Panitia Pemilihan Raya Fakultas atau PPRF Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (FISIP UNRI) umumkan hasil pesta demokrasi memilih gubernur dan wakilnya. Pasangan M. Abdul Yazid dan Rafis Fajri Jas akan melanjutkan nakhoda Rifki Adha untuk satu periode ke depan.
Pemilihan Raya (Pemira) kali ini diikuti oleh dua pasangan calon. Muhammad Ali Akbar dan Laposa Mirta Dea Roja di nomor urut 1. Masing-masing berasal dari jurusan Administrasi Publik 2018 dan Hubungan Internasional 2018. Lalu M. Abdul Yazid mahasiswa Sosiologi dan Rafis Fajri Jas dari Administrasi Publik 2018. Keduanya bertarung meraih dukungan dari 5203 total Daftar Pemilih Tetap.
Pemilihan melalui e-voting dijadwalkan pada Kamis (19/11) mulai pukul 8 pagi hingga 4 sore. Pemungutan suara sempat dihentikan pukul dua siang karena adanya dugaan kecurangan. Namun kembali dilanjutkan mulai pukul 17.00 hingga 19.24 malam. Baca selengkapnya
Mengacu pada Peraturan Pemira FISIP Bab XIV Pasal 32 pasal ketiga, penetapan hasil Pemira harus diumumkan selambat-lambatnya tiga hari setelah pemungutan suara. PPRF mengumumkan hasilnya sekitar tiga puluh menit menuju pergantian hari, 23.30 malam (23/11). Hasilnya diumumkan melalui siaran langsung akun Instagram @pemirafisipunri2020.
Pasangan 02 Yazid dan Rafis menang dengan 1922 suara. Mereka unggul 69 suara dari Ali dan Laposa. Sementara itu, 86 suara dianggap hangus karena memilih di luar batas waktu pemilihan. Sebanyak 1342 mahasiswa memilih abstain atau tak menggunakan hak suara.
Pengumuman penetapan tampak dihadiri oleh Agung Dermawan selaku Ketua PPRF, Muhammad Farrel Ketua Panwas, Rifki adha Gubernur Mahasiswa FISIP 2019, Mazalul Ma’rufy Ketua Badan Legislatif Mahasiswa FISIP 2019. Hadir pula pasangan Yazid-Rafis sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur FISIP terpilih. Namun, pasangan Ali dan Laposa tak tampak kehadirannya.
Agung telah mengundang Fasha selaku tim sukses 01 melalui pesan WhatsApp pukul 18.19 pada hari itu juga. Di dalam pesan tersebut, Agung minta Fasha untuk hadiri penandatanganan berita acara penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa FISIP UNRI terpilih pukul 8 malam. Namun, pengumuman penetapan baru dilakukan pada 23.30 setelah bermusyawarah.
Sampai diumumkannya hasil Pemira, saksi pasangan nomor urut 01 tak kunjung menandatangani berita acara hasil perhitungan suara. Perihal ini dibenarkan oleh Fasha. Begitupun dengan Agung Dermawan.
Agung katakan, PPRF telah meminta mereka untuk menandatangani, namun ditolak.
“Kami sudah berusaha supaya tim sukses 01 mau menandatangani berita acara tersebut.â€
Fasha pun mengiyakan perihal ini.
“Memang benar, kami tidak menandatangani berita acara tersebut. Karena apabila kami menandatangani dan di kemudian hari terjadi kecurangan, kami tidak ikut andil dalam hal tersebut,†ujarnya.
Mengenai hal tersebut, Farel katakan bahwa berita acara tersebut tetap sah.
“Namun cacat secara administratif.â€
Hingga berita ini diterbitkan, berita acara belum ditandatangani oleh saksi pasangan calon 01.
Namun, ketidaksediaan 01 dalam menandatangani berita acara tidak menghalangi jalannya keputusan panitia. Hal diatur dalam Peraturan Pemilihan Raya Fakultas Bab XIII Penghitungan Suara pasal 29 ayat lima yang menyebutkan bahwa keberatan yang diajukan oleh Peserta PRF, Saksi Peserta PRF, Panwaslih dan mahasiswa sebagaimana yang dimaksud pada ayat tiga dan empat tidak menghalangi dan membatalkan pelaksanaan PRF.
“Secara administratif, legalitasnya belum sah. Namun, saya coba untuk memfoll-up-nya kembali semaksimal saya,” kata Agung via pesan WhasApp.
Reporter: Tegar Pamungkas
Editor: Annisa Febiola