Rabu (18/12), Badan Eksekutif Mahasiswa, Universitas Riau bentuk Panitia Pemilihan Raya Universitas (PPRU) 2013. Pembentukan panitia ini ditangani langsung oleh Departemen Dalam Negeri BEM UR, di bawah Pimpinan Atqo Akmal.  Pembentukan Panitia di Lembaga Pemberdayaan Masyarakat UR.

Calon Panitia sempat menunggu setengah jam untuk masuk dalam gedung, pasalnya gedung LPM terkunci. Rapat dipimpin langsung oleh Atqo Akmal, sekitar 150 orang calon PPRU yang mendaftar lewat open rekrutmen dan dari rekomendai tiap Fakultas akan diseleksi.  Hanya BEM Fakultas Ekonomi yang tak kirim rekomendasi, “karena BEM FE sedang sibuk laksanakn expo,” jelas Atqo.

“Tidak adanya rekomendasi dari BEM FE buat saya merasa kecewa sebagai mahasiswa dari fakultas itu,” keluh Anaan. Anaan mendaftar anggota PPRU lewat jalur open rekrutmen.

Panitia Pemilihan Raya Universitas  dibentuk berdasarkan  pasal 14 dan pasal 15, peraturan Perundang – undangan yang disahkan oleh Presidium Badan Legislatif Mahasiswa. Pasal ini juga menjelaskan tugas dan wewenang PPRU, menjalankan  prosedur, tata  kerja, sampai pada tahapan  penyelenggaraan  Pemira. PPRU ini akan selesai bekerja setelah dilaksanakan Musyawarah Mahasiswa.

Sturktur PPRU, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara, Kesekretariatan, Humas Informasi dan Dokumentasi, Keamanan, Kampanye, Perlengkapan, Acara, dan Simpul untuk seluruh fakultas. Riski Oktavia mahasiswa Fakultas Perikanan terpilih sebagai Ketua, Hermanto mahasiwa Fakultas Pertanian sebagai Wakil.

Pelaksanaan Pemira tahun ini berbeda dari sebelumnya. Dewan Perwakilan Mahasiswa, sebelumnya Badan Legislatif Mahasiswa dipilih langsung di Fakultas masing-masing lewat mekanisme Pemira. Sebelumnya legislatif dipilih di Kongres mahasiswa. Cara menggunakan hak suara pun berbeda, tidak lagi mencontreng dengan kertas suara tapi dengan sistem electronoic vote. “Ini lebih hemat waktu, dana dan memperkecil ada nya konflik,” jelas Atqo.

PPRU tidak boleh terlibat partai, harus dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai. Begitu pasal 21 dalam Peraturan Perundang-undangan yang menjelaskan tentang persyaratan untuk menjadi anggota PPRU. Setelah terbentuk kepanitiaan, PPRU menetapkan tahapan Pemira, 19 sampai 22 Desember dilaksanakan sosialisasi, 23 sampai 30 masa pendaftaran calon, 31 sampai 1 Januari tahap verifikasi, 2 sampai 3 fit and propert test, 4 Januari penetapan calon, tanggal 5 hingga satu minggu kedepan masa kampanye, dua hari masa tenang usai kampanye dan 15 Januari Pemilihan Umum.

“Berpatisipasi dikeanggotaan PPRU tahun ini bertujuan mengajak mahasiswa untuk berperan aktif dan tanggap terhadap  hal–hal yang ada di kampus, bukannya menjadi mahasiwa kupu–kupu,”ujur Adeq.

Selnjutnya, sosialisasi Pemira dilakukan 10 hari setelah penetapan struktur keanggotaan  PPRU, sesuai pasal 42 Peraturan  perundangan–undangan Presidium Badan Legislatif  Mahasiswa.