Admin akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat, Khariq Anhar kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 14 April 2026. Kali ini, Mahasiswa Universitas Riau itu hadapi sidang pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Pada sidang pembuktian ini, JPU hadirkan Baringin Jaya Tobing dan Wildan Dani sebagai saksi pelapor. Khariq nilai kesaksian keduanya penuh kejanggalan dan tidak konsisten. Wildan melihat unggahan tersebut dari cerita Instagram akun Bekasi Menggugat melalui guliran reels atau video pendek. Anehnya, Wildan mengaku tidak mengikuti akun itu.
Beralih ke Baringin, ia mengatakan tidak rugi secara materiil maupun pribadi karena demonstrasi. Ia hanya merasa terganggu sebab ada unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pun khawatir unggahan satir Khariq hanya picu aksi susulan.
Menanggapi hal ini, Khariq bilang tujuannya membuat unggahan memang ingin ajak massa buruh turun ke jalan. Lewat Instagram pribadinya @khariq.anhar, Khariq sebut rentetan sidang ini sebagai bentuk pembungkaman nyata yang menguras fisik, mental, dan finansial. Ia bahkan singgung nasib Fajar, tahanan politik lain yang ditangkap hanya karena pesan WhatsApp berisi ajakan “tabrak Mabes Polri”.
Mahasiswa Fakultas Pertanian itu tegaskan satir adalah bahasa tertua demokrasi, bukan senjata tajam maupun bom. Jika kesan provokatif tafsir sepihak sudah cukup untuk penjarakan seseorang, maka tidak ada lagi ruang aman untuk berbicara. “Yang tersisa hanya satu: Diam. Dan diam adalah kematian demokrasi,” tulis Khariq via Instagram.
Kasus ini merupakan rentetan jerat hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tepat setelah Khariq divonis bebas dari tuduhan penghasutan demonstrasi Agustus 2025 pada awal Maret lalu.
Khariq menimpa judul artikel tersebut dengan kalimat satir sebagai bentuk kritik terhadap pernyataan seorang tokoh publik, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal. JPU berdalih editan tersebut ubah narasi positif jadi negatif dan timbulkan kesan provokatif.
Disadur dari Tempo.co, artikel yang dimaksud memuat pernyataan Said Iqbal mengenai demonstrasi pada 28 Agustus 2025. Media Redaksi Kota menurunkan berita berjudul, “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!”. Sementara itu, Khariq dituding mengganti judul dalam gambar menjadi, “Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia!”
Sebelumnya Khariq juga sempat didakwa melakukan penghasutan pada aksi demonstrasi Agustus 2025. Ia didakwa bersama Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen. Lalu Admin @gejayanmemanggil, Syahdan Husein. Serta Staf Lokataru Foundation, Muzaffar Salim.
Pewarta: Abi Hafiz Syukri
Penyunting: Habibie

