Pelaporan Mahasiswa Unri, Berlandas Kalimat Sri Indarti Broker Pendidikan

Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti laporkan Mahasiswa Unri Fakultas Pertanian Khariq Anhar ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) Riau, pada Jumat, 15 Maret 2024.

Laporan ini bermuasal dari kritikan Khariq atas Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang telah diresmikan di Unri. Yang diteken langsung oleh Sri Indarti pada 15 Februari dalam Surat  Keputusan Rektor Nomor 496/UN19/KPT/2024 .

IPI merupakan biaya yang dikenakan pada mahasiswa sebagai kontribusi untuk pengembangan perguruan tinggi. Di Unri, IPI disasarkan pada mahasiswa yang masuk jalur Seleksi Mandiri. Menyasar 12 persen mahasiswa jalur mandiri di 21 dari 119 prodi yang telah ditetapkan.

Kronologi Pelaporan

“Berita tersebut sudah ramai, namun belum ada yang membahas terkait ini,” terang Khariq pada Selasa (30/4).

Kegelisahannya akan harga uang kuliah yang makin mahal membuat Khariq gerak untuk bersuara. Ditandai perubahan UKT  yang mulanya 6 golongan menjadi 12 golongan.

Tepatnya pada 4 Maret 2024, bersama dengan kawanan Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq  gelar undangan terbuka untuk rektor dan mahasiswa Unri.

Diskusi itu bertajuk Uang Pangkal dan PTN-BH dalam Perspektif Rektorat Unri. Akan tetapi pihak yang diundang tidak datang penuhi jemputan. Penggelaran diskusi ini pun tak lain adalah memberi ruang untuk rektorat mensosialisasikan IPI secara terbuka, menjelaskan sistem UKT yang mestinya dipahami oleh khalayak.

Lusanya pada 6 Maret 2024, Khariq dan kawanan membuat video kritik tentang IPI di Taman Danau Unri. Dalam keterangan video itu, ia sebut angka IPI yang telah ditetapkan pada 21 prodi di Unri. Dengan menampakkan wujud almamater biru langit yang disusun dan disertai harga IPI. “Diobral pendidikan kampus Universitas Riau, kali ini khusus 2024 kami punya banyak beberapa penawaran istimewa,” katanya dalam penggalan video itu.

Khariq mengaku ia mendapati inspirasi untuk membuat video itu setelah melihat  postingan Mahasiswa Universitas Indonesia(UI)  yang menerima banyak simpati dan perhatian. Merupakan salah satu upaya berkampanye untuk mahasiswa yang belum mengetahui.

Akan tetapi, bukan pula ajakan dialog yang dijumpai Khariq usai video itu tersebar luas. Alih-alih diajak berdiskusi, Sri Indarti lebih memilih melaporkan nama Khariq ke Ditreskrismus pada 15 Maret. Dengan tuduhan penyerangan kehormatan atau nama baik lewat video yang telah tersebar itu.

Adapun yang menjadi permasalahannya adalah penyebutan nama Sri Indarti oleh Khariq, dan memberinya julukan sebagai broker pendidikan Unri. Tangkas mahasiswa angkatan 2020 itu, broker yang dimaksudnya adalah sindiran terhadap kenaikan UKT di Unri.

“Kami tidak tahu itu bisa jadi delik hukum,” katanya.

Hingga kemudian pada 23 April 2024. Khariq sedang di indomaret, seorang lelaki menghampirinya sebagai petugas kantor pos yang ternyata adalah pihak yang diutus dari Polda. Khariq langsung mengetahui bahwa dirinya dilaporkan oleh Sri Indarti setelah diberi surat undangan wawancara klarifikasi perkara Nomor B/619/IV/ 2024 Ditrekrimsus.

“Yang dilaporkan hanya diriku saja, ada temanku yang juga ikut terlibat menghilang gak ada kabar,” pungkasnya. Video yang dibuat berdasar diskusi bersama itu, tinggalkan Khariq sebagai satu-satunya mahasiswa yang terlaporkan.

Hingga tibalah pemanggilan pertamanya. Khariq penuhi jemputan ke Polda pada 25 April, ia datang tanpa pendamping bantuan hukum untuk menceritakan kronologi dan alasan kuat mengunggah video itu.

Jelas Khariq, keinginannya adalah  menyadarkan khalayak kebijakan ini tak baik. Meskipun IPI tidak berdampak untuk dirinya, akan tetapi ia menyuarakan hal ini untuk mahasiswa berikutnya supaya tetap dapat berkuliah.

“Sebenarnya ini adalah prinsip keadilan dalam UKT, pembayaran keseluruhan yang dicicil. Keinginan kami adalah menyadarkan bahwa ini adalah sesuatu yang tidak baik,” tegasnya .

Menurutnya ketidaktransparan ini pertama membuat mahasiswa resah. Namun, ketika mahasiswa bicara justru dipenjarakan.

Usai pemenuhan panggilan pertama itu, esoknya Khariq kembali menerima panggilan dari kepolisian pada 26 April 2024. Ia diminta datang ke Ditreskrimsus Polda Riau pada 29 April.  Tanpa berfikir panjang, Khariq pun langsung menyanggupi hal itu.

Pertemuan itu menurut Khariq menjadi sebuah intimidasi untuknya. Ada deretan pertanyaan baru yang ditanyakan olehnya yang membuatnya merasa tertekan, dan seakan-akan pertanyaan itu  dibuat  supaya Khariq bersalah atas perbuatannya.

“Sebenarnya ada dua pilihan, pertama saya meminta maaf dan membuat video klarifikasi. Atau speak up dan bertahan. Dan saya memilih speak up,” pungkasnya.

Tak meluluk, Khariq hanya inginkan Sri Indarti mencabut laporannya. Sebab yang dia lakukan adalah berekspresi dan menyampaikan pendapat.

“Broker itu maknanya banyak tapi tidak berkonotasi negatif kecuali ditambah sesuatu. Makna broker itu ialah pengatur keuangan dan keuangan itu dibuat gaduh oleh Ibu Rektor. Tiba-tiba munculkan kebijakan tanpa mahasiswa ketahui,” jelasnya.

Selain pencabutan laporan, ia berharap mahasiswa lainnya sadar akan permasalahan jangka panjang pendidikan yang akan semakin sulit didapatkan. Sebab menurut Khariq beasiswa itu tidak akan menyelesaikan masalah pendidikan.

“Hanya membantu segelintir orang tapi ada beberapa golongan sulit mendapatkan beasiswa,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM Unri) beri tanggapan. Wakil Presiden Mahasiswa Muhammad Aditya Pratama ujar pelaporan yang dilakukan oleh Sri ini adalah salah satu bentuk pembungkaman yang dilakukan pejabat kampus kepada mahasiswa.

Ia sampaikan sejauh ini BEM Unri tetap mengawal proses pelaporan. Ia bilang akan melawan tindakan pelaporan tersebut. Saat ini lelaki akrab disapa Tama itu katakan BEM UNRI bersama kelembagaan se-lingkungan Unri sedang menyusun strategi guna melakukan pembelaan terhadap Khariq.

Lebih lanjut kini Khariq sedang dalam proses wawancara klarifikasi perkara. Ia pun sudah menggaet Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru bersama teman-temannya di Jakarta.

Merespon itu, Andri Alatas selaku Direktur LBH Pekanbaru katakan  Khariq Anhar dikenai pasal 45 ayat (4) UU ITE  tentang pemerasan dan/atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 1 miliar.

Andri katakan sistem kampus yang semacam ini tidak akan menghasilkan calon sarjana yang berkualitas. Pun bukan sebagai pemecah masalah, lebih  menampakkan sebagai pemimpin yang tak bisa dikritisi. Langkah selanjutnya, LBH ingin buat laporan kemendikbud dan Ombdusman. Kemudian membuat tim kampanye untuk memperjuangkan kasus Khariq.

Apa Kata Pimpinan Unri?

Lewat Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Hermandra, Sri Indarti bilang awalnya tak tahu siapa orang yang ada di balik pembuatan video itu.

Ada aduan yang menyampaikan video tersebut dibuat oleh mahasiswa dan ada juga orang lain yang mengatasnamakan mahasiswa. Karena ketidakjelasan informasi pembuat dan tidak ada bukti, Sri meminta pendapat pimpinan dan beberapa ahli hukum yang mengerti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu guna tidak salah langkah dalam mengambil tindakan.

Setelah melewati diskusi alot bersama para pimpinan dan ahli hukum, Sri mantap membuat pengaduan ke Ditreskrimsus Polda Riau. Pelaporan ini membawa nama pribadi yang juga memiliki hak untuk mendapati akses keadilan pada negara hukum yang demokratis. Bukan dengan statusnya sebagai Rektor Unri.  Mempersoalkan kalimat yang berbunyi “Sri Indarti broker pendidikan”.

Masukan dari ahli hukum sebagaimana yang tertulis dalam UU  ITE, Sri dapat membuat laporan karena bukan lagi sebagai penerima kritik. Akan tetapi menyerang kehormatan dan martabat pribadinya.

Hal tersebut  ditegaskan kembali oleh Hermandra, bahwa mantan Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu melaporkan Khariq atas nama pribadinya. Bukan sebagai Rektor Unri.

“Kebebasan berpendapat itu boleh, tapi jangan menyerang individu,” pungkasnya.

Tambahnya lagi, persoalan IPI sudah  disosialisasikan lewat kelembagaan mahasiswa pada 25 Maret 2024. Hadirkan para Badan Eksekutif Mahasiswa Unri dan fakultas, serta Dewan Perwakilan Mahasiswa Unri dan fakultas. Audiensi itu jelaskan bahwa uang IPI disasarkan pada kelengkapan fasilitas di fakultas masing-masing, targetkan sumber daya manusia di Unri menjadi cerdas nan berkualitas.

“Saya pengin SDM yang baik ini dibarengin dengan fasilitas yang baik,” jelas dia.

Mengenai undangan diskusi yang dilayangkan Khariq pada 4 Maret lalu, Hermandra bantah jika pihak rektorat  tak ingin datang. Ia jelaskan bahwa undangan itu  bersifat  tidak resmi dan tidak ada surat yang diajukan.

Sri Indarti lewatnya pun berharap mahasiswa dapat mengedepankan prinsip tabayun dahulu, apabila merasa ada kebijakan yang merugikan mahasiswa.

Hermandra sampaikan bahwa ia tidak melarang mahasiswa untuk mengkritik karena itu bagian dari kebebasan. Tapi,  ia ingin tidak menuduh orang, setiap orang punya harga diri.

“Jangan gunakan media sosial itu semaunya. Ada batas koridor yang harus dilalui. Tidak semua yang disampaikan mahasiswa itu benar dan tidak semua yang disampaikan mahasiswa itu salah,” jelasnya.

Terkait kelanjutan laporan tersebut, Sri sampaikan akan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Ia pun akan mengikuti proses perundang-undangan yang berlaku.

Dengan memperhatikan aspek sosio, kultural, dan mudarat.

Penetapan IPI

Melansir laman unri.ac.id, penetapan IPI di Unri mengacu pada Permendikbud Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya  Operasional Pendidikan Tinggi. Bahwa pemimpin PTN dapat menetapkan tarif IPI selain UKT dengan prinsip keadilan, kewajaran, dan proporsional. Aturan itu juga melarang IPI menjadi standar atau kelulusan mahasiswa.

Di samping itu, IPI ditetapkan lewat persetujuan Rapat  Dewan Pelaksana Harian (DPH). Merupakan forum lingkungan Unri terdiri wakil rektor, dekan, ketua lembaga dan unit. Selain itu juga harus ada persetujuan dari pihak Kementerian.

Hermandra sampaikan IPI berlaku untuk 21 prodi di Unri, pada bulan Juli mendatang. Dengan rumus ditetapkan UKT paling tinggi di kali empat.

Perlu diketahui, Unri miliki tiga jalur masuk. IalahSeleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan terakhir Seleksi Mandiri. Hermandra sebutkan untuk peserta yang lolos jalur SNBP ialah 30%, SNBT 40%, dan mandiri 30%.

Untuk seleksi mandiri ini kata Hermandra hanya dikenakan 12% saja. “Dimisalkan ada 100 orang yang masuk jalur mandiri maka ada 12 orang yang dikenakan IPI sedangkan 88 orang itu tidak dikenakan IPI,” jelasnya.

Hermandra sampaikan sudah 10 tahun tidak naikkan UKT karena izinnya tidak diberikan. Namun, saat ini izin tersebut telah didapatkan. Ia ingin sumber daya mahasiswanya baik, Alumni hebat bisa bersaing karena fasilitasnya Prodi yang baik.

Penulis: Arthania Sinurat

Editor: Ellya Syafriani