Penetapan Nomor Urut Capresma dan cawapresma

Pasangan calon presiden mahasiswa (capresma) dan wakil presiden mahasiswa (cawapresma) tetapkan nomor urut, Selasa (14/04). Kegiatan yang dimulai pukul 2 siang di Aula Lantai IV Rektorat. Pasangan Andreas Pransiska dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan dengan wakilnya M. Asnawir Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) dapatkan nomor urut 1. Rahmad Nuryadi Putra dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dengan wakilnya M. Isnaeni Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (Faperika) dapat nomor urut 2.

Cawapres nomor urut 2, sebutkan angka 2 sebagai satu kesatuan yang utuh yang berarti solusi diatas semua golongan. “Bagi saya, nomor 2 ini adalah satu kesatuan, satuan tersebut adalah perbedaan golongan, maka kami hadir sebagai pemersatu artinya adalah solusi diatas semua golongan itu,” jelasnya.

Sedangkan pasangan nomor urut 1 tanggapi dengan positif dan yakin bahwa keputusan mendapatkan nomor urut 1 adalah keputusan yang terbaik. “Saya rasa ini adalah keputusan yang terbaik untuk kita semua, insyaallah ini terbaik,” ucap Andres Pransiska.

Sekitar pukul 5 sore acara penetapan nomor urut di tutup oleh Khair selaku Ketua PPRU dengan membacakan berita acara. Khair katakan, bahwa semua rangkaian acara pada berjalan dengan baik dan besok sudah bisa di mulainya kampanye tiap calon hingga 25 April.

Kampanye dibagi jadi dua bagian, pertama kampanye akbar berarti difasilitasi oleh PPRU. Dengan mempertibangan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kampus. Bentuknya, debat publik atau terbuka, dan dialogis yang di selenggarakan pada empat regional wilayah kampus yakni FKIP Rumbai (16/4), Fakultas Kedokteran (17/4), Kampus Gobah (20/4) dan Panam esok harinya. “Dengan ketentuan peserta pemira wajib ikuti jadwal kampanye yang telah di tentukan,” ujar Khair.

Kedua kampanye bebas, berati dilaksanakan oleh peserta pemira dan tim sukses yang bersangkutan dengan persetujuan PPRU. “Apabila kampanye bebas tidak ada surat pemberitahuan tertulis pada PPRU, maka kampanye tersebut ilegal dan dikenai sanksi berupa pemberhentian oleh panwas,” tambah Khair usai acara.

Dr.Syafrial Mpd selaku Wakil Rektor III dalam sambutannya sampaikan, bahwa kampus merupakan ajang untuk belajar berorganisasi di samping kewajibannya untuk menuntut ilmu. Ia katakan, dalam hal ini pemira tidak ada intervensi dari pihak luar kampus, organisasi eksternal maupun alumni agar berjalan baik, adil, damai, dan demokratis. Ia berharap kepada peserta untuk gila perubahan bukan gila demo atau gila jabatan. (*12)