Pernahkah kalian diajari bagaimana membayar pajak? Nominal pajak yang dikenakan? Atau di umur berapa kita wajib membayar pajak? Tidak kan, ilmu perpajakan sama sekali tidak diberikan secara umum di jenjang sekolah manapun, kecuali kalian kuliah jurusan perpajakan di Kampus. Sejenak coba baca struk belanja di Indomaret misalnya, kita kan temukan PPN disana. PPN atau pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan barang ataupun jasa kena pajak dengan tarif PPN terbaru saat ini sebesar 11 persen dan naik menjadi 12 persen pada 2025 sesuai UU HPP.
11 persen ke 12 persen, cuma naik 1 persen. Kecil kan? Betul kalau melihatnya dari segi kenaikan dikebijakan, namun dilihat dari persentase real maka kita akan membayar kira-kira 9 persen lebih mahal. Contoh bila harga barang satu juta, maka pajak 11 persen jadi 110 k, nah kalau 12 persen jadi 120 k, selisih 120 k dengan 110 k adalah 10 k yang berarti 10/110 maka 0.0909 atau 9,09 persen kenaikan kena pajak yang terjadi. Sedikit? Bayangkan setiap hari barang-barang yang kita beli, mulai dari makanan sampai jajan per barangnya kena pajak, efek domino yang terjadi kemungkinan besar menyebabkan inflasi dan penurunan daya beli masyarakat. Jadi pahamkan, ini tuh bukan satu persen.
Sebagai bukan ahli ekonomi, saya tidak bisa bicara banyak tetapi sudah sepantasnya ada diupayakan dibahas agar mahasiswa peka dan belajar atas isu kenaikan pajak ini, paling tidak untuk memahami kondisi negara hari ini, kenapa bisa ketika bunga hutang kita naik, malah Prabowo sibuk mencari hutang tetapi juga menaikkan pajak. Kenapa pemerintah yang sibuk ngutang, malah rakyat yang harus bayar?
Beberapa kawan yang saya lihat, terutama pendukung pemerintahan saat ini banyak menanyakan mengenai “kan yang naik barang mewah saja”, perlu disadari bahwa indikator ciri atau komponen kejelasan barang apa saja yang termasuk mewah ini tidak ada. Bahkan alat mandi, skincare dan kuota internet kena juga. Itu barang mewah? Semuanya bisa pakai bukan. Lalu sepertinya tujuan glorifikasi barang mewah ini terus dilakukan, agar Prabowo seperti punya niat baik. Hei, silahkan baca kembali barang mewah yang dimaksud itu semua sudah diatur di UU HPP 2021 dan barang mewah itu ya Cuma pelintir kata-kata. Toh dari 2022-2024 memang PPN itu dianggap “barang mewah” saja, tapi kalian belanja harian di Indomaret kena PPN terus kan?
Dampak ke kita. Mahasiswa, kalau anda masih warga negara Indonesia maka anda bayar pajak PPN tentu saja, kenaikan harga barang (inflasi) tentu pasti terjadi sebab cost praproduksi dan produksi bertambah signifikan, maka kita tidak bisa lari dari kenaikan harga. Siapkan bapak mamak kita yang bekerja disawah atau kebun untuk naikkan uang saku? Atau ingatkah 2024 naik UKT meski pajak belum naik menjadi 12 persen, apakah mungkin naik UKT. Sangat Mungkin.
Mahasiswa harus gimana? Stop menunggu dari pihak BEM buat bergerak, kalau bisa ya dorong itu. Kita mesti membagikan kesadaran ini ke banyak pihak, melihat adanya upaya meredam kericuhan lewat kebijakan bulan Januari dan Februari dimana akan dibagikan banyak bansos ke masyarakat kita untuk isu PPN. Sudah sepantasnya mahasiswa yang dianggap agen intelektual bisa membaca gambaran masa depan sedikit saja, bahwa kebijakan ini salah, karena rakyat yang sedang kesusahan tidak membutuhkan bansos yang membuat mereka lalai tetapi butuh lapangan pekerjaan, biaya hidup yang murah dan jangan malah ditambah susah. Mari dorong bersama lewat media sosial, terus bantu sebar poster atau tulisan mengenai PPN, sadari bahwa pemerintah juga mencoba membuat kontra argumen agar meredam kemarahan rakyat. Dan opini masyarakat perlu terus disebar suara perlawanan, Ingat kasta tertinggi keadilan di indonesia adalah viral, ketikan kita adalah senjata.
Penulis: Khariq Anhar, Mahasiswa Agroteknologi 2020
*Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Bahana dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke email bahanaur@gmail.com