Mantan Dekan Fakultas Teknik Universitas Riau (FT Unri), Azridjal Aziz gugat Rektor Unri Sri Indarti ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Pekanbaru pada Selasa, 2 Juli 2025. Gugatan berkaitan dengan dugaan pelanggaran prosedur dalam penerbitan Surat Keputusan Rektor mengenai pengangkatan Ketua dan Sekretaris Jurusan Teknik Mesin dan Arsitektur.
Aziz gugat keputusan rektor yang dinilai cacat prosedur. Usulan calon ketua jurusan tidak sesuai dengan ketentuan. Dekan baru mengusulkan nama lain dan disahkan tanpa dasar hukum. Dia tegaskan peraturan rektor telah mengatur tahapan pengangkatan ketua jurusan dan tidak memberikan kewenangan kepada dekan baru untuk mengganti usulan lama.
Proses pengangkatan Ketua dan Sekretaris Jurusan di Universitas Riau diatur secara tegas dalam Peraturan Rektor Universitas Riau Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan/Bagian, serta Koordinator Program Studi. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a, b, c, dan Pasal 5 ayat (1) serta (2), dekan diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada rektor mengenai berakhirnya masa jabatan pejabat paling lambat dua bulan sebelumnya.
Selanjutnya rektor memberikan instruksi kepada dekan untuk mengusulkan satu orang calon yang memenuhi persyaratan. Apabila calon yang diajukan tidak memenuhi kriteria atau dekan tidak mengajukan calon sama sekali, rektor dapat menunjuk langsung. Namun mekanisme ini hanyalah pengecualian, bukan prosedur utama.
Dekan FT Unri Periode 2021 – 2025 itu mengatakan dirinya telah melaksanakan prosedur sesuai aturan. Ia bilang sudah berkoordinasi secara lisan dengan rektor. Mendapat instruksi agar mengikuti mekanisme sesuai peraturan.
Kronologi Pengajuan Nama Ketua dan Sekretaris Jurusan
Pada Rabu, 19 Februari 2025, Aziz mengirimkan surat resmi pemberitahuan kepada rektor mengenai akhir masa jabatan kajur Teknik Mesin dan Teknik Arsitektur. Kemudian menindaklanjuti instruksi rektor melalui surat tertanggal 27 Februari 2025 terkait pengangkatan ketua dan sekretaris jurusan.
Sebagai dekan, ia telah mengajukan nama calon melalui surat resmi pada Selasa, 11 Maret 2025. Pengusulan tersebut juga dilengkapi dengan dokumen persyaratan umum dan khusus sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua prosedur sudah saya ikuti. Berkas lengkap dan tinggal menunggu pelantikan. Tapi tiba-tiba diganti begitu saja. Padahal tidak ada aturan yang membolehkan itu. Aturan yang dibuat rektor sendiri justru dilanggar,” tegasnya.
Keganjilan dalam Proses Pengukuhan
Aziz menemukan sejumlah kejanggalan administratif. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya masalah dalam proses pengangkatan tersebut. Pertama pada Sabtu, 26 April 2025, rektor menerbitkan surat perintah penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) untuk jabatan yang sehari sebelumnya sudah dikeluarkan Surat Keputusan (SK) definitif. Surat penunjukan Plt bahkan berlaku sampai pejabat definitif dilantik atau sejak 21 April hingga 12 Juli 2025.
Kedua, masih di tanggal yang sama. Rektor mengeluarkan surat undangan pelantikan penjabat definitif di luar hari kerja. Tepatnya pada Sabtu, 26 april 2025. Pelantikan tersebut akan diselenggarakan pada Senin, 28 April 2025.
Ketiga, dalam SK pengangkatan penjabat definitif tidak disertakan klausul pemberhentian pejabat lama. Padahal merupakan praktik umum yang lazim dalam tata kelola administrasi kepegawaian.
Aziz juga mengaku kecewa karena pengaduannya kepada rektor tidak pernah ditanggapi. Baik melalui pesan singkat maupun panggilan telepon. “Saya ada WhatsApp [pesan], tapi tidak ditanggapi. Saya telepon juga tidak ditanggapi, jadi saya mau mengadu kemana?” keluhnya.
Dia bahkan sempat melaporkan permasalahan ini ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan. Namun tidak menemukan kepastian prosedur. “Di kementerian tidak ada SOP [Prosedur Operasional Standar] yang jelas. Sementara di PTUN, aturan transparan. Ada batas waktu penyelesaian. Itu sebabnya saya memilih jalur hukum,” katanya.
Sidang Sempat Ditunda
Dalam sidang PTUN Pekanbaru, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan penundaan sidang yang diajukan penggugat. Hakim memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan tindak lanjut atas objek sengketa sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Berdasarkan dokumen putusan yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Pekanbaru, adapun pokok perkara penggugat adalah sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Rektor Universitas Riau nomor 1189/UN19/HK.02/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Jurusan Teknik Mesin dan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Riau Periode 2025-2029, dan Keputusan Rektor Universitas Riau nomor 1188/UN19/HK.02/2025 tanggal 25 April 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua dan Sekretaris Jurusan Teknik Elektro Fakultas Teknik Universitas Riau Periode 2025-2029. (objek sengketa);
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan tersebut (objek sengketa) dan menerbitkan Surat Keputusan baru untuk pengangkatan Kajur/Sekjur Fakultas Teknik Periode 2025-2029 berdasarkan Surat Dekan Fakultas Teknik No. 8375/UN19.5.1.1.71/KP.04.07/2025 tanggal 11 Maret 2025, yang memenuhi persyaratan persyaratan umum dan khusus sesuai ketentuan (terlampir) dan sah sesuai ketentuan berdasarkan Peraturan Rektor Universitas Riau nomor 7 tahun 2024 yang merupakan kewenangan Dekan Fakultas Teknik Periode 2021-2025.
Aziz menilai langkah hukum yang ditempuhnya sudah tepat. Ia menegaskan perjuangannya bukan semata soal jabatan, melainkan upaya menegakkan aturan dan melawan kesewenang-wenangan.
“Ini bukan masalah siapa yang diangkat. Yang saya perjuangkan adalah aturan harus dijalankan. Kalau tidak, akan ada banyak lagi keputusan sewenang-wenang yang merugikan orang lain,” ujarnya.
Sebelumnya dia juga telah melakukan sidang pertama pada Selasa, 5 Agustus 2025 tentang pembacaan gugatan secara elektronik, tapi ditunda. Setelahnya sidang kembali berlanjut dengan menghadirkan saksi penggugat pada Selasa, 23 September 2025. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 30 September 2025 dengan menghadirkan saksi tergugat.
Aziz Tak Puas dengan SK Rektor
Kuasa Hukum Sri Indarti, Khairul Azwar Anas menceritakan kronologi singkat melalui pesan WhatsApp. Penggugatan berawal dari surat usulan Azridjal Aziz terkait calon ketua dan sekretaris jurusan ketika ia masih menjabat.
Sebelum masa kedua jabatan berakhir, Ahmad Fadli telah dilantik sebagai dekan baru. Sebagai dekan yang baru, Ahmad meminta rektor untuk kembali menelaah usulan nama-nama calon kajur dan sekjur yang diusulkan Aziz.
Atas dasar hal itu rektor mengirimkan surat kepada Ahmad Fadli untuk menelaah usulan yang sudah diberikan. Kemudian ia mengusulkan nama-nama baru untuk posisi kajur dan sekjur kepada rektor.
Setelahnya Sri Indarti menerbitkan SK pengangkatan Ketua dan Sekjur berdasarkan SK Nomor 1188 UN.19HK.02/2025 dan SK Nomor 1189 UN.19HK.02/2025 pada tanggal 25 April 2025. “Merasa tidak puas dengan terbitnya SK Rektor tersebut membuat mantan Dekan FT mengajukan gugatan ke PTUN,” tulisnya lewat pesan WhatsApp pada Minggu, 28 September 2025.
Menurut Anas persoalan ini tak perlu berujung ke pengadilan. Pikirnya ini normal terjadi ketika pergantian penjabat baru. Ketentuan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan. “Secara hukum yang bersangkutan sebagai mantan dekan tidak memiliki kapasitas hak gugat, karena tidak terdapat kerugian dan akibat hukum secara langsung atas persoalan ini,” tulisnya via WhatsApp pada Senin, 29 September 2025.
Tulisan ini telah diedit pada Senin, 29 September 2025.
Pewarta: Farziq Surya
Penyunting: Wahyu Prayuda