Proses pemberian beasiswa di lingkungan Fakultas Hukum (FH) dilakukan secara transparan. Beasiswa Peningkatan Prestasi Akademik  atau PPA, dan Bantuan Biaya Pendidikan disebut BBP di FH terapkan seleksi wawancara. Rika Lestari, Wakil Dekan III jelaskan pihaknya upayakan transparansi dalam proses pemberian beasiswa. Hal ini diamini oleh Jurpan, Kepala Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa Universitas Riau. Ia jelaskan, mengenai tahap seleksi wawancara dalam pemberian beasiswa merupakan kebijakan fakultas. “Tidak ada aturan mengenai seleksi wawancara,”ujarnya.

Pengumpulan berkas terakhir pada Selasa (24/3), dilanjutkan dengan seleksi wawancara setelah 4 hari. Di dapat, jumlah mahasiswa yang coba PPA 190 orang dan BBP sebanyak 109 orang. Untuk diketahui, Universitas Riau berikan beasiswa PPA dan BBP pada 2000 mahasiswa. FH dapat jatah 40 orang PPA dan BBP sebanyak 42 orang. Jurpan ungkapkan, sebenarnya beasiswa PPA dan BBP dana berasal dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi dan yang ditanggung sebanyak 1710 orang. Sisanya, ditanggung universitas. Besaran beasiswa yang didapat 350 ribu perbulan.

Hasil kumpulan berkas didapat, untuk PPA Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK paling tinggi 4.00 sebanyak satu orang, diatas 3.90 didapat 12 orang, dilanjutkan dengan diatas 3.80 sekitar 41 orang, diatas 3.70 sebanyak 38 orang dan selebihnya dibawah 3.70.

Rika jelaskan mengenai PPA, beasiswa bertujuan untuk mahasiswa berprestasi dibidang akademik maupun non akademik seperti aktif di organisasi. “Jadi bukan hanya prestasi diruangan kelas saja, tetapi prestasi yang bawa nama fakultas,” ungkapnya saat ditemui diruangan Wakil Dekan III, Sabtu (28/3). Ia tegaskan, IPK bukan prioritas dalam pemberian beasiswa PPA. Pihaknya klaim punya pertimbangan lain. “Walaupun IPK tinggi namun masih mampu, akan pertimbangkan IPK yang dibawahnya yang kurang mampu,” tukas Rika Lestari. Dapat disimpulkan, tidak menutup kemungkinan IPK 3.70 dapat dipertimbangkan. Terakhir, ia berharap mahasiswa termotivasi dengan adanya beasiswa tersebut.

Mengenai beasiswa BBP, Rika jelaskan untuk mahasiswa kurang mampu. Diketahui, penghasilan orang tua mahasiswa 12 juta pertahun sebanyak 11 orang, 18 juta pertahun 20 orang, penghasilan 24 juta sekitar 13 orang, sisanya diatas 24 juta. “Syarat beasiswa BBP merupakan kebalikan PPA,” ujarnya. Ia jelaskan, guna seleksi wawancara salah satunya untuk pastikan penghasilan orang tua.  Wakil dekan III bidang kemahasiswaan dan kerja sama tersebut, tetapkan beberapa aspek pertimbangan. Yaitu IPK, penghasilan orang tua, golongan Uang Kuliah Tunggal disingkat UKT, dan jumlah tanggungan.

Seleksi wawancara dimulai pukul 9 pagi sampai 6 sore, Jumat (27/3) pekan lalu. Tim wawancara oleh Dosen dan Staf di FH, Ledy Diana, Rahmad Hendra, Erdiansyah, Junaidi, Rika Lestari, dan Sartikawati. Usai seleksi wawancara, maka dibahas lagi oleh tim untuk tentukan nama yang dapat beasiswa. Mekanismenya, setiap pewawancara rekomendasi nama untuk dibahas. Biasanya, nama yang sudah lulus seleksi akan di uji publik. Namun, Rika Lestari konfirmasi bahwa hal itu tidak bisa dilakukan karena berkas segera dikirim ke Rektorat UR.

Ledy Diana, Dosen FH jelaskan ia  kategorikan mahasiswa yang masuk dalam range  layak dapat beasiswa. “Semua mahasiswa berharap dapat beasiswa harus benar dipertimbangkan,” ungkapnya usai wawancarai mahasiswa.

Pengumuman hasil beasiswa belum bisa dilakukan, mengingat harus melalui Surat Keputusan Rektor. “Menunggu pengumpulan berkas seluruh fakultas dan tanda tangan rektor,” ujar Jurpan. Ia katakan saat ini baru beberapa fakultas yang kumpulkan berkas ke rektorat. Mekanismenya, lanjut Jurpan, fakultas diberi kewenangan untuk seleksi mahasiswa yang dapat beasiswa. Selanjutnya, mahasiswa yang lulus tersebut diserahkan ke rektorat untuk disetujui.

Rudi Hartono, ungkapkan keinginannya untuk mendapat beasiswa BBP. Ia lanjutkan, kondisi keuangan keluarga yang tidak mendukung. “Abang dan kakak saya ada yang kuliah, sementara ada juga yang masih SMA,” ungkap mahasiswa FH angkatan 2013. (*4)