“Standar Penilaian adalah ukuran kriteria penilaian kinerja kelembagaan mahasiswa Universitas Riau,†tertuang dalam RUU-Standarisasi Penilaian Kinerja Kelembagaan Mahasiswa (SPK-KM) Universitas Riau.
Sejak 2017 penulis bergabung di salah satu kelembagaan mahasiswa, kekhawatiran terus muncul setiap tahun. Terutama tentang kebijakan kontroversial dari salah satu kelembagaan di UNRI yang mengatasnamakan sebagai wadah aspirasi mahasiswa.
Munculnya RUU SPK-KM menjadi salah satu contoh. Rancangan yang membuat kelembagaan bereaksi. Bukan hanya lembaga otonom namun juga yang bersifat semi-otonom turut mempertanyakan.
Undang-Undang Kelembagaan Mahasiswa Universitas Riau pasal 3, pasal 7 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 10 ayat (1), UUD KM UNRI 2015 dan Undang-Undang Mahasiswa Nomor 6 Tahun 2018 tentang Administrasi Kelembagaan Mahasiswa Universitas Riau sebagai muatan konsesus-konsesus yang dapat dikatakan cacat, menjadi dasar landasan DPM untuk menetapkan RUU-SPK KM, mengatasnamakan persetujuan bersama dan juga memutuskan rancangan.
Tentu saja RUU SPK-KM menyulut perdebatan pro dan kontra. Pihak pro mengangap ketentuan ini akan menjamin kelembagaan menjadi tertib dalam segala bentuk peraturan. Sedangkan yang kontra mengangapnya sebagai kooptasi, melemahkan kesadaran kritis mahasiswa dan juga mengatur rumah tangga berbagai kelembagaan di tingkat universitas maupun fakultas.
Adanya RUU SPK-KM akan memerankan eksolitasi kelembagaan yang diperankan melalui DPM untuk tujuan praktik intervensi dan bentuk kekuasaan kelembagaan. Betapa banyaknya kita menyaksikan keputusan rancu didasarkan atas legitimasi aspirasi mahasiswa.
Misal dalam BAB V tentang Penilaian Unit Kegiatan Mahasiswa Universitas Riau Bagian Ke satu; Dasar Penilaian; Pasal 17 yang mengatakan “Penilaian Akhir terhadap UKM UNRI didasarkan atas akumulasi metode penilaian yang terdiri dari Audit keuangan, administrasi, dan reailsiasasi program kerjaâ€.
Poin ini menyebabkan resiko destruktif yaitu kesenjangan. Penilaian ketiga poin (keuangan, administrasi, dan realisasi) tidak bisa diseragamkan karena karakteristik kelembagaan yang berbeda satu sama lain. Bagaimana menyamakan Kelembagaan Koperasi Mahasiswa dengan PMI, Bahana, Menwa, Pramuka dan sebagainya dalam hal pendapatan? Atau bagaimana menyamakan tindak ruang lingkup kerja antara Bahana sebagai wadah pers mahasiswa dengan Mapala sebagai wadah minat mahasiswa tentang kecintaannya dengan alam? Dan berbagai karakteristik pembeda lainnya. Hal ini tentu menjadi hal yang lucu dan rancu. Sehingga berbagai kelembagaan akan diajarkan lebih banyak menjadi “akuntan†ketimbang hidup sebagai mahasiswa yang bebas dalam minat dan bakatnya.
Perumusan RUU SPK-KM juga akan menimbulkan efek alienasi. Proses keterasingan dari kebebasan yang diperoleh dalam jiwa dengan praktek penilaian yang menjauh dari prinsip kebudayaan. Mahasiswa secara alamiah akan mulai hilang kepercayaan pada proses “belajar†karena menyaksikan “standarisasi dan penilaian†yang pastinya tidak akan mampu berperan dalam kenikmatan berproses dalam kelembagaan.
Hal ini sebenarnya terdampak pada hampir setiap diskusi oleh “wadah Aspirasi Mahasiswaâ€, yaitu setiap sistem dan kebijakan dalam diskusi maupun peraturan sangat dominan mencerminkan budaya pragmatis, individualistik, dan hedonistik yang tidak pernah mampu mereka sembunyikan dengan baik.
Malah DPM melalui perantaraan RUU SPK-KM juga berupaya “mengawasi dan intervensi†dapur kelembagaan lainnya. Kecurigaan ini akan menyulut ide yang bahaya, yaitu membuat kampus kita seperti kampus sebelah yang seakan-akan dalam “kutukan†Orde Baru.
Sebenarnya apa yang menjadi persoalan di kampus kita sekarang? Benarkah penilaian atas kelembagaan menjadi hal yang luar biasa penting? Indikator apa yang harus dipakai untuk memastikan kelembagaan layak atau tidak dalam kontestasi dalam menjalankan tugas dan perannya?
Jika boleh disederhanakan apa memang kita sedang menghadapi krisis ketidakpercayaan terhadap kepengurusan dalam kelembagaan?
Sampai sekarang belum ada suara dari mahasiswa yang benar-benar membuktikan itu semua. Kalau pun muncul pernyataan ketidakpercayaan tersebut, pasti gelombang suara akan terdengar dan juga aksi mahasiswa akan marak terjadi. Karena itu, jika memang ada maka patutlah semua kelembagaan disalahkan dan diberikan sanksi, serta tidak menutup kemungkinan pihak rektorat akan turun tangan.
Sungguh konyol menilai kelembagaan hanya melalui aspirasi sumbang yang tidak berdasar metodelogi, data, dan riset yang komprehensif. Mustahil sebenarnya jika DPM mengupas suara mahasiswa yang diberitakan berulang-ulang dan diucapkan dengan lantang sebagai sebuah alasan untuk menilai dan mengatur kelembagaan lainnya dalam mengurus peran, tugas dan fungsinya.
Seluruh pernyataan yang unsurnya “aspirasi†ini patut terbilang rancu karena kita tidak ingin pihak luar menghantui peran, fungsi dan tugas kita. Mereka belum tentu paham atas karakteristik setiap kelembagaan.
Temuan rancangan ini tidak lebih mengejutkan ketimbang temuan banyaknya skandal di kampus kita sendiri. Bahkan tentang keberadaan gedung kosong, sengketa lahan, SOP dalam pengurusan hak mahasiswa dalam fakultas maupun rektorat, seharusnya menjadi urgensi sebagai pelaksanaan aspirasi mahasiswa.
Mengapa ini berlangsung? Saya curiga kalau saja DPM sudah salah dalam menangkap aspirasi. Aspirasi kepentingan golongan tertentu membaptis hal ini sebagai komoditas. Saksikan saja bagaimana perumusan RUU-SPK KM terbentuk: seleksi pendapat berdasarkan aspirasi fana, tanpa melibatkan pihak-pihak yang seharusnya ikut merumuskan.
Disadari atau tidak, sesungguhnya DPM telah banyak berubah. Bukan lagi tempat mahasiswa menyalurkan aspirasinya namun sudah menjadi wadah tukar-menukar kepentingan politik yang terbangun, tidak lagi kawasan yang mengambangkan gagasan produktif, tapi sekarang menjadi lingkungan tempat mempelancar kepentingan golongan tertentu bekerja. Bahkan, kian menyempit dari unsur wadah penyampaian aspirasi karena lebih menjadi mengutamakan intervensi dengan kelembagaan lainnya. Singkatnya, DPM bukan lagi tempat yang steril dari pertarungan kepentingan politik.
Slavoj Zizek mengatakan bahwa keyakinan dikatakan sebagai kepercayaan kalau sudah diinstionalkan, telah menjadi semacam ikatan, bahkan muncul melalui rumusan tindakan.
RUU-SPK KM belum menyentuh sisi itu karena masih menjadi doktrin. Sedangkan DPM adalah ranahnya aspirasi bukan doktrinisasi.
Dengan demikian maka efek yang timbul adalah suasana otoriterisme. Indonesia sudah mengalaminya selama kurun waktu 30 tahun lebih, kita bisa membuktikannya dengan mudah dan seharusnya menjadi pelajaran untuk kita semua.
Katanya sebagai wadah aspirasi, namun kerap kali tidak mempercayai kelembagaan lainnya dan senantiasa menggangu dan mencampuri segala tindak-laku mahasiswa dalam berproses di kelembagaan mahasiswa.
DPM sebagai penampung aspirasi harusnya menampung aspirasi yang alamiah dari mahasiswa. Aspirasi mahasiswa yang alamiah bukan hanya mitos. Aspirasi yang nantinya akan melahirkan kebijakan yang benar dan baik serta akan diterima dari setiap elemen kemahasiswaan. Singkatnya, aspirasi yang muncul dari kegelisahan, keberanian, dan dianugerahkannya kebebasan dari mahasiswa yang harus ditampung oleh DPM. Sungguh hampir mustahil kita ingin kelembagaan mahasiswa menjadi lebih baik tapi tidak memberi ruang “kebebasan†untuk setiap kepengurusan kelembagaan.
Penulis: Samsuri Sirait
*Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Bahana dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke email bahanaur@gmail.com