JIKA gerakan terorisme yang marak terjadi di awal reformasi dianggap gagal karena mayoritas masyarakat dan  muslim Indonesia tidak bersetuju dengan kekerasan yang digunakan, saya khawatir saat ini situasi berkembang ke arah lain. Saya khawatir perlahan dan sedang, kita masyarakat Indonesia mulai memaklumi – atau bahkan bersetuju – dengan kekerasan.
Kekerasan: Penularan Sistemik oleh Negara
Saat ini kita hidup dalam peradaban dimana model negara bangsa kita sepakati bersama sebagai payung penyatu. Negara bersama dengan sistem aturan yang dihadirkannya berpengaruh besar terhadap pembentukan kesadaran pemikiran warga negaranya. Ambil contoh, 32 tahun rezim Soeharto yang bersikap represif terhadap gerakan Islam mempengaruhi sikap politik-keagamaan aktivis Islam saat itu. Seperti yang diutarakan Bahtiar Effendi dalam Islam and the State in Indonesia, represi tersebut menyebabkan aktivis politik Muslim harus mengembangkan gagasan tentang politik Islam yang lebih substansialis dan kurang simbolis.
Terpengaruh dan mempengaruhi tersebut karena fitrah manusia yang adaptif dan determinasi kesadaran oleh batasan sistem. Negara, baik oleh kuatnya kekuasannya ataupun lemahnya kekuasaannya, merupakan sistem yang punya andil besar dalam pembentukan kesadaran masyarakat.
Sementara itu, saat ini kita simak bersama bagaimana sistem negara dalam menangani kasus-kasus kekerasan atas nama agama. Kekerasan atas nama agama, yang banyak menyasar minoritas agama, masif terjadi dalam 6 tahun terakhir dan semakin tahun semakin meningkat jumlahnya.
Tahun 2011 lalu kita dikejutkan oleh tragedi Cikeusik dimana 3 orang Ahmadi dibantai dengan biadab. Tak lama berselang, 2012 lalu kita dengar lagi nyawa melayang oleh kekerasan atas nama agama, 1 orang Syiah di Madura meninggal dan ratusan lainnya masih mengungsi hingga kini. Belum lagi kejadian-kejadian pembakaran rumah-rumah Ahmadiyah, penyegelan Gereja, penusukan pendeta dan banyak lagi.
Malangnya, kekerasan tersebut dianggap “biasa-biasa†saja oleh negara. Pelaku hanya dijatuhi hukuman dalam hitungan bulan – bahkan untuk kekerasan yang memakan korban nyawa – atau malah banyak yang dibebaskan dan tak ditindak. Kita ketahui misalnya, kekerasan terhadap jemaat HKBP Filadelfia Bekasi untuk menghambat mereka beribadah di gerejanya sudah tiap minggu terjadi. Hadangan massa dengan cacian-cacian kotor, lemparan air got, ancaman perkosaan, ancaman pembunuhan kepada Jemaat HKPB Filadelfia, yang terjadi di depan mata aparat, tidak pernah ditindak. Justru kini, Pendeta Palti Panjaitan pemimpin Jemaat HKPB Filadelfia ditetapkan sebagai tersangka. Kriminalisasi korban tampaknya sudah menjadi pola aparat dalam menangani kasus-kasus kekerasan atas nama agama.
Kriminalisasi korban biasanya bertujuan untuk membuat korban jera. Kriminalisasi korban tentu mencederai rasa keadilan. Efek jera seharusnya diberlakukan kepada pelaku bukan korban. Tapi karena kemalasan kerja dan faktor lain, seperti tekanan massa misal, lebih mudah bagi aparat untuk “membuat jera†korban yang mana dalam konteks kekerasan atas nama agama kita saat ini adalah minoritas daripada membuat jera pelaku. Bila korban “jeraâ€: diam, berhenti memperjuangkan hak mereka, menuruti tekanan pelaku dan massa, dalam logika kriminalisasi korban hal tersebut dianggap mampu menyelesaikan masalah.
Namun benarkah masalah selesai? Selain sudah tentu keadilan yang dicederai, logika yang cacat, masalah juga ternyata tak selesai. Angka kekerasan atas nama agama semakin meningkat saja, bukan? Kriminalisasi korban justru memperpanjang rantai kekerasan. Pertama, pelaku tidak jera sehingga mereka bisa dengan mudahnya melakukan kekerasan lagi. Kedua, kekerasan seolah dibenarkan karena ada “alasannya†yakni kesalahan korban, terbukti korban dikriminalkan. Pada titik ini negara tak hanya memaklumi kekerasan, tapi secara struktural juga telah menularkan kekerasan.
Diam: Mengamini Kekerasan
Ketahanan kognitif manusia mempunyai batasnya. Pada titik tertentu, saat manusia terus-menerus terpapar sebuah informasi, lambat laun ia akan menganggap informasi tersebut memang wajar dan benar.  Disinilah pepatah “Kebohongan yang dikatakan terus-menerus pada akhirnya akan dianggap benar†mendapatkan pengaminannya.
Saat ini kita hampir setiap hari membaca, melihat, atau mendengar berita akan kekerasan atas nama agama. Berikut cara penyikapan dan penanganan oleh aparat terhadapnya. Dibanding dengan berita terorisme beberapa tahun lalu, respon masyarakat terhadap kekerasan menyasar minoritas agama ini lebih beragam. Â Ada pihak yang bersuara lantang mengutuk, kekerasan atas nama apapun tetaplah kekerasan dan merupakan tindak kriminal. Tak sedikit juga yang bersetuju atas kekerasan tersebut karena alasan teologis. Namun, banyak juga yang memilih diam dan menjadi silent majority.
Dan justru besarnya jumlah silent majority ini yang secara laten turut mengamini apa yang dilakukan oleh negara. Kita diam atas ketidakadilan – dan kekerasan – yang telah dilakukan secara sistemik oleh negara, sama saja dengan merestuinya. Kita mengizinkan negara menulari kita logika kekerasan tersebut. Kemudian lambat laun karena ketahanan kognitif manusia yang berbatas, kita bersetuju atasnya.
Lalu seperti ujar Phelim Kine, peneliti HRW wilayah Asia, dalam artikelnya Clock of Ticking predikat Indonesia sebagai negara yang toleran semakin hari semakin dipertanyakan. Seperti halnya kita sudah sepatutnya mempertanyakan dengan berdiam diri jangan-jangan kita mulai memaklumi kekerasan, atau malah bersetuju atasnya. Dan tinggal menunggu waktu kekerasan tersebut semakin meluas saja hingga pada akhirnya juga menyasar kita yang berdiam diri.
Fatimah Zahrah
Alumni Study at United State Institute
Religious Pluralism and Democracy Program
Â