Dunia pendidikan dibingungkan dengan kebijakan pemerintah terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT). Menurut terbitan Riau Pos 28 Mei lalu, jelaskan bahwa Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) keluarkan surat edaran bernomor 01/m/SE/V/2015, pada 20 Mei 2015. Berisi tentang penghentian sementara (Moraturium) penerapan UKT bagi perguruan tinggi.
Sedangkan melalui Tribunnews.com, (28/5), Illah Sailah selaku Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemenristek Dikti membantah hentikan UKT. Ia katakan bahwa surat edaran bukan tentang pemberhentian, melainkan UKT hanya akan dievaluasi.
Hal senada diberitakan Tempo edisi I Juni tentang evaluasi UKT. Dijelaskan bahwa evaluasi akan terus dilakukan setiap tahunnya, karena banyaknya masukan dari masyarakat mengenai UKT.
Sujianto, Wakil Rektor II Universitas Riau tidak mau bicara banyak terkait UKT. Ia merasa kesal dengan simpang siur pemberitaan di media. “Saya ke Jakarta besok untuk bahas masalah ini, Jumat saya baru pulang,†jelasnya saat ditemui diruangannya, (3/6).
Ria Nopiri, Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam katakan merasa keberatan dengan UKT. Menurutnya, banyak temannya dapat golongan tertinggi. “Banyak teman saya yang keluar setelah dinyatakan mendapat UKT tertinggi. Saat itu kurang sosialisasi, sehingga banyak diantara kami yang tidak mengerti,†ujarnya kesal.
Universitas Riau sudah terapkan UKT sejak tahun ajaran 2013-2014 lalu. Dengan sistem, pembayaran biaya kuliah mahasiswa selama satu masa studi dibagi rata tiap semester. Peraturan tentang UKT telah ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013. #Eka Kurniawaty