Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025, Membuka Ruang Mengembalikan Kewenangan Peninjauan Kembali Kejaksaan dalam Perkara Surya Darmadi

Pada 17 Juli 2025, Adelin Lis mantan terpidana ilegal loging mengajukan permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK) perihal 14 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tipikor bertentangan dengan UUD 1945. Pasal 14 UU Tipikor berbunyi: “Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.” 

Adelin Lis dalam petitum memohon MK menyatakan Pasal 14 UU PTPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai berikut ini: 

“Ketentuan yang diatur Undang-undang ini (UU PTPK) hanya berlaku untuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain jika terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi; 

Ketentuan yang diatur Undang-undang ini (UU PTPK) tidak berlaku untuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain jika tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi; dan/atau undang-undang ini (UU PTPK) dilarang untuk diberlakukan untuk pelanggaran terhadap ketentuan undang-undang lain jika tidak terdapat ketentuan dalam undang-undang lain yang menyatakan pelanggarannya sebagai tindak pidana korupsi.” 

Adelin Lis Direktur Keuangan/Umum PT Keang Nam Development Indonesia (PT KNDI) adalah pemegang Hak Pengusahaan Hutan (IUPHHK) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 238/Kpts/UM/5/1974 yang telah diperpanjang beberapa kali, terakhir dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 805/Kpts-VI/1999 tertanggal 30 September 1999, atas areal seluas 58.590 hektar di kawasan hutan Sungai Singkuang–Sungai Natal, Kabupaten Mandailing Natal (dulu bagian dari Kabupaten Tapanuli Selatan), Sumatera Utara. 

Periode tahun 2000-2006, PTKNDI melakukan penebangan kayu di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang telah disahkan, pada beberapa lokasi di kawasan hutan Sungai Singkuang–Sungai Natal. Penebangan dilakukan tanpa hak dan tanpa izin yang sah, serta hasil tebangan tidak dibayar kewajiban Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR). Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor R-2369/PW02/6/2006 tanggal 22 Juni 2006, perbuatan tersebut menimbulkan kerugian yang mencakup nilai kayu bulat, PSDH, dan DR yang seharusnya dibayarkan kepada negara. 

Kasus ini masuk ke pengadilan. Hakim melalui putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2240/Pid.B/2007/PN.Mdn memutus bebas (vrijspraak) Adelin Lis. Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dengan alasan hakim salah menerapkan hukum, terutama terkait penerapan Pasal 14 UU PTPK. Hakim MA dalam Putusan Nomor 68 K/Pid.Sus/2008 mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2240/Pid.B/2007/PN.Mdn.

Adelin Lis mengajukan beberapa kali peninjauan kembali, yang seluruhnya ditolak dalam melalui Putusan MA Nomor 6 PK/Pid.Sus/2010, Putusan Nomor 307 PK/Pid.Sus/2024, serta tidak diterima dalam putusan MA Nomor 760 PK/Pid.Sus/2022.

Alasan utama Adelin Lis mengajukan permohonan ke MK salah satunya merujuk putusan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 2240/Pid.B/2007/PN.Mdn yang membebaskan dirinya karena selama persidangan, Adelin telah berulang kali menyampaikan bahwa perbuatannya tidak termasuk dalam lingkup tindak pidana korupsi, melainkan sebagai pelanggaran yang telah diatur dalam UU Kehutanan. 

Menurut Adelin Lis Melalui kuasa hukumnya Prof. Dr. Todung Mulya Lubis dkk menyebut putusan No 2240/Pid.B/2007/PN.Mdn mencerminkan pokok permasalahan dalam perkara Pemohon diatur dalam UU Kehutanan. Namun putusannya Nomor 68 K/PID.SUS/2008 menyatakan bahwa unsur-unsur Pasal 2 ayat (1) UU PTPK yang didakwakan terhadap Pemohon terbukti sepenuhnya. Seluruh pertimbangan MA dalam Putusan Nomor 68 K/Pid.Sus/2008 mengenai Pasal 2 ayat (1) UU PTPK mendasarkan pada ketentuan dalam UU Kehutanan. Meski demikian, tidak ada satupun ketentuan dalam UU Kehutanan yang menyatakan pelanggaran terhadapnya sebagai tindak pidana korupsi. 

Adelin Lis (maupun pihak lain dalam posisi serupa) terlindungi dari risiko ketidakpastian hukum dan perlakuan berbeda di depan hukum yang bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, intinya norma Pasal 14 UU Tipikor membuka peluang disparitas penegak hukum karena terjadi dualisme penafsiran lembaga peradilan dalam penerapan norma a quo sehingga menimbulkan ketidaksamaan kedudukan di hadapan hukum; norma Pasal 14 UU Tipikor lebih mengutamakan pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral lain dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sehingga mengesampingkan mekanisme penegakan hukum administrasi yang sebelumnya diatur dalam ketentuan sektoral.

MK Menegaskan: Jika UU Sektoral Tak Menegaskan Tipikor, Bila Memenuhi Unsur Tipikor Dapat Menerapkan UU Tipikor 

Pada 16 Maret 2026 melalui putusan No. 123/PUU-XXIII/2025, hakim MK mengadili yaitu mengabulkan sebagian permohonan Adelin Lis untuk sebagian, dan menyatakan Pasal 14 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan apabila tindak pidana dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi”

Pertimbangan MK yaitu:

Pertama, Mengingat tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang bersifat luar biasa yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara serta berdampak menghambat pembangunan nasional dan tidak dapat dipenuhinya kesejahteraan masyarakat, dan di samping itu, tindak pidana korupsi juga dilakukan dengan modus/cara yang semakin banyak varian seiring perkembangan teknologi dan informasi. Oleh karena itu, cara penanggulangan tindak pidana korupsi juga diperlukan upaya penegakan hukum yang berkepastian hukum dan dengan cara yang luar biasa pula dibanding dengan penanggulangan tindak pidana lainnya. 

Terlebih, secara faktual penegak hukum selama ini juga telah menerapkan UU Tipikor diberlakukan untuk tindak pidana yang diatur dalam undang-undang sektoral sekalipun tidak ditegaskan dalam undang-undang sektoral yang bersangkutan sebagai tindak pidana korupsi. 

Menurut Mahkamah penegasan norma Pasal 14 UU Tipikor dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, sejatinya telah menegaskan Pasal 14 UU Tipikor tidak lagi menimbulkan tafsir lain dan menciptakan ambiguitas dalam penerapannya. Sebab, berkenaan dengan tindak pidana yang terdapat dalam undang-undang sektoral maka penilaian tindak pidana yang bersangkutan termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum, hal tersebut menjadi kewenangan penegak hukum yang menangani tindak pidana yang bersangkutan. Artinya, jika tindak pidana yang terdapat dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi maka penegak hukum dapat menerapkan terhadap pelaku tindak pidana dengan tindak pidana korupsi dan dapat menggunakan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU Tipikor, sekalipun dalam undang-undang sektoral tidak ditegaskan bahwa tindak pidana dalam undang-undang sektoral dimaksud tidak secara tegas disebutkan sebagai tindak pidana korupsi. 

Begitu pula, jika penegak hukum menilai tindak pidana yang terjadi tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi maka tindak pidana dimaksud tentunya diproses dengan menggunakan penegakan hukum tindak pidana umum, termasuk dalam hal ini jika hal tersebut berkenaan dengan tindak pidana yang menjadi ruang lingkup proses administrasi maka penegak hukum akan memproses tindak pidana dimaksud dengan penegakan hukum administrasi. 

Kedua, Mahkamah juga perlu menegaskan kembali tujuan kekuasaan kehakiman dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 pada hakikatnya tidak dapat dipisahkan dari fungsi lembaga peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman untuk menegakkan dan menerapkan hukum. Pelaksanaan fungsi tersebut ditujukan guna menjamin terwujudnya kepastian hukum serta memberikan keadilan bagi setiap orang yang mencari keadilan. Norma Pasal 14 UU Tipikor juga memiliki urgensi strategis dalam sistem penegakkan hukum pidana, khususnya dalam rangka menindak pelaku tindak pidana korupsi yang perbuatannya dilakukan dengan melanggar ketentuan undang-undang sektoral yang secara tegas dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi karena perbuatannya memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Tegasnya norma a quo berfungsi sebagai instrumen yuridis untuk memastikan bahwa setiap perbuatan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, meskipun dirumuskan dalam undang-undang sektoral, tetap tunduk dan dapat diproses berdasarkan rezim hukum tindak pidana korupsi, termasuk dapat diberlakukan dengan menggunakan instrumen UU Tipikor. Dengan demikian, ketentuan tersebut memberikan dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan secara efektif dan proporsional. 

Penerapan norma Pasal 14 UU Tipikor untuk menjamin terwujudnya keadilan sosial, menegakkan supremasi hukum, serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan umum yang lebih luas yang telah hilang, terganggu, atau terhambat sebagai akibat dari tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam undang-undang sektoral, namun tidak dapat disentuh dengan UU Tipikor karena adanya ketidakpastian hukum terhadap norma Pasal 14 UU Tipikor. Keberadaan norma tersebut memiliki peran fundamental dalam menciptakan efek jera serta memperkuat integritas sistem hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sisi lain, lahirnya UU 1/2023 juga mengatur ketentuan tindak pidana korupsi terkait dengan asas lex specialis derogate legi generali sebagaimana diatur dalam Pasal 125 ayat (2) UU 1/2023 yang menyatakan, “Suatu perbuatan yang diatur dalam aturan pidana umum dan aturan pidana khusus hanya dijatuhi aturan pidana khusus, kecuali Undang-Undang menentukan lain.” 

Dengan demikian, apabila dalam hal terdapat perbuatan yang beririsan diatur dalam aturan pidana umum dan pidana khusus maka perbuatan dimaksud hanya dapat dikenakan ketentuan dalam pidana khusus, kecuali undang-undang menentukan lain. Terlebih, dalam Penjelasan Pasal 125 ayat (2) UU 1/2023 a quo menegaskan bahwa maksud dari ketentuan pasal a quo adalah ditujukan agar tidak ada keragu-raguan bagi penegak hukum jika terjadi kasus pidana yang terhadapnya dapat diterapkan ketentuan pidana dalam 2 (dua) undang-undang. 

Dalam hal penegak hukum melakukan penanganan suatu perbuatan yang berdasarkan undang-undang telah memenuhi unsur dan kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi maka terhadap perbuatan tersebut penerapan hukumnya dilakukan berdasarkan ketentuan pidana khusus. Di samping itu, berkenaan dengan tindak pidana korupsi, secara faktual telah terjadi peningkatan dan perluasan modus operandi yang diatur melalui lintas bidang undang-undang sektoral. Sehingga, dalam rangka menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara maka pendirian Mahkamah berkenaan norma Pasal 14 UU Tipikor tersebut dimaksudkan untuk memperluas cakupan norma sehingga optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dapat diwujudkan. 

Ketiga,  berkenaan dengan pelanggaran pada sektor tertentu, undang-undang sektoral antara lain Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pada dasarnya mengatur hukum pidana administratif yang bertujuan menjamin kepatuhan terhadap norma administrasi atas pelanggaran serius melalui ancaman pidana penjara atau denda. Sementara itu, berkenaan dengan pelanggaran dalam undang-undang sektoral, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU 28/2007) secara tegas menyebutkan pelanggaran perpajakan dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor [vide Pasal 36A ayat (4) dan Pasal 43A ayat (3) UU 28/2007]. 

Menurut Mahkamah, sekalipun dalam undang-undang sektoral tidak secara tegas menyatakan tindak pidana dalam undang-undang sektoral sebagai tindak pidana korupsi, namun apabila perbuatan yang dilakukan memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, maka terhadap pelaku dapat diterapkan tindak pidana korupsi dengan menggunakan instrumen UU Tipikor. Oleh karena itu, sekali lagi perlu ditegaskan bahwa jika ada tindak pidana yang diatur dalam undang-undang sektoral memenuhi unsur-unsur kedua jenis tindak pidana dimaksud, maka penegak hukum yang menentukan dapat atau tidaknya tindak pidana dimaksud dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, tentunya setelah dikaitkan dengan modus dan dampak/akibat dari kerugian negara atau perekonomian negara yang ditimbulkan dengan tetap mempertimbangkan hak-hak pelaku secara proporsional. 

Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, agar pembentuk undang-undang dalam merumuskan ketentuan pidana dalam undang-undang sektoral yang beririsan dengan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi untuk menegaskan secara eksplisit sebagaimana halnya rumusan dalam Pasal 36A ayat (4) dan Pasal 43A ayat (3) UU 28/2007. 

MK menyimpulkan bahwa dalil pemohon mengenai norma Pasal 14 UU Tipikor yang antara lain, norma a quo dapat diberlakukan terhadap pelanggaran undang-undang sektoral tertentu kendati tidak ada “klausul jembatan” sebagai dasar hukum yang memperbolehkan, termasuk pelanggaran yang tidak pernah diatur sebagai tindak pidana sebelumnya; norma Pasal 14 UU Tipikor membuka peluang disparitas penegak hukum karena terjadi dualisme penafsiran lembaga peradilan dalam penerapan norma a quo sehingga menimbulkan ketidaksamaan kedudukan di hadapan hukum; norma Pasal 14 UU Tipikor lebih mengutamakan pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral lain dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi sehingga mengesampingkan mekanisme penegakan hukum administrasi yang sebelumnya diatur dalam ketentuan sektoral adalah tidak beralasan menurut hukum. 

Jalan Jaksa Ajukan PK Perkara Surya Darmadi 

Putusan MK No. 123/PUU-XXIII/2025 ini, menurut saya, berdampak pada putusan MK No. 20/PUU-XII/2023 perihal Jaksa tidak berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana, menurut MK, PK hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya dan tidak boleh diajukan terhadap putusan bebas dan lepas dari segala tuntutan hukum. 

Mestinya Jaksa boleh mengajukan PK atas perkara yang kompleks berkaitan dengan sumber daya alam dan lingkungan hidup, sebab korban dari kerusakan, pencemaran, konflik berkepanjangan antara perusahaan dan masyarakat serta ladang korupsi bagi perusahaan maupun penyelenggara negara, yang ketika kasusnya ditangani oleh Kejaksaan, itu berarti Kejaksaan sedang memulihkan ruang ekologis. Putusan MK yang melarang Kejaksaan mengajukan PK, sama saja menghentikan memulihkan keadilan ekologis. 

Dalam perkara Surya Darmadi, salah satu contoh masyarakat yang terdampak tidak dapat mengembalikan ruang ekologis atau ruang hidupnya karena Kejaksaan tak lagi diberi kewenangan melakukan PK. 

Dalam perkara terpidana Surya Darmadi perihal korupsi  dan pencucian uang menanam sawit dalam kawasan hutan tanpa izin dari Menteri Kehutanan, menguak fakta bahwa benar korporasi yang melakukan aktivitas bisnis ilegal melalui korupsi dan pencucian uang menghasilkan cuan ratusan triliun. 

Mari kita lihat ringkasan putusannya: 

Pada 8 September 2022, Surya Darmadi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Jaksa mendakwa Surya Darmadi: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Surya Darmadi jugan didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Pada 6 Februari 2023, Jaksa menuntut Surya Darmadi, penjara seumur hidup dan denda Rp 1 miliar. Surya Darmadi dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000. 

Pada 23 Februari 2023, majelis hakim menghukum Surya Darmadi pidana penjara 15 tahun, denda Rp 1 miliar, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun, membayar kerugian perekonomian sebesar Rp 39 triliun.

Pada 4 Mei 2023, Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Pusat tanggal 23 Februari 2023 Nomor : 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt Pst. 

Pada 14 September 2024, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung diketuai oleh H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum. (Ketua Majelis), Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H., Hakim ad hoc Tindak pidana Korupsi pada Mahkamah Agung dan Yohanes Priyana, S.H., M.H., Hakim Agung sebagai Hakim-Hakim Anggota, melalui putusan Nomor 4950 K/Pid.Sus/2023 mengoreksi putusan Kasasi MA menjadi pidana penjara 16 tahun, denda Rp 1 miliar, pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 2,2 Miliar. 

Alasan utama majelis hakim PK yaitu:

Pertimbangan putusan judex facti yang menyatakan perbuatan Surya Darmadi bersama dengan H. Raja Thamsir Rachman, M.M., selain menimbulkan kerugian keuangan Negara juga menimbulkan kerugian perekonomian Negara sebesar Rp 39,7 triliiun yang terdiri dari kerugian rumah tangga dan dunia usaha sebagaimana Laporan Analisis Perhitungan Biaya Sosial Korupsi dan Keuntungan Ilegal Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Terkait Alih Lahan Ilegal PT Duta Palma Group pada 24 Agustus 2022 dibuat oleh Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada tidak dapat dibenarkan dengan pertimbangan:

Pertama, Perhitungan kerugian perekonomian Negara tersebut mengaitkan perbuatan Surya Darmadi dengan berbagai macam peraturan perundangan baik UU Kehutanan, UU Perkebunan ataupun UU Lingkungan Hidup padahal peraturan perundang-undangan tersebut memiliki kewenangan tersendiri dalam menjerat seorang pelaku tindak pidana sehingga mengaburkan fokus utama dakwaan Penuntut Umum. Walaupun peraturan perundangan-undangan tersebut memiliki korelasi dengan UU Tindak Pidana Korupsi namun tidak serta merta tindak pidana yang menimbulkan kerugian finansial pada Negara dapat dikategorikan kerugian Negara dalam tindak pidana Korupsi karena perhitungan Kerugian Negara tersebut dibatasi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XlV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang menyatakan kerugian keuangan Negara harus bersifat actual loss dan bukan potensial loss. 

Kedua, perhitungan perekonomian negara dalam Laporan Analisis Perhitungan Biaya Sosial Korupsi dan Keuntungan Ilegal Kasus Korupsi dan Pencucian Uang terkait Alih Lahan Ilegal PT Duta Palma Group pada 24 Agustus 2022 oleh Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gajah Mada dilakukan dengan cara menganalisis dampak atas fakta kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di lahan kawasan hutan yang memiliki konsekuensi adanya biaya untuk pemulihan atas kerusakan kekayaan Negara yang harus ditanggung pemerintah sehingga metode perhitungan tersebut memprediksi biaya yang harus ditanggung atas pemulihan kerusakan lingkungan yang akan ditanggung Negara sehingga merupakan suatu potensial loss oleh karenanya tidak termasuk kerugian Negara dalam ranah tindak pidana Korupsi dan lebih tepat dituntut dalam sebuah gugatan keperdataan. 

Oleh karenanya putusan judex facti yang menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Surya Darmadi Rp 2,2 triliun, dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39 triliun, tidak tepat karena telah dibuktikan sebelumnya bahwa kerugian negara riil akibat perbuatan Surya Darmadi tidak membayar kewajibannya kepada Negara menurut Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP No PE.03/SR/657/D5/01/2022, 25 Agustus 2022 sebesar Rp 2,6 triliun dan USD4.987.677,36 dan dari jumlah kerugian Negara tersebut dinikmati sebagai keuntungan oleh Surya Darmadi melalui perusahaan-perusahaannya sebesar Rp 2,2 triliun, maka uang pengganti yang dapat dibebankan kepada Surya Darmadi adalah sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi Rp 2,2 triliun sehingga besaran pidana tambahan yang dibebankan pada Surya Darmadi harus diperbaiki. 

Putusan hakim kasasi tidak bulat, sebab satu hakim Dr. Sinintha Yuliansih Sibarani, S.H., M.H.,  mengajukan dissention opinion, yang intinya perbuatan Surya Darmadi telah memenuhi unsur merugikan keuntungan negara dan perekonomian negara secara kumulatif untuk menerapkan asas peradilan cepat, sederhana dan berbiaya murah dan asas “specialiteit systematische” yakni jika terdapat persinggungan diantara dua tindak pidana khusus dan terbukti “mens rea” untuk merugikan Negara, dapat dikenakan tindak pidana Korupsi, sebab Surya Darmadi melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan yang berlangsung lama sejak 2004-2022 atau sampai dengan sekarang, tanpa mengindahkan ketentuan peraturan yang berlaku dan tanpa memperhatikan kemanfaatan bagi perekonomian masyarakat sekitar tempat usaha. Akibat perbuatan Surya Darmadi yang tetap mengoperasikan perusahaan-perusahaan yang hanya memiliki ILOK, IUP dari Bupati dan belum memiliki HGU, telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp 2,6 triliun dan USD4.987.677,36, dan juga merugikan perekonomian Negara yaitu sebesar Rp 39 trikliun dari kerugian tersebut Terdakwa telah memperoleh kekayaan sebesar Rp 2,2 triliun dan Rp 39 triliun berupa keuntungan illegal yang dinikmati dari 3 (tiga) perusahaan Terdakwa yang belum memiliki Hak Guna Usaha yaitu PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu dan PT Seberida Subur.

Pada 19 September 2024, Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) terpidana Surya Darmadi melaui putusan No. 1277PK/Pid.Sus/2024 atas putusan Kasasi MA Nomor 4950 K/Pid.Sus/202. Inti putusan PK yang menguatkan putusan Kasasi yaitu penghitungan kerugian negara sebesar Rp 39 triliun yang menggunakan penghitungan dari kampus UGM bukan aktual loss tapi potensial loss yang menggunakan penghitungan kerugian merujuk 

UU Kehutanan, UU Perkebunan ataupun UU Lingkungan Hidup meski memiliki korelasi dengan UU Tindak Pidana Korupsi namun tidak serta merta tindak pidana yang menimbulkan kerugian finansial pada Negara dapat dikategorikan kerugian Negara dalam tindak pidana Korupsi karena perhitungan Kerugian Negara tersebut dibatasi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XlV/2016 tanggal 25 Januari 2017 yang menyatakan kerugian keuangan Negara harus bersifat actual loss dan bukan potensial loss. 

Jadi, apakah penghitungan negara menggunakan penghitungan yang diatur dalam UU sektoral (Kehutanan, lingkungan hidup, Minerba dan perkebunan) tidak serta merta menimbulkan kerugian negara dalam tindak pidana korupsi?

Paska putusan MK No.123/PUU-XXIII/2025, mestinya tidak ada lagi keraguan dari majelis hakim. Sebab, MK telah menegaskan:

Pertama, sebagai instrumen yuridis untuk memastikan bahwa setiap perbuatan yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi, meskipun dirumuskan dalam undang-undang sektoral, tetap tunduk dan dapat diproses berdasarkan rezim hukum tindak pidana korupsi, termasuk dapat diberlakukan dengan menggunakan instrumen UU Tipikor. Dengan demikian, ketentuan tersebut memberikan dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan secara efektif dan proporsional. 

Kedua, dalam hal penegak hukum melakukan penanganan suatu perbuatan yang berdasarkan undang-undang telah memenuhi unsur dan kualifikasi sebagai tindak pidana korupsi maka terhadap perbuatan tersebut penerapan hukumnya dilakukan berdasarkan ketentuan pidana khusus. Di samping itu, berkenaan dengan tindak pidana korupsi, secara faktual telah terjadi peningkatan dan perluasan modus operandi yang diatur melalui lintas bidang undang-undang sektoral. Sehingga, dalam rangka menjangkau berbagai modus operandi penyimpangan keuangan negara atau perekonomian negara maka pendirian Mahkamah berkenaan norma Pasal 14 UU Tipikor tersebut dimaksudkan untuk memperluas cakupan norma sehingga optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dapat diwujudkan. 

Putusan ini MK ini tentu saja dapat menjadi novum baru kejaksaan untuk kembali pada tuntutannya terhadap Surya Darmadi berupa Surya Darmadi dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4.798.706.951.640,00 dan USD7,885,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000. 

Kejaksaan atau pihak yang dirugikan oleh putusan MK No. 20/PUU-XII/2023 perihal Jaksa tidak berwenang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana, tentu saja perlu melakukan judicial review ke MK dengan tuntutan bersyarat berupa kejaksaan berwenang melakukan PK khusus untuk perkara sumber daya alam dan lingkungan hidup dan atau pidana khusus.

Penulis: Made Ali S.H, Advokat dan Penulis Buku “Perampasan Aset Surya Darmadi” yang diterbitkan oleh Jikalahari (2025).

*Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Bahana Mahasiswa dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke email bahanaur@gmail.com