Pembatasan Ruang Digital Anak, Ancam Privasi di Balik Dalih Proteksi

Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang membatasi akses ruang digital anak berdasarkan usia. Ketentuan itu memuat penundaan akses anak di bawah usia 16 tahun pada laman digital berisiko tinggi. Seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, X, Bigo Live, hingga permainan interaktif Roblox. Regulasi ini akan berlangsung secara bertahap pada Sabtu, 28 Maret 2026 mendatang.

Pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) dalam Pelindungan Anak. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintan No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola PSE dan Pelindungan Anak. 

Disadur dari Instagram resmi Komdigi, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid sebut beberapa alasan terbitnya regulasi. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga persoalan adiksi. Ia memaparkan bagaimana anak-anak kini menghadapi ancaman nyata di media sosial dan menyebutnya sebagai kondisi darurat digital. 

Laporan United Nations Children’s Fund (UNICEF) pada 2023 mencatat setengah dari 510 anak Indonesia pernah terpapar gambar seksual di media sosial. Populasi anak di bawah 16 tahun di Indonesia mencapai sekitar 25 persen atau 70 juta jiwa. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu terlibat via regulasi. Setidaknya orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma.

Pemanfaatan AI di Tingkat SD dan SMA Dibatasi

Kecenderungan pemerintah untuk membatasi akses ruang digital nyatanya tidak berhenti pada media sosial. Pemerintah bahkan memperluas larangan dengan membatasi penggunaan akal imitasi atau AI seperti ChatGPT bagi siswa jenjang pendidikan dasar dan menengah (SD-SMA). Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan bersama tujuh menteri tentang pedoman pemanfaatan teknologi digital dan AI yang resmi ditandatangani pada Kamis, 12 Maret 2026. 

Berdasarkan siaran resmi YouTube Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Menteri Koordinator PMK, Pratikno secara eksplisit berdalih bahwa pembatasan ini krusial untuk mencegah penurunan kognisi (cognitive debt) dan fenomena brain rot pada anak. Pemerintah mengklaim siswa SD-SMA hanya boleh menggunakan AI yang dirancang spesifik untuk pendidikan tertutup. Seperti simulasi robotik, sambil menunggu usia anak dianggap “siap”.

Pentingnya Edukasi Pendayagunaan AI

Dokumen Guide for Generative AI in Education and Research dari UNESCO (2023) mencatat bahwa banyak institusi pendidikan dunia kini mengadopsi pendekatan progresif, alih-alih melarang penggunaan AI. Seharusnya pemanfaatan akal imitasi dapat diajarkan secara efektif, etis, dan transparan. UNESCO menyoroti pentingnya ruang edukasi untuk mendorong siswa mengkritik dan mempertanyakan metodologi serta akurasi konten di balik sistem AI itu sendiri.

Argumen ini sejalan dengan temuan riset Baidoo-anu dan Owusu Ansah (2023) dalam Education in the Era of Generative Artificial Intelligence (AI): Understanding the Potential Benefits of ChatGPT in Promoting Teaching and Learning. Mereka mengkritik kebijakan pemblokiran ChatGPT di institusi pendidikan. Juga menegaskan strategi pelarangan semacam itu tidak akan bertahan lama seiring berkembangnya teknologi. 

Merujuk pada riset tersebut, jika pemerintah sekedar melarang maka institusi pendidikan justru akan kehilangan waktu untuk memandu siswa menggunakan AI secara aman dan konstruktif. Mengisolasi siswa dari AI bukanlah solusi. Sebaliknya, mengintegrasikan alat AI di ruang kelas dan mengajarkan penggunaannya secara etis adalah hal yg dibutuhkan siswa untuk bertahan di dunia kerja yang kelak didominasi oleh AI.  

Namun, regulasi pembatasan akses ini patut digugat efektivitasnya secara akademis. Dalam kajian komunikasi media, pendekatan pemblokiran total semacam ini dikenal sebagai mediasi restriktif (restrictive mediation). Riset dengan tajuk The Association between Family Socioeconomic Status and Children’s Digital Literacy: The Explanatory Role of Parental Mediation juga sebut penerapan mediasi restriktif terbukti tidak signifikan dalam membangun literasi digital anak.

Sebaliknya, anak justru membutuhkan pendampingan aktif (active mediation) untuk melatih keterampilan berpikir kritis dan beradaptasi dengan lingkungan media yang terus berubah. Ketika anak hanya diisolasi oleh negara tanpa ruang edukasi navigasi digital, mereka tidak belajar cara menghadapi risiko secara mandiri.

Dampak Pembatasan Ruang Digital pada Anak

Alih-alih menciptakan ruang aman, regulasi larangan total berisiko menjadi bumerang. Riset dari Liliana Pasquale (2021) yang berjudul Digital Age and Consent and Age Verification: Can They Protect Children? membuktikan bahwa anak-anak dapat dengan mudah memotong jalur (bypass) mekanisme verifikasi usia di berbagai aplikasi hanya dengan memalsukan tahun lahir mereka. Ketika regulasi yang diberikan terlalu ketat (restrictive mediation), efek paradoksal justru muncul. 

Selain itu, kajian dari Baig dan Hussainn (2025) bertajuk Restrictive Mediation: The Interplay Between Parental Social Media Use, Attitudes, and Children’s Social Media Addiction menemukan bahwa pendekatan restriktif ini secara signifikan mendorong anak melakukan aktivitas daring secara sembunyi-sembunyi. Realita ini telah terbukti secara nyata di Australia. 

Dilansir dari independent.co.uk, pasca larangan media sosial bagi anak di bawah umur, terjadi lonjakan masif pengunduhan Virtual Private Network gratis oleh remaja untuk mengakali pemblokiran. Pakar literasi digital western Sydney University, Joanne Orlando, bahkan memperingatkan bahwa pemaksaan verifikasi identitas resmi ini justru membuka “prasmanan” (smorgasbord) baru bagi eksploitasi data privasi anak oleh pihak ketiga. Akibatnya, kebijakan restriktif ekstrem tidak semerta-merta menghentikan adiksi, melainkan memicu bahaya baru yang mengancam privasi secara luas.

Selain persoalan literasi, ancaman terbesar dari aturan ini justru mengintai dari sisi privasi. Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Nurul Izmi, menyoroti implementasi verifikasi usia mengharuskan pengumpulan data pribadi anak yang sangat sensitif. Izmi menekankan bahwa perlindungan anak yang ideal seharusnya berbasis pada keamanan yang dirancang sejak awal (safety by design), bukan sekadar restriksi umur.

Lebih jauh, kebijakan ini berpotensi mengabaikan jaminan akses informasi dan kebebasan berekspresi anak. Padahal dalam prinsip hak asasi manusia, setiap pembatasan hak wajib didasarkan pada asas hukum, kebutuhan, dan proporsionalitas.

Kekhawatiran ELSAM terkait eksploitasi data sensitif ini faktanya telah menjadi peringatan keras di tingkat global. Komite Hak Anak PBB (UN Commite on the Rights of the Child) melalui dokumen General Comment no.25 (CRC/C/GC/25) secara spesifik menyoroti bahaya sistem verifikasi usia. PBB menegaskan bahwa mekanisme verifikasi usia tidak boleh berujung pada pemrosesan data pribadi anak. Pun praktik pengawasan massal (mass surveillance) terhadap aktivitas digital anak adalah hal yang dilarang.

Meutya Hafid sendiri telah menyadari bahwa aturan ini akan memicu keluhan dari anak dan kebingungan dari pihak orang tua. Kendati demikian, ia meyakini kebijakan ini sebagai langkah terbaik yang harus diambil pemerintah. Menyebutnya sebagai upaya merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak Indonesia. “Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak kita,” tutup Meutya melalui Instagram Kemkomdigi.

Penulis: Habibie
Penyunting: Fitriana Anggraini