Titik terang kasus Pelecehan Seksual yang dilakukan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (FISIP UNRI), Syafri Harto, akhirnya jelas juga. Dua Belas Hari Usai Dilaporkan, Kepolisian Daerah atau Polda Riau resmi tetapkan Syafri Harto jadi tersangka.

Penetapan status ini merupakan buntut dari pelecehan seksual yang dilaporkan oleh seorang mahasiswi bimbingannya. Lewat video berdurasi 13 menit 26 detik, penyintas jelaskan kronologinya.

Bintang—bukan nama sebenarnya—bersama Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru melaporkan Syafri Harto ke Kepolisian Resor Kota Pekanbaru pada Kamis, 5 November lalu. Tak terima, Syafri Harto balik laporkan penyintas dan akun @komahi_ur ke Polda Riau. Dari sini, laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polda Riau 3 hari setelahnya.

Sunarto, Kepala Bidang Humas Polda Riau membenarkan penetapan status Syafri Harto. Pihak kepolisian sudah menetapkannya kemarin.

“Karena penyelidik menganggap keterangan saksi-saksi kemudian barang buktinya memenuhi unsur, maka ditingkatkan dari proses penyelidikan menjadi proses penyidikan. Selanjutnya melalui proses gelar ditetapkan tersangkanya itu,” ujar Sunarto pukul 10.03 melalui sambungan telepon (18/11).

Usai berstatus tersangka, selanjutnya Syafri Harto akan dipanggil Kembali dan dimintai keterangan. “Akan dilakukan pemanggilan sebagai tersangka.”

Penulis: Annisa Febiola
Editor: Firlia Nouratama