“Saya tidak melihat Hafiz melakukan pemukulan,” ucap Annisa Tri Amanda. Ia merupakan salah satu saksi yang dihadirkan jaksa di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Pekanbaru (10/7).
Tindak lanjut proses hukum pidana kekerasan pada korban Rifqi Mulia Siregar sampai pada tahap pemeriksaan saksi. Dengan empat orang yang ditetapkan sebagai pelaku. Ialah Galang Alfarel Arifin, Yuannito Rick Yordan Sitinjak, Ridho Muzzaki, dan Muhammad Hafiz. Hal ini berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Pekanbaru.
Baca: https://bahanamahasiswa.co/buntut-kasus-pengeroyokan-di-rektorat-unri-gaa-jadi-tersangka/
Dakwaan ini diproses secara terpisah. Galang Alfarel pegang nomor perkara 638, sedangkan ketiga temannya dengan nomor perkara 639. Sidang dakwaan Galang akan berlangsung pada 17 Juli mendatang nantinya.
Jaksa bawa lima orang saksi pada sidang pemeriksaan, dengan dua kali proses sidang. Sidang pertama mendatangkan dua saksi, yakni Anas dan Rifqi (3/7). Sidang selanjutnya panggil tiga saksi, pada Senin (10/7).
Pertama Rifqi, ia tuturkan bahwasannya Galang [berkas perkara terpisah] bersama ketiga temannya melakukan pemukulan pada dirinya. Serupa, Anas pun saksikan hal sama. Saat itu ia berada di lokasi, melihat langsung peristiwa tersebut.
Sidang lanjutan pemeriksaan ketiga saksi lainnya dilaksanakan pada Senin (10/7) yang semestinya dijadwalkan pada Kamis (6/7).
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan
Empat jam menunggu, Hakim ketua Ahmad Fadil bersama dua anggotanya akhirnya masuki Ruang Sidang Mudjono. Jaksa Penuntut Umum, Yuridho Fadlin dan kuasa hukum terdakwa pun sudah tempati posisi masing-masing.
Terdakwa hadir secara daring di sebelah kiri ruangan. Melalui layar Zoom Meeting sidang pemeriksaan lanjutan pada Senin (10/7).
Ketiga saksi yang didatangkan berjalan ke depan untuk disumpah memberi kesaksian yang sebenarnya. Atas kejadian pengeroyokan. Ialah saksi Annisa Tri Amanda, Arif Rahmantis Salam, dan Elianto.
Annisa menjadi orang pertama yang bersaksi. Saat itu ia dan saksi Arif hendak ke rektorat, ada keperluan untuk kelengkapan organisasi, katanya. Keduanya berkecimpung di Unit Kegiatan Mahasiswa yang serupa, Universitas Riau Cendikia.
Kedatangan mereka ke rektorat, bertepatan pula dengan aksi dari aliansi mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP). Menolak Saiman Pakpahan dilantik sebagai Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FISIP.
Baca : https://bahanamahasiswa.co/aksi-demonstrasi-mahasiswa-ilmu-pemerintah-berakhir-ricuh/
Tak ada celah masuk dari pintu utama, keduanya pun menunggu di pintu samping rektorat yang saat itu terkunci. Mereka berjumpa dengan Rifqi yang juga ada keperluan di rektorat, dan sempat berbincang.
Di tengah perbincangan, pintu tiba-tiba didobrak massa dari dalam. Teriakan dan makian pun terdengar. Galang dan ketiga temannya [terdakwa] ada di antara massa tersebut. Ia langsung mengenali, lantaran berada di lingkup fakultas yang sama, FISIP.
Annisa ceritakan, cekcok dan aksi memukul terjadi begitu saja. Ia bersaksi melihat Galang lemparkan satu pukulan pada Rifqi dengan tangan kanannya. Pipi kiri Rifqi jadi sasaran Galang saat itu.
“Berapa kali pemukulan yang dilayangkan Galang pada Rifqi?” tanya Kuasa Hukum.
“Yang saya lihat selama saya berada di sana hanya sekali,” jawab Annisa.
Ridho dan Yuan berperan memegang dan menahan tubuh Rifqi. Ia mengaku tidak melihat Hafiz lakukan pemukulan. Annisa bilang, Hafiz menjauhi lokasi kejadian dan bergabung bersama massa aksi. Setelahnya segera ia dan Arif menuju lantai empat rektorat.
“Tidak lama setelah pengeroyokan kami melarikan diri,” katanya.
Terdakwa Ridho beri pertanyaan di akhir pemeriksaan. “Bagaimana Anda yakin bahwa saya dan Yuannito yang memegang korban, sementara dari kesaksian Anda cuma sebentar berada di lokasi?”
“Karena mereka adalah orang-orang yang saya kenal jadi saya melihat cepat orang yang saya kenal,” pungkas Annisa.
Pernyataan lain datang dari saksi Arif. Begitu pintu samping rektorat terbuka secara paksa, beberapa orang mengerubungi Rifqi, katanya. Arif yang mengenali Galang mengingat ucapan yang disampaikannya saat itu.
“Kau fitnah aku,” kata Arif meniru ucapan Galang.
Galang langsung menjambak rambut Rifqi dan lemparkan satu pukulan, bilangnya. Arif mengaku tidak tahu spesifik berapa kali pukulan dilayangkan.
Sedangkan pada ketiga terdakwa lainnya, Arif mengatakan tidak kenal. Namun saat di kepolisian dan ditunjukkan foto, Arif ingat ketiganya ada di lokasi kejadian.
“Apakah saksi Arif melihat bahwa ketiga terdakwa melakukan pemukulan terhadap Rifqi?” tanya kuasa hukum.
“Saya melihat muka mereka, cuma saya gak kenal dengan mereka. Saya melihat mereka melakukan pemukulan. Saya tahu itu ketika di kantor polisi ditampilkan muka mereka,” jawabnya.
Penasihat hukum terdakwa kembali menanyakan kebenaran kesaksian korban yang melihat ketiga terdakwa melakukan pemukulan. Tiga kali pertanyaan serupa dilayangkan, jawaban pun masih mantap, melihat.
Kesaksian terakhir dari Elianto, selaku komandan satpam UNRI. Ia mengaku tidak melihat pemukulan yang dilayangkan terdakwa kepada korban. Saat itu, Elianto dan anggotanya mengamankan aksi yang ricuh di bagian depan rektorat. Sehingga ketika melihat kerumunan di bagian pintu samping, korban Rifqi sudah dalam keadaan berdarah.
“Saya melihat pelipisnya berdarah. Kemudian saya tarik dan saya amankan,” ujarnya.
Tambahnya, ia bawa Rifqi ke ruang senat UNRI, lantai dua. Setelahnya, Elianto pun naik ke lantai empat untuk lihat situasi.
Di akhir pemeriksaan, Eianto mengatakan bahwa saat itu kondisi CCTV rektorat bagian dalam dan luar tengah keadaan mati.
Untuk ketiga terdakwa, ia bersaksi bahwa ia melihat ketiganya sebagai massa aksi. Namun tidak saat melakukan pemukulan.
“Saya tidak melihat ketiga terdakwa melakukan pemukulan,” tutupnya.
Penulis: Karunia Putri
Editor: Ellya Syafriani