AE Terima SK Nonaktif dari Kemendikbud Ristek

Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universistas Riau (UNRI) kembali lanjuti laporan pelecehan seksual. Laporan yang diterima sejak Oktober 2022 silam dengan terduga pelaku dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), berinisial AE. 

Baca: Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di FKIP Adalah Dosen

Menjawab laporan tersebut, Satgas PPKS keluarkan Surat Keputusan atau SK nonaktif pertamanya. Berlangsung pada 30 Desember 2022 hingga 13 Februari tahun ini. Beriringan itu, dilakukan pemeriksaan  dengan pihak-pihak yang terkait. Mulai dari korban, saksi anonim, saksi keterangan, hingga terduga pelaku.

Sehabis masa nonaktif pertama, AE kembali mengajar. Hal demikian ditolak mentah-mentah oleh mahasiswanya. Terutama dari Jurusan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Pertentangan ditunjukkan dengan penyegelan ruang kelas hingga aksi geruduk rektorat (10/5).

Tanggapi hal demikian, dikeluarkan kembali SK penonaktifan yang langsung dikeluarkan Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). SK ini berlaku tanpa batasan waktu. Maksudnya, sampai adanya sanksi final yang dikeluarkan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. 

Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh pimpinan Kemendikbud Ristek yang akan menjadi saksi bagi pelaku.

“Pihak Kemendikbud akan turut memeriksa, yaitu pimpinannya langsung dan dua dari pihak kementerian menurut PP 94 Tahun 2021, tidak berdasarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 lagi,” ucap Ketua Satgas UNRI Separen.

Tambah Separen, Satgas PPKS UNRI telah menyelesaikan  tugas pemeriksaan berdasarkan Pemendikbud nomor 30 tahun 2021. Akhir dari laporan ini akan diserahkan kepada Irjen Kemendikbudristek yang didasarkan pada PP Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Kedisiplinan PNS.

Ujarnya lagi, tim Satgas akan terus lakukan pemantauan dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud Ristek.  

“Kita tunggu saja,” terangnya.

Terkait perlindungan korban, Satgas sediakan Divisi Penanganan dan Perlindungan untuk korban. Satgas juga koordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan sediakan ruang aman ketika korban membutuhkan.

Gubernur Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pedidikan, Wahyu Satrio sampaikan bahwa BEM FKIP bersama BEM UNRI telah lakukan audiensi. Tujuannya  untuk mempertanyakan izin mengajar AE. Wahyu juga turut mengapresiasi kinerja Satgas PPKS yang cepat tanggap.

“Respon Satgas bagus untuk kasus ini, meminta Itjen cepat datang,” tuturnya mengakhiri. 

Penulis: Fitri Pilami

Editor: Ellya Syafriani