksanakan program kerja BEM UR sebelumnya yang belum terlaksana, pelatihan dan pembinaan kewirausahaan secara professional dan kunjungan kelembagaan dalam 4 bulan awal kepengurusan.
Rekomendasi untuk DPM. Melaksanakan program reses untuk setiap anggota DPM di fakultasnya masing-masing, DPM mengevaluasi kinerja BEM 3 bulan sekali, DPM melaksanakan Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Universitas (FL2MU), DPM aktif dalam Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI), Mensosialisasikan dan memonitoring pelaksanaan PLKOK dan UUD Kelembagaan Mahasiswa kepada seluruh kelembagaan, Mengusahakan sekretariat baru yang lebih kondusif.
Selanjutnya hasil sidang komisi C mengenai GBPK dibacakan oleh Andreas, disahkan pimpinan sidang pukul 15.12.
Poin yang ditambah soal keorganisasian. Mengawasi dan melanjutkan advokasi permasalahan UKT. Meminta pihak rektorat untuk memberikan apresiasi dan penghargaan bagi aktifis mahasiswa. Meminta pihak rektorat untuk membentuk desa binaan yang melibatkan seluruh kelembagaan di lingkungan universitas Riau.
Sarana dan prasarana. Menyediakan lahan parkir sesuai standar. Mendesak pihak rektorat untuk segera merealisasikan pembuatan smart card mahasiswa. Mendesak pihak rektorat untuk memaksimalkan kinerja security. Menyediakan dan meningkatkan pemanfaatan sarana olahraga di setiap fakultas
Dalam penyampaian hasil sidang, komisi D mengusulkan berdirinya 2 UKM. UKM UR Cendikia, yaitu pengembangan potensi mahasiswa Universitas Riau di bidang akademisi. Yang kedua UKM Mahasiswa Peduli Pendidikan (MAPAN). Kemudian didapat rekomendasi Musma untuk dibentuk UKM.  “Selanjutnya UKM yang bersangkutan mengurus legalitas dari DPM UR,†tambah Sahid Rido, perwakilan komisi D.
Selain itu Musma juga memutuskan UKM tingkat Universitas tidak lagi menjadi peserta musyawarah mahasiswa kedepannya. Tapi secara organisasi kelembagaan mahasiswa UKM tetap punya garis koordinasi langsung dengan DPM dan BEM UR. #Ayesha
Berita terkait
Aras Mulyadi Buka Secara Resmi Musyawarah Mahasiswa UR
Pembahasan Tatib Musma UR Cukup Alot
DPM UR Disahkan BEM Sampaikan LPJ