SKK Migas Sumbagut Belum Transparan

Komisi Informasi (KI) menilai Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) belum transparan dalam keterbukaan informasi.

?SKK Migas adalah Badan Publik, namun mereka tidak mengakuinya,? kata Komisioner KI Provinsi Riau Tatang Yudiansyah di Kedai Kopi Rimbang Baling, Gobah, Rabu(19/12/2018).

Hal tersebut dikatakan Tatang terkait keberatan yang diajukan Novrizon Burman, masyarakat yang ingin mengakses informasi SKK Migas. Awalnya Novrizon menyurati SKK Migas untuk meminta akses transparansi data di sektor Migas. Enam poin data yang diminta ialah informasi terkait jumlah, nama dan alamat perusahaan Migas di Sumatera bagian Utara atau Sumbagut.

Kedua terkait dana corporate social responsibility atau CSR tiga tahun terakhir, ketiga kontrak karya perusahaan tiga tahun terakhir, keempat cost recovery, kelima informasi produksi lifting dan terakhir data produksi minyak Riau.

Novrizon mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjelaskan bahwa setiap badan publik berkewajiban untuk transparan dalam penyelenggaraan keuangan dan pengambilan keputusan.

Namun SKK Migas tidak mengamini permintaan dari Novrizon. Karena suratnya tidak direspon, Novrizon kemudian mengirimkan surat keberatan.

Tak disangka surat keberatannya ini dianggap sebagai ancaman oleh Hanif Rusjdi, Kepala SKK Migas Sumbagut.

Tatang jelaskan, surat keberatan yang dilayangkan oleh Novrizon legal berdasarkan aturan perundangan tentang keterbukaan informasi publik. Pemohon diizinkan mengirim surat keberatan ketika permohonan informasinya tidak direspon oleh termohon selama jangka sepuluh hari.

?Termohon juga memiliki kesempatan untuk menanggapi atau merespon selama tiga puluh hari,? terang Tatang.

Selaras dengan itu, Aditia Bagus Santoso, direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru menilai bahwa SKK Migas merupakan Badan Publik.

Menurutnya tugas pokok dan fungsinya yaitu wajib melaporkan kontrak kerjasamanya kepada Menteri SDM yang termaktub dalam Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2013. Ini merupakan Perpres yang mengatur pembentukan SKK Migas.

?Kemudian diperjelas pada Perpres terbaru yaitu no 36 tahun 2018 bahwa SKK Migas adalah badan publik,? kata Aditia.

Menelaah sengketa informasi, LBH memandang informasi yang diminta oleh Novrizon adalah informasi dan data yang diperbolehkan untuk dibuka sesuai dengan perundangan tentang keterbukaan informasi publik.

Triono Hadi, Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) juga menyepakati bahwa keterbukaan informasi itu penting. Fitra memandang permohonan informasi yang diminta oleh Novrizon penting untuk diketahui terutama terkait dana corporate social responsibility atau CSR tiga tahun terakhir.

Perusahaan wajib mengeluarkan CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Ini tercantum dalam Peraturan pemerintah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas yang mewajibkan seluruh perusahaan untuk melaksanakan program CSR atau tanggung jawab sosial dan lingkungan.

?maka dari itu FITRA ikut mendorong SKK Migas untuk memberikan informasi kepada pemohon dalam sengketa informasi ini,? terang Triono.

Reporter: Reva Dina Asri

Editor: Rizky Ramadhan