Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman di depan media usai penggeledahan salah satunya di rumah Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan penyidik berhasil mengumpulkan bukti dokumen dan elektronik. Penggeledahan dilakukan penyidik pada 28-29 Januari 2026 di enam lokasi di Jakarta dan Bogor.
“Penggeledahan di rumah Siti Nurbaya terkait penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit 2014-2024. Peran Siti Nurbaya belum bisa disampaikan. Pemanggilan Siti Nurbaya nanti,” kata Syarief Sulaiman pada Jumat 30 Januari 2026. Penyidikan sejak 2025. Sebelum ini, Kejagung menggeledah empat lokasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Sayangnya, Syarief Sulaiman tidak merinci peran Siti Nurbaya. Juga tidak merinci perihal dugaan korupsi “tata kelola sawit”, apakah melakukan kerugian atau perekonomian negara? Atau menerima suap?
Bila sangkaan “tata kelola sawit” adalah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan atau perekonomian negara, Tiga Presiden beserta Menteri yang mengurusi kehutanan yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Joko Widodo dan Prabowo Subianto telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Pada Juli 2012, Presiden SBY menerbitkan PP No 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas PP No. 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan. Pertimbangan utama PP 60/2012 ini terbit:
Pertama, Pemerintah Daerah yang menetapkan RTRWP berdasarkan UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang namun tidak mengacu pada UU No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan untuk perubahan dan peruntukan fungsi kawasan hutan hasil penelitian terpadu berdampak pada perbedaan acuan dalam pemanfaatan ruang sehingga menimbulkan ketidakpastian pemanfaatan ruang. Tata Ruang sepanjang berkaitan dengan kawasan hutan mengacu pada UU Kehutanan.
Kedua, karena saling berbenturan, akhirnya UU No. 24 Tahun 1992 diganti menjadi UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Perubahan UU ini berdampak pada RTRW yang ditetapkan berdasarkan UU No. 24 Tahun 1992, wajib menyesuaikan melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2007. Pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang.
Bukannya memperbaiki tata kelola sawit dalam kawasan hutan, SBY memasukkan pasal 51A dan 51B yang memberi waktu enam bulan kepada perusahaan yang berada dalam kawasan hutan mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan.
Pasal 51A berbunyi,” (1). Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebelum berlakunya UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi yang dapat dikonversi, pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan kepada Menteri. (2). Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri dapat menerbitkan pelepasan kawasan hutan.
Pasal 51B berbunti: (1). Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebelum berlakunya UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, namun berdasarkan UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No 19 Tahun 2004 areal tersebut merupakan kawasan hutan dengan fungsi hutan produksi tetap dan/atau hutan produksi terbatas, pemegang izin dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib mengajukan permohonan tukar menukar kawasan hutan kepada Menteri. (2). Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyediakan lahan pengganti dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui. (3). Dalam hal pemohon telah menyediakan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menerbitkan pelepasan kawasan hutan.
Meski melekatkan kata ‘pemegang izin wajib mengajukan permohonan perubahan peruntukan kawasan hutan kepada Menteri’, perusahaan hendak dilegalkan atau pidana kehutanannya hendak dihilangkan. Ringkasnya, kejahatan perusakan hutan yang dilakukan perusahaan dihilangkan, termasuk menghilangkan kewajiban pemulihan lingkungan yang rusak.
Melekatkan frasa ‘wajib’ mengajukan permohonan, merujuk UU No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan lampiran No 268 menyebut jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, yang bersangkutan dijatuhi sanksi.
Batas waktu “pengampunan” yang diberikan dari tanggal 6 Juli 2012-6 Januari 2013, tidak ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah terhadap perusahaan sawit yang berada dalam kawasan hutan yang tidak mengajukan permohonan. Bahkan, di waktu itu, tidak ada publikasi terkait daftar perusahaan yang mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan.
Era Presiden Joko Widodo
Pada 18 Mei 2015 Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa sawit. Dari Perpres ini lahir Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Sumber penghimpunan dana salah satunya bersumber dari pelaku usaha perkebunan yang bersumber dari pungutan atas ekspor kelapa sawit atau turunannya dan iuran. Dana tersebut digunakan untuk pengembangan sumberdaya manusia perkebunan kelapa sawit, penelitian, promosi, peremajaan hingga sarana dan prasarana.
Perusahaan-perusahaan sawit yang berada dalam kawasan hutan yang terafiliasi dengan grup besar juga dikenakan pengutan dan iuran. Artinya, dana BPDPKS bersumber dari sawit illegal.
Tujuh bulan kemudian, tepatnya pada 28 Desember 2015, Jokowi memberi semacam “pengampunan” kepada perusahaan sawit yang berada dalam kawasan hutan. Jokowi menerbitkan PP No. 104 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan.
PP ini terbit untuk mendukung percepatan pembangunan di luar kegiatan kehutanan perlu dilakukan penyederhanaan proses perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan serta pentingnya penyelesaian terhadap permasalahan yang belum dapat diatasi dengan ketentuan dalam PP No. 10 Tahun 2010.
Salah satu yang hendak diselesaikan,“kegiatan pembangunan di luar sektor kehutanan
khususnya perkebunan masih terdapat permasalahan yang belum terselesaikan karena adanya perbedaan peruntukan ruang yang menurut rencana tata ruang provinsi, kabupaten/kota merupakan kawasan budidaya non kehutanan namun berdasarkan peta Kawasan Hutan merupakan Kawasan Hutan. Perlu pengaturan kembali sebagai perwujudan kehadiran negara untuk mengatasi permasalahan tersebut.”
Lagi-lagi sawit dalam kawasan hutan diberi pengampunan khusus berupa diberi waktu satu tahun untuk mengurus permohonan pelepasan kawasan hutan, Pasal 51 melekatkan kata ‘dapat’ mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan atau tukar menukar kawasan hutan. PP ini juga memperkenalkan 1 daur tanaman pokok bila sawit berada di areal kawasan hutan dengan fungsi konservasi atau lindung.
Pasal 51 berbunyi:
(1). Kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum berlakunya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetapi sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, areal tersebut menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir: a. merupakan kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi, diproses melalui Pelepasan Kawasan Hutan; atau b. merupakan kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Produksi Terbatas diproses melalui Tukar Menukar Kawasan Hutan, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini dapat mengajukan permohonan Pelepasan Kawasan Hutan atau Tukar Menukar Kawasan Hutan kepada Menteri.
(2). Dalam hal kegiatan usaha perkebunan yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah daerah berdasarkan rencana tata ruang wilayah provinsi atau kabupaten/kota yang ditetapkan dengan peraturan daerah sebelum berlakunya UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan berdasarkan tata ruang yang berlaku tetap sesuai dengan tata ruang sebelumnya namun berdasarkan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi UU, areal tersebut menurut peta Kawasan Hutan yang terakhir merupakan Kawasan Hutan dengan fungsi konservasi dan/atau lindung, diberikan kesempatan untuk melanjutkan usahanya selama 1 (satu) daur tanaman pokok.
Kata ‘dapat’ merujuk Pasal 23 huruf a UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, berbunyi “Diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang memberikan suatu pilihan Keputusan dan/atau Tindakan.” Dalam penjelasan menyebut pilihan Keputusan dan/atau Tindakan Pejabat Pemerintahan dicirikan dengan kata dapat, boleh, atau diberikan kewenangan, berhak, seharusnya, diharapkan, dan kata-kata lain yang sejenis dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud pilihan Keputusan dan/atau Tindakan adalah respon atau sikap Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan atau tidak melaksanakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Intinya perusahaan sawit dalam kawasan hutan diberi waktu dari 28 Desember 2015 hingga 28 Desember 2016 dapat mengajukan pelepasan kawasan hutan.
Pada 19 September 2018, Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2018 Tentang Penundaaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit. Salah satu instruksi pada Menteri LHK yaitu menunda pelepasan kawasan hutan atau tukar menukar kawasan hutan untuk kelapa sawit untuk permohonan izin baru, permohonan yang telah diajukan namun syarat belum lengkap atau telah lengkap tapi berada dalam kawasan hutan yang masih produktif atau permohonan yang telah diberikan izin prinsip namun belum ditata batas dan berada pada kawasan hutan yang masih produktif.
Penundaan tidak berlaku atau dikecualikan permohonan pelepasan atau TMKH untuk perkebunan kelapa sawit yang telah ditanami dan diproses berdasarkan Pasal 51 PP No 104 Tahun 2015.
Meski batas waktu Pasal 51 PP No. 104 Tahun 2015 berakhir (28 Desember 2015-28 Desember 2016), merujuk pada Inpres tersebut, artinya ada perusahaan sawit yang berada dalam kawasan hutan mengajuka pelepasan kawasan hutan. Berapa perusahaan yang mengajukan pelepasan hingga batas waktu berakhir, daftar perusahaan tersebut tidak pernah dipublikasi oleh pemerintah.
Puncaknya, periode kedua Presiden Jokowi menjabat, tiba-tiba mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, yang pada 2020 terbit menjadi UU Cipta Kerja. Publik kemudian menguji secara formal ke Mahkamah Konstitusi, yang ujungnya terbit UU No 6 Tahun 2023 Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU (UU CK 2022). Secara materi atau substansi tidak ada yang berubah terkait isu kehutanan khususnya Angka 20 Pasal 110 dan A dan B UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penjelasan lebih detil tertera dalam PP No 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal dari Denda Administratif di bidang Kehutanan, dengan tegas menyebut Bila memenuhi persyaratan Pasal 110A dan 110B tidak dikenai sanksi pidana. Padahal UU Cipta Kerja hanya memberi waktu tiga tahun perusahaan mengurus perizinan pelepasan kawasan hutan, melewati batas waktu pidana berjalan. Jadi, ultimum remediumnya hanya berlaku tiga tahun. Lagi-lagi PP lebih perkasa dari UU.
Sepanjang 2021-2024, KLHK bergerak cepat, menyiapkan enam tahap sebelum diberi legalitas. Merujuk PP 24/2021, MenLHK waktu itu telah menginventarisasi setiap orang dalam Pasal 110A dan 110B. Daftar nama-nama individu atau korporasi diumumkan. Langkah selanjutnya melakukan pemberitahuan (atau secara mandiri) agar melakukan permohonan denda administratif.
Karena perintah UU yang punya daya paksa, akhirnya pengusaha dipaksa untuk mengajukan izin pelepasan kawasan hutan. Hingga Jokowi lengser sebagai Presiden pada Oktober 2024, KLHK belum menerbitkan Penetapan Pembayaran Denda Administratif, meski perorangan maupun korporasi telah mengajukan permohonan.
Era Presiden Prabowo
Presiden berganti dari Jokowi ke Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024. Tiga bulan kemudian, karena lambannya kerja KLHK menagih denda administratif yang bekerja melalu tim Satlakwasdal, Presiden Prabowo Pada 21 Januari 2025, Presiden Prabowo membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres ini terbit karena dua hal: Pertama, PP 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif di bidang Kehutanan belum optimal dilaksanakan dan perlu penguatan tindakan pemerintah berupa penertiban kawasan hutan.
Satgas PKH dikomandoi oleh Menteri Pertahanan dan Kejaksaan Agung. Publik menilai, Satgas ini akan mempercepat penagihan dan penetapan denda, dan terbayang triliunan rupiah akan masuk ke kas negara dalam waktu cepat. Dalam implementasi di lapangan dikomandoi oleh TNI.
Yang tidak diduga muncul adalah Satgas PKH bekerjasama dengan PT Agrinas Palma Nusantara (BUMN). Areal yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH (dibuktikan dengan Plang Satgas PKH) yang masih dikuasai oleh perorangan atau korporasi, dikerjasamakan dengan koperasi atau perusahaan (ada 17 syarat berkas yang harus dipenuhi bila hendak menjadi mitra KSO). Mitra KSO yang disetujui oleh PT Agrinas langsung bisa memanen sawit dalam kawasan hutan meski tanpa izin dari Menteri Kehutanan.
Tindakan ilegal Satgas PKH menyerahkan lahan sitaan kepada Agrinas bertentangan dengan UU Kehutanan, anehnya pada 19 September 2025, Presiden Prabowo menerbtikan PP No 45 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal Dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan, yang akhirnya melegalkan tindakan Satgas PKH menguasai kembali lahan sitaan kemudian diserahkan pada Agrinas.
Agar Seolah-olah Legal
Agar terlihat legal, memasukkan frasa “pengampunan” untuk korporasi sawit dalam kawasan hutan berupa “diberi waktu 6 bulan oleh SBY”, “diberi waktu setahun oleh Jokowi” dan “mengalihkan kewenangan Kemenhut kepada Satgas PKH oleh Prabowo”, jelas-jelas bentuk perbuatan melawan hukum yaitu PP yang mereka terbitkan bertentangan dengan UU Kehutanan yang intinya menyebut tanaman sawit dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri adalah tindak pidana. Ironisnya, PP bisa menghentikan sejenak tindak pidana kehutanan, ini jelas ngawur serta bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan.
Sisi lain merujuk Pasal 22-32 UU No 30 Tahun 2014, yang dilakukan Tiga Presiden dengan memasukkan pasal “pengampunan” adalah bentuk diskresi atau tidak melampaui kewenangan. Karena diskresi, perbuatan melawan hukumnya menjadi legal. Apalagi, PP tersebut tidak pernah dibatalkan oleh putusan pengadilan maupun putusan hasil uji materi ke Mahkamah Agung.
Prof Zainal Arifin dan Prof Eddy Hiariej (2021) menyebutnya Omnia praesumuntar legitime facto donec probetur in contrarium, merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum administrasi. Dałam literatur dikenal sebagai rechmatige vermoeden beginsel atau asas praduga sah. Artinya tindakan aparatur negara selalu dianggap sah sampai bisa dibuktikan sebaliknya. Secara harfiah, asas tersebut berarti segala perbuatan diasumsikan sah, sampai dibuktikan sebaliknya.
Demikian pula postulat yang berbunyi omnia praesumuntur rite et solemniter esse acta donc probetur in contrarium, artinya segala hal dianggap telah dilakukan dengan cara yang biasa dan sesuai dengan peraturan sampan dapat dibuktikan sebaliknya.
Landasan filosopi dari kedua postulat tersebut adalah karena aparat negara merupakan profesi Mulia yang selalu berpegang pada morał dan etika sehingga segala sesuata tindakan selalu berlandaskan hukum. Oleh karena itu Kesalahan administrasi tidak boleh menimbulkan prasangka (vitum clerici nocere non debet).
Jika demikian situasinya, kemudian perintah-perintah yang diberikan Presiden melalui PP, Perpres maupun Inpres kepada Menteri terkait sepanjang melakukan “tata kelola sawit dalam kawasan hutan” dalam bentuk kebijakan Menteri berlaku postulat id damnum dat qui iubet dare; eius vero nulla est, cui parrere necesse sit, menurut Prof Zainal Arifin dan Prof Eddy Hiariej menyebutnya berkaitan dengan perintah jabatan, baik dalam hukum administrasi maupun pidana. Asas itu bermakna pertanggungjawaban tidak akan diminta kepada pihak yang memberikan perintah. Dalam hukum pidana Indonesia, terkandung dalam Pasal 51 ayat (1) KUHP,”Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”
Namun, in maxima potential minima licentia, di mana ada kekuasaan, di situ selalu ada keinginan untuk melakukan kejahatan.
Bila Kejaksaan Agung benar-benar hendak memperbaiki “tata kelola sawit”, semestinya dimulai dari Era SBY, Jokowi hingga Prabowo, bahkan meminta pertanggungjawaban ketiga Presiden tersebut mengapa memasukkan pasal “pengampunan”?
Karena pasal “pengampunan” tersebutlah, membuka celah atau peluang korupsi di di era SBY, Jokowi hingga Prabowo yang masih terus berlanjut.***
Penulis: Made Ali, S.H (Advokat dan Alumni Fakultas Hukum Unri)
*Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Bahana Mahasiswa dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke email bahanaur@gmail.com

