Rancangan Undang-Undang Mineral atau Batu Bara (RUU Minerba) yang merupakan usulan inisiatif DPR disepakati oleh Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat atau Baleg DPR RI. Salah satunya mengurus pemberian izin usaha tambang secara prioritas kepada perguruan tinggi.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau Zainul Akmal memberikan pandangan bahwa hal ini perlu melihat kebutuhan dari masyarakat dan kampus. “Kita perlu mengingat bahwa kampus itu lembaga pendidikan bukan lembaga usaha. Jadi sebaiknya fokusnya pendidikan,” ucapnya pada Sabtu (25/01).
Akmal melanjutkan bahwa prinsip dasar kampus dalam mengelola tambang bukanlah sesuatu yang dilarang, kalau ternyata memang dibolehkan. “Pertanyaannya, ketika kampus boleh mengelola tambang kira-kira ini akan berjalan dengan baik atau tidak?” tanya Akmal.
Dia menjelaskan perihal hak mengelola, diperlukan pertimbangan ke tujuan institusi pendidikan itu dibuat. Awalnya didirikan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, sekarang justru jadi usaha.
“Ini akan menjadi masalah baru nantinya,” lanjut Akmal.
Dia menyinggung soal Organisasi Masyarakat (Ormas) agama yang dulunya juga pernah diberikan kesempatan untuk mengelola tambang. Masalah baru yang timbul adalah ketidakpastian dana yang dihasilkan untuk dialirkan ke pendidikan dan kepentingan masyarakat. Pun, belum bisa dipastikan bahwa Ormas agama atau kampus bisa melakukan pertambangan sesuai dengan kebutuhan.
“Kita tahu namanya pertambangan mengambil dari bumi, lalu setelah diambil tidak mungkin bumi pulih dalam jangka waktu yang singkat,” jelasnya.
Akmal menekankan bahwa proses tersebut membutuhkan waktu yang lama. Menurutnya, kebutuhan tambang harus bisa dikelola dengan baik. Misalnya di Riau, maka hasil tambangnya harus diutamakan ke daerah bersangkutan bukan untuk daerah yang lain. Hal ini untuk mengurangi kesenjangan serta mencegah kerugian untuk masyarakat Riau itu sendiri.
“Kalau menurut saya pribadi secara prinsip kampus itu harusnya urusan pendidikan fokusnya,” jelas Akmal.
Dosen Hukum itu menambahkan jika dana pengelolaan hasil tambang dialirkan untuk pendidikan, maka mungkin universitas terbagus ada di Papua atau Kalimantan. “Daerah itu sangat kaya akan tambangnya,” lanjut Akmal.
Masalah lain yang bisa saja timbul yaitu praktik korupsi. Akmal mempertanyakan apakah kampus mampu mengawasinya atau tidak. Kemungkinan terburuknya adalah ketika kampus tidak fokus lagi ke pendidikan melainkan ke pertambangan. “Maka harapan dari hasil tambang ini bisa digunakan untuk pendidikan, beasiswa misalnya akan hilang,” tutup Akmal.
Penulis : Ery Idul Syahputra
Editor : Fitriana Anggraini