“Perlu pengawasan dari OJK [Otoritas Jasa Keuangan] terhadap lembaga jasa keuangan dan diberlakukan sanksi untuk pelanggarannya,” tutur Yunus Husein, Pakar Hukum Pidana dan Perbankan pada diskusi publik bertajuk Partisipasi dan Kolaborasi: Menyusuri Tanggung Jawab dan Peran LJK Memutus Rantai Kejahatan Sektor SDA, pada Senin (28/11).
Miliki fokus dalam hukum pidana, Yunus sampaikan pandangannya. Ia bilang harusnya Otoritas Jasa Keuangan atau OJK miliki upaya dalam pemberantasan kejahatan Sumber Daya Alam (SDA) sebagai peran dari lembaga keuangan.
Ia singgung tindak pidana lingkungan hidup sebagai tindak pidana pencucian uang. Hal demikian harusnya OJK mengawasi dan berikan sanksi pelanggaran. Akan tetapi hingga saat ini belum ada upaya tanggung jawab dari lembaga jasa keagungan mengenai hal tersebut.
Diskusi dilanjutkan oleh Direktur Jendral Gakkum LKKH, Rasio Sani. Tuturnya kejahatan terjadi karena keinginan seseorang mendapatkan keuntungan finansial. Dan kebanyakan pun berlangsung secara organisir, bukan individu.
“Kejahatan ini luar biasa, karena berdampak serius,” ucap lelaki yang kerap disapa Roy ini.
Lanjutan permasalahan ini, Rasio bilang Lembaga Jasa Keuangan (LJK) miliki dua peran. Yakni membiayai kegiatan pembangunan lingkungan dan tidak membiayai kegiatan yang rusak lingkungan. Kesalahan memberi dana LJK berdampak pada lingkungan hidup, masyarakat, keuangan negara, bahkan lembaga keuangan itu sendiri.
Tambahan datang dari perwakilan Kapolda Riau Tedi Ardian. Katanya, kejahatan tindak pidana berupa pencucian uang, dapat menggunakan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU. TPPU memudahkan penyelidikan polisi sebagai penyidik utama. Namun untuk menggunakannya, ada beberapa hal yang harus dirumuskan. Yaitu tindak pidana pasal, tindak pidana, dan tahapan money loundry.
Diskusi dilanjutkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidusus Kejati Riau, Riski Rahmatullah. Ia mewakili Kepala Kejati Melanjutkan diskusi sebelumnya, Riski katakan bahwasannya penegakan hukum masih berorientasi penghukuman atau pemeriksaan pada pelaku. Tidak pada hasilnya.
“Proses penegakan hukum belum fokus pada aset hasil tindak pidana,” ujarnya.
Budi Saiful Haris jadi pemateri berikutnya, mewakili kepala PPTAK Ivan Yustiavadana. Ia jelaskan mengenai keterkaitan antara jasa keuangan dengan pencucian uang. Sebenarnya pencucian uang pada sektor SDA begitu kompleks, sebab dilakukan secara organisir yang tak jarang melibatkan perusahaan atau lintas negara.
“Jadi kalau dilihat dari skema lembaga Jasa Keuangan tentu Bapak Ibu tidak hanya berkaitan dengan pencucian uang sebenarnya. Tapi juga berkaitan dengan bagaimana transaksi-transaksi yang yang ada terkait dengan tindak pidana asal itu sendiri,” tambahnya.
Tak ketinggalan, Koordinator Jikalahari Made Ali, turut ungkap beberapa penyelesaian kejahatan SDA di Riau. Ada buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rohman, dan Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Surya. Ia jadi tersangka yang larikan diri ke Singapura.
Menurutnya, kasus kejahatan SDA terletak pada keberpihakan hakim. Selain itu diperlukan adanya integritas dan rasa peduli pada ekologis.
“Oleh karenanya diskusi hari ini kami mengajak karena ini berat kan yang dilawan adalah lembaga jasa keuangan, yang satu sisi memang penopang perekonomian kita. Tapi di sisi lain, dia juga terlibat dalam menghancurkan bumi kita,” tambahnya.
Terakhir dari Forest and Finance, ialah Merel Van Der Mark dan Rahmawati Retno Winarni atau Wiwin. Forest and Finance sendiri merupakan organisasi yang bergerak dalam pencegahan lembaga keuangan. Kajiannya berupa laman informasi yang dapat digunakan para penegak hukum dan masyarakat.
“Kami sangat berterima kasih apabila bapak dan ibu sekalian bisa menggunakan data yang kami sajikan dan bersedia untuk diajak bertukar informasi atau diskusi,” pungkas Wiwin.
Penulis: Marchel Angelina dan Fani Oktafiona
Editor: Ellya Syafriani