Mahasiswa Boleh Memilih, Tapi Urus Surat Model A.5-KPU

Untuk bisa berpartisipasi  mengikuti Pemilu Legislatif 9 April nanti khususnya bagi mahasiswa atau yang sedang tugas belajar, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia  telah mengeluarkan surat edaran tentang Surat Pindah Memilih atau disebut juga Model A.5-KPU.

Ketua KPU Riau Nurhamin menjelaskan, untuk bisa mengikuti pemilihan nanti, mahasiswa harus mengurus surat memilih pindah dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal. Surat pindah Model A.5-KPU selambat-lambatnya diurus  tiga hari sebelum hari H.

Kemudian setelah surat itu diurus, mahasiswa harus melapor ke KPU Riau, agar data yang diterbitkan secara online dihapus oleh pihak KPU untuk dipindahkan ke TPS terdekat mahasiswa memilih. #Herman

KPUKPU 2