Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau ( DPM FH UR) adakan Sidang Pleno I, Selasa (7/10) lalu. Mulai pukul 14:30 di ruang Video Conference FH. Cahyono bacakan tilawah Al-Qur’an, dilanjutkan dengan sambutan oleh Suhardi— Ketua Umum DPM. Suhardi katakan pihaknya agendakan Sidang Pleno I pukul 13:30,namun diundur karena ruangan dipakai temu ramah keluarga besar FH dengan Drs. Rahmad, MT.
DPM siapkan Pimpinan Sidang I—Jastin Miksondes, II—Friska Limbong, dan III—Pagar Parlindungan Sianturi. Sidang Pleno dimulai dengan pembahasan dan pengesahan draft agenda acara, dan tata tertib sidang pleno.
Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Badan Eksekutif Mahasiswa (LPJ BEM) disampaikan oleh Afrial Syarli, Gubernur Mahasiswa. Setelah penyampaian LPJ BEM, DPM utarakan hasil evaluasi mereka terhadap kegiatan BEM selama tiga bulan terakhir.
DPM sampaikan banyaknya kesalahan redaksional pada LPJ. Adi Permana, Sekretaris Umum BEM coba klarifikasi. Ia sampaikan sudah berusaha siapkan LPJ dibantu 2 wakil sekretaris. “Saya dibantu satu wakil sekretaris dan satu lagi sudah mengundurkan diri dari BEM, sehingga kami sedikit terkendala persiapkan LPJ,†ujar Adi. “Banyak anggota BEM masih semester III, perlu belajar dan masih masa transisi kepimpinan,†sambung Afrial.
Terkait dengan hal itu, DPM tanyakan adanya nama anggota aktif di BEM yang tidak termasuk dalam SK Rektor. “Terdapat kesalahan dalam pengetikan di biro dan nanti ketika reshuffle anggota akan diperbaiki lagi,†tukas Afrial.
Menyoal butir-butir rekomendasi paripurna, DPM meminta kegiatan konkritnya. Gubernur Mahasiswa jelaskan pihaknya sudah berusaha melakukan butir-butir rekomendasi seperti membuka pos pengaduan Uang Kuliah Tunggal (UKT) serta sosialisinya dan urus beasiswa. “Persfektif seseorang berbeda nilai tindakan yang sudah dilakukan BEM, tampak atau tidaknya tergantung mereka yang menilai. Pastinya kami tetap melaksanakan butir-butir rekomendasi tersebut,†tegas Afrial.
DPM meminta penjelasan dinas pendidikan, penelitian, dan pengembangan akademik karena diawal perkuliahan utamakan pertandingan olahraga tidak ke pendidikan dasarnya. Afrial jelaskan pemimpin di litbang kurang merangkul anggotanya sehingga ambil tindakan dahulukan program kerja olahraga yaitu warming up event yang saat ini berlangsung. Menurutnya, dengan adanya pertandingan olahraga ini harapkan timbulnya persaudaraan antar mahasiswa dan siapkan program kerja akademik.
Terkait dengan hal itu, mahasiswa baru yang juga peserta peninjau Tedy Despriyanda sependapat dengan DPM. “Benar juga, kami mahasiwa baru belum tahu bagaimana perkuliahan sudah disuguhkan dengan pertandingan olahraga,†ungkap Tedy.
Afrial tegaskan pihaknya tetap melaksanakan program akademik seperti debat dan akan taja seminar Asean kerjasama dengan PK Hukum Internasional. “Pemahaman yang salah sebenarnya, ketika PKA sudah jelas dan segala program BEM merupakan otoritasnya,†tukas Afrial.
Terkait komunitas yang ada di BEM seperti Koperasi Mahasiswa (Kopma), fotography, dan d’lawfa, DPM meminta kejelasannya karena ada dana income  saat d’lawfa tampil serta alur dana di Kopma. Afrial katakan pihaknya sudah meminta nama anggotanya, namun sampai pleno I tidak diberikan. Kedepannya lanjut Afrial, Kopma akan dijadikan Dinas Dana Usaha. Jika komunitas itu tidak patuh terhadap aturan BEM maka ultimum remediumnya BEM tidak akan mengakui komunitas tersebut dibawah naungan lembaganya.
DPM temukan adanya perbedaan dana di proposal buka bersama dengan kwitansinya. Wakil Gubernur Mahasiswa, Rido Trisandi Rambe jelaskan hal ini belum bisa disampaikan karena harus koordinasi dengan Al-Mizan. “Permasalahan disini hanya teknis saja dan kurangnya komunikasi dengan Al-Mizan,†ungkap Afrial.
Gubernur Mahasiswa utarakan pihaknya setelah dievaluasi akan lebih fokus pada kegiatan akademik, kuatkan advokasi. “Perampingan anggota akan lebih fokus bahwa BEM pelayan mahasiswa,†harapnya.
Di akhir acara, Suhardi ungkapkan kurun waktu tiga bulan ini BEM sudah mencanangkan program yang luar biasa, mudah-mudahan dapat direalisasikan. Rekomendasi dari DPM dapat dilaksanakan dan perbaiki segala kekurangan dikemudian hari. “Jika nantinya BEM tidak laksanakan butir-butir rekomendasi maka DPM beri Surat Peringatan (SP) I, SP II, SP III baru akan ambil tindakan,†jelas ketua umum DPM itu. #Eko Permadi