“Setiap orang berhak untuk mendapatkan hidup yang layak dan sehat.  Maka saat warga hidup diantara tumpukan sampah yang bertebaran dimana-mana, kita sudah merampas hak warga tersebut,” ungkap Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Boy Jerry Even Sembiring, pada konferensi pers bertajuk “Pekanbaru Melawan Sampah”, Selasa (12/4).

Bang boy— sapaan akrabnya, sampaikan kalau WALHI telah ajukan gugatan ke pengadilan. Lambatnya proses pengelolaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (pemkot) Pekanbaru jadi masalah. Hal ini sebabkan beberapa titik tertentu di wilayah Pekanbaru terjadi penumpukan sampah.

Sebuah kenyataan yang miris, kata Bang Boy, mengingat Pekanbaru adalah kota yang pernah menorehkan prestasi. Penghargaan Adipura pernah diraih  Pekanbaru selama tujuh tahun berturut-turut. Saat itu, Herman Abdullah masih menjabat sebagai Walikota Pekanbaru.

Ia tuturkan alasan gugatan kepada Pemkot Pekanbaru. Perkara penumpukan sampah yang berlarut-larut sejak tahun 2016 hingga saat ini jadi persoalan. Pemkot dinilai belum mampu menyelesaikannya. Ditambah lagi, pembelaan dari tergugat yang menyatakan bahwa gugatan tergolong prematur.

Senada dengan bang boy, Direktur Paradigma, Riko Kurniawan juga tidak sepakat pada pembelaan yang dilakukan oleh pihak tergugat. Menurutnya, masalah ini sudah bertahun-tahun dihadapi. Masyarakat mengaku resah. 

“Seolah-olah kita tiap tahun cuma jatuh ke lubang yang sama terus, wajar gugatan ini dilayangkan,” ujarnya.

Hal ini juga semakin dipertegas oleh Andi Wijaya selaku Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru. Ia menilai bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru tidak mau menerima masukan dan kritikan.

“Harusnya kalau sudah sampai digugat seperti ini, DPRD sadar dong bahwa pengelolaan yang mereka lakukan memang buruk, bukannya malah dibantah,” tegas Andi.

Andi juga menyayangkan keputusan hakim yang menyelenggarakan sidang secara tertutup. Padahal gugatan ini mewakili kepentingan warga Pekanbaru. Sehingga, kata Andi, semua orang mendapatkan akses untuk saksikan langsung persidangan.

Sejatinya, sidang perdana sudah digelar sejak 8 Desember 2021 lalu. Saat ini, sudah masuk tahap pembuktian. Namun, gugatan yang diinisiasi oleh lima lembaga, yaitu WALHI Riau, LBH Pekanbaru, Riau Women Working Group (RWWG), Koalisi Sapu Bersih, serta komunitas Gerakan Puasa Plastik (GPS) kota Pekanbaru ini belum mendapatkan titik terang.

Sebelumnya, diketahui bahwa pemkot menyediakan anggaran sebesar 45 Miliar untuk swastanisasi sampah di Kota Pekanbaru. Namun, kenyataannya pihak perusahaan swasta yang dipercaya melakukan pengangkutan, mengaku belum ada perpanjangan kontrak dari pemkot.

Direktur RWWG Sri Wahyuni turut menimpali pembicaraan. Ia sebutkan, lambatnya kedatangan petugas pengangkut limbah rumah tangga seringkali membuat sampah menumpuk. Parahnya, Sri sampaikan sering juga tidak ada petugas yang datang.

Lanjutnya, hal ini tentu menjadi ancaman bagi kesehatan warga terutama anak-anak. Konsentrasi serta daya tangkap anak pun dapat menurun akibat penceraman udara yang disebabkan oleh sampah. 

Melihat hal itu, RWWG sudah minta klarifikasi ke pihak swasta yang mengelola sampah. Pihak swasta bilang kalau mereka belum mendapat perpanjangan kontrak dari pemkot. Hal inilah yang membuat menurunnya kualitas kerja mereka.

Tak mau ketinggalan, Boy turut menyinggung terkait hal tersebut. Katanya, pemkot akan coba menggiatkan kembali sosialisasi terhadap masyarakat, terkait pengelolaan sampah yang baik secara besar-besaran di sisa masa pengabdian mereka.

Menurut Boy, anggaran sebesar 45 M seharusnya cukup untuk mengelola sampah. Asal tidak adanya penyimpangan atau bahkan penyalahgunaan dana.

“Itu dana yang besar lho untuk mengelola sampah. Tentu jika keadaannya seperti ini bukan tidak mungkin adanya penyimpangan atau bahkan penyalahgunaan dana, ya bisa saja nantinya akan ada penyelidikan lebih lanjut juga bersama KPK kalau seperti ini,” terangnya pada konferensi pers yang diadakan lewat Zoom Meeting ini.

Ia juga berharap pemkot maupun Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dapat segera mengambil langkah ataupun inovasi baru. Guna penyelesaian dari permasalahan sampah di Pekanbaru. 

Masih Boy, ia berharap putusan hakim nantinya dapat mengabulkan gugatan mereka. Selain itu, hakim bisa mendesak pemkot untuk segera ambil langkah serius untuk mengatasi masalah ini. 

Penulis: Muhammad Ikhsan
Editor: Denisa Nur Aulia