Minggu kedua Januari 2026, Rinaldi Ketua Tim Pencari (TPF) OTT PUPR membuka pada publik secarik surat pernyataan yang dibuat pada November 2025 oleh tersangka Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid.
TPF yakin Abdul Wahid tidak melakukan korupsi seperti tuduhan KPK berdasarkan sumpah Abdul Wahid dalam secarik kertas. Menurut Rinaldi, kertas itu diterima TPF sejak November 2025. “Bagi kami, kebenaran, pengakuan, dan sumpah atas nama Allah adalah bentuk pertanggungjawaban tertinggi seorang manusia beriman. Kami tidak cukup kuat untuk terus mendiamkannya. Selebihnya, kami serahkan kepada hukum dan keadilan Allah bagi siapa pun yang mengetahui kebenaran namun memilih menyembunyikannya,” kata Rinaldi pada Riau Pos.
Abdul Wahid membuat pernyataan ditujukan kepada masyarakat Riau. Surat itu ia mulai dengan sumpah: Wallahi. Billahi. Tallahi. Lantas mengklarifikasi:
Pertama, “Saya meminta maaf dan keikhlasan atas segala kesalahan dan kejadian yang Bapak/Ibu lihat dan dengar dari media.” Kedua, “Saya tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepada saya, baik meminta fee maupun setoran kepada ASN, apalagi hingga mengancam mutasi apabila tidak diberikan.”
Ketiga, “Saya tidak pernah melakukan janji temu kepada siapa pun terkait serah terima uang yang dituduhkan akan ditujukan kepada saya.” Keempat, “Saya menguatkan apa yang disampaikan istri saya bahwa uang yang berada di rumah kami di Jakarta Selatan yang disita KPK merupakan tabungan untuk biaya kesehatan anak.”
Abdul Wahid menutup surat itu lengkap dengan tanda tangannya,” Jika saya berbohong atas sumpah ini, maka Allah Maha Adil.”
Tokoh Masyarakat Riau Azlaini Agus yang mengikuti perkembangan kasus Abdul Wahid, percaya sumpah tersebut. “Sebagai orangtua saya percaya dengan pernyataan Wahid, Kalau Wahid mau korupsi kenapa hanya Rp 1,7 miliar, kan kecil sekali untuk di Riau korupsi dengan nilai itu, apalagi Riau banyak kekayaannya yang lain,” katanya pada tribun pekanbaru. “KPK harus fair menghadirkan saksi terkait itu, jangan sampai ada pesanan Wahid harus masuk, apapun kondisi, penyidik KPK harus profesional.”
Secarik kertas itu biasa saja sebenarnya, dan lazim bahwa jika para tersangka kasus korupsi tiba-tiba mendadak religius, ditunjukkan dengan cara mulai menggunakan kopiah/peci, ada juga sampai mengeluarkan sumpah. Sumpah yang dilakukan adalah wujud kepanikan.
Sumpah Menjadi Pertama Sebagai Gubernur Riau
Surat pernyataan Abdul Wahid itu, menurut kami hanya pengulangan, bahwa masyarakat Riau sudah tahu sejak menjabat sebagai Gubernur Riau, Abdul Wahid mengucapkan sumpah yang sama, salah satunya tidak melakukan korupsi.
Saat dilantik sebagai Gubernur Riau-Wakil Gubernur Riau periode 2024-2029 oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Februari 2025, bersumpah:
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa”
Sumpah November 2025, adalah sumpah Abdul Wahid tidak menerima fee sebagaimana sangkaan KPK. Sumpah Februari 2025 adalah sumpah “menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya” salah satunya menjalankan semua isi UU Tipikor bahkan semua UU yang ada di Republik Indonesia. Khusus menjalankan UU Tipikor (UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2021), setidaknya berupa: kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dan pengadaan hingga gratifikasi.
Karena pernyataan secarik kertas itu dalam KUHAP lama dapat dijadikan salah satu alat bukti berupa keterangan terdakwa oleh Abdul Wahid bila kelak perkaranya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor PN Pekanbaru.
Menurut Renata Christha Auli dari hukumonline yang mengutip Andi Hamzah (Buku Hukum Acara Pidana Indonesia edisi kedua, 2012) menyebut pada dasarnya, semua keterangan terdakwa hendaknya didengar. Apakah itu berupa penyangkalan, pengakuan, ataupun pengakuan sebagian dari perbuatan atau keadaan. Keterangan terdakwa tidak perlu sama dengan pengakuan, karena pengakuan sebagai alat bukti mempunyai syarat berupa: mengaku ia yang melakukan delik yang didakwakan atau mengaku ia bersalah. Keterangan terdakwa sebagai alat bukti dengan demikian lebih luas dari pengertian pengakuan terdakwa, bahkan menurut Memorie van Toelichting Ned. Sv. Intinya penyangkalan terdakwa boleh juga menjadi alat bukti sah.
Sayangnya, KPK yang hingga detik ini belum juga melimpahkan berkas perkara Abdul Wahid ke pengadilan, berakibat pada Abdul Wahid dan Penasehat Hukumnya belum dapat menggunakan KUHAP Baru. Itu berarti, proses penyidikan Abdul Wahid masih menggunakan KUHAP lama yang menurut pemerintah tidak berorientasi HAM karena memang peninggalan kolonial Belanda yang diadopsi Indonesia.
Ketentuan peralihan Pasal 361 huruf a UU No 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana menyebut ‘pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku perkara tindak pidana yang sedang dalam proses Penyidikan atau Penuntutan, Penyidikan atau Penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.’
Andai saja, KPK sudah melimpahkan perkaranya ke pengadilan dan belum diperiksa oleh majelis hakim merujuk pada Pasal 361 huruf d UU No 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana, “dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini”, Abdul Wahid dan Penasehat hukumnya punya keleluasaan untuk membuktikan dirinya tidak melakukan korupsi.
KUHAP Baru
UU No 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku pada 2 Januari 2026, memberi penguatan pada salah satunya tersangka atau terdakwa berorientasi Hak Asasi Manusia. Penguatan hak Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas bertujuan untuk menjamin keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia dalam penegakan hukum serta memberikan kesetaraan posisi antara Tersangka, Terdakwa, Terpidana, Saksi, Korban, dan Penyandang Disabilitas dengan aparat penegak hukum.
Penyidik wajib memeriksa saksi yang dihadirkan oleh tersangka untuk diambil keterangannya yang dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh penyidik, tersangka dan/atau saksi setelah membaca dan mengerti isinya (Pasal 35 dan 36).
Tersangka atau terdakwa berhak memberikan atau menolak untuk memberikan keterangan berkaitan dengan sangkaan atau dakwaan yang dikenakan kepadanya (Pasal 142 huruf e). Bebas dari penyiksaan, intimidasi, perbuatan tidak manusiawi atau merendahkan harkat dan martabat manusia selama proses hukum yang dijalankan berdasarkan ketentuan dalam UU ini (Pasal 142 huruf q).
Penguatan Advokat juga makin kuat sebab advokat memiliki peran penting dalam memastikan hak tersangka, hak terdakwa, dan terpidana terpenuhi selama menjalani proses peradilan pidana baik dalam pemeriksaan maupun di luar pemeriksaan. Advokat tidak hanya memiliki hak untuk membela tersangka, terdakwa, dan terpidana, tetapi juga memiliki hak dan kewajiban lainnya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai Advokat sesuai kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perluasan alat bukti dalam pembuktian menjadi delapan: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, keterangan terdakwa, barang bukti, bukti elektronik, pengamatan hakim dan segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum (Pasal 235). Terkait keterangan terdakwa yaitu salah satunya keterangan terdakwa di luar pemeriksaan (dakwaan) di sidang pengadilan dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti dalam pemeriksaan sidang pengadilan dengan syarat didukung alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan (Pasal 240 ayat 2).
Karena Abdul Wahid masih menggunakan KUHAP lama, di depan penyidik atau di depan majelis hakim kelak, sekuat-kuatnya atau bertarung habis-habisnya membuktikan sumpahnya dengan keterbatasan KUHAP lama.
Kritikan TPF, Azlaini Agus dan pendukung Abdul Wahid tentu bukan tanpa alasan kuat di tengah KPK versi saat ini sangat lekat dengan kekuasaan era Presiden Joko Widodo atau koalisi Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran.
Wajar publik di Riau curiga pada KPK. Tiga Gubernur Riau sebelumnya yang ditangkap KPK, kredibilitas pada KPK masih tinggi karena indepensi KPK. Merujuk UU No 30 Tahun 2002 KPK adalah lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (Pasal 3). “Kekuasaan Manapun” adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang KPK atau anggota komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif, legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.
Namun, ketika proses UU KPK direvisi di era Presiden Jokowi melalui UU No 19 Tahun 2019 KPK berubah menjadi KPK adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun (perubahan Pasal 3). Lembaga negara maksudnya lembaga negara yang bersifat sebagai state auxiliary agency yang masuk dalam rumpun eksekutif. Artinya, independensi KPK dipreteli oleh rezim Jokowi.
Bahkan, KPK periode 2024-2029 yang dilakukan oleh Presiden Jokowi bertentangan dengan putusan MK No 112/PUU-XX/2022 yang intinya menyebut pengisian jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 akan dilakukan oleh Presiden dan DPR periode 2024-2029 yaitu Presiden Prabowo Subianto dan DPR periode 2024-2029. Siapapun dengan mudah curiga, bahwa KPK periode 2024-2029 adalah orang-orang pilihan Presiden Jokowi atau KPK mudah diintervensi oleh “kekuasaan manapun” atau pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi, atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.
Apakah KPK diintervensi “kekuasaan manapun”? Bisa jadi, bila merujuk secarik kertas berisi sumpah tersangka Abdul Wahid.
Untuk jelasnya perkara ini, apakah Abdul Wahid Korupsi atau tidak, KPK harus cepat melimpahkan perkara ini ke pengadilan, agar publik dapat menilai selama proses persidangan hingga putusan berlangsung bahwa secarik kertas tulisan tangan Abdul Wahid itu dapat dimentahkan oleh bukti-bukti yang dimiliki KPK.***
Penulis: Made Ali, S.H (Advokat, Founder Aktivisme Hukum), Akhwan Binawan, S.P (aktif di Ara Sati Hakiki), Rasid Jul Siregar, S.Pd, M.Pd (aktif di SANDI). Ketiganya tergabung dalam Koalisi AKSARA
*Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Bahana Mahasiswa dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke email bahanaur@gmail.com

