Krisis Demokrasi Melanda FEB Universitas Riau

Jadwal Pemilihan Raya atau Pemira Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau (FEB UNRI) ditetapkan melalui Rapat Koordinasi Kelembagaan FEB sekitar satu bulan lalu.  Menjadi suatu kesalahan fatal ketika tanggal pemilihan jatuh pada 18 Desember 2019.

Jadwal perkuliahan di FEB telah selesai pada akhir minggu pertama Desember, sehingga seluruh mahasiswanya tidak lagi beraktivitas di kampus. Sebagian besar mahasiswa telah pulang ke kampung halaman masing-masing. Hal ini menyebabkan Pemira yang sejatinya merupakan hak seluruh Mahasiswa FEB telah direnggut atas kesalahan penetapan jadwal yang tidak tepat sasaran.

Ketika Pemira tetap dilaksanakan pada tanggal 18 desember 2019, sebagian besar mahasiswa tidak akan datang dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa FEB. Pemilihan yang seharusnya dipilih oleh seluruh mahasiswa aktif FEB, hanya akan dipilih oleh segelintir atau sekelompok orang saja. Maka yang akan dihasilkan bukanlah Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa FEB tetapi Gubernur dan Wakil Gubernur segelintir atau sekelompok orang saja.

Hal ini tentunya sangat merenggut hak-hak mahasiswa karena sejatinya Gubernur dan Wakil Gubernur Mahasiswa merupakan perpanjangan tangan seluruh mahasiswa dan akan menentukan nasib seluruh mahasiswa kedepannya.

Melihat kondisi kritis seperti ini, Dedi Hidayat—Bupati HMJ Manajemen dan  Mhd. Habibullah Akbar—Bupati HMJ Ilmu Ekonomi mewakili suara seluruh mahasiswa jurusan masing-masing jurusan melakukan gugatan.

Gugatan diajukan dengan mengirimkan surat untuk mengundur jadwal Pemira kepada Steering Committee (SC) dan Panitia Pelaksana Pemilihan Raya Fakultas (PPRF) serta Panitia Pengawas (Panwas) FEB. Pengunduran diminta hingga mahasiswa kembali aktif kuliah sehingga semua mahasiswa dapat berpartisipasi dan memberikan hak suaranya.

Gugatan telah dilakukan sebanyak dua kali. Gugatan pertama diajukan pada 6 Desember 2019, namun ditolak tanpa ada balasan surat dan rasionalisasi yang diberikan. Padahal seharusnya SC, PPRF dan Panwas menindaklanjuti surat gugatan yang diajukan. Misalnya dengan mengundang kembali kelembagaan selingkungan FEB UNRI karena keputusan awal yang telah diambil tidak sesuai harapan dan tidak tepat sasaran.

*Penulis: Dedi Hidayat, Bupati Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen FEB UNRI 2019/2020

Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Bahana dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke email bahanaur@gmail.com