Pembantu Rektor III Universitas Riau Drs Rahmat MT, di dampingi Zulfikar bagian perencanaan Universitas Riau dan Syafri Harto Pembantu Dekan III, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), sosialisasi mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT). Ini berlangsung di ruang rapat senat universitas rektorat lantai empat, Sabtu (18/5).
“Sebenarnya, sosialisasi ini sudah telat dilakukan, namun Direktorat Pendidikan Tinggi baru sah kan UKT ini tadi pagi,†beber Zulfikar.
Sosialisasi mulai pukul satu siang dan selesai setengah empat. Hadir kelembagaan mahasiswa, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas, BEM Universitas, koordinator presidium Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Universitas, Toni Era Wijaya, Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Bahana Mahasiswa serta beberapa orang dosen.
Zulfikar paparkan hal-hal yang berkenaan dengan UKT. Dasar hukum pelaksanaan UKT UU No. 12 Tahun 2012 Pasal 88 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. UKT merupakan perhitungan seluruh biaya kuliah selama empat tahun, yang mana biaya kuliah selama empat tahun itu dibagi delapan sesuai semester selama empat tahun tersebut. Dan hasil pembagian itu dibayar tiap semesternya. Jadi, ketika kuliah mahasiswa tidak lagi dipungut biaya-biaya lain. Misalnya, biaya Kuliah Kerja Nyata, Praktek Pengalaman Lapangan dan biaya-biaya wajib yang biasanya harus dibayar mahasiswa ketika kuliah, karena telah dibayar diawal semester. ini lah yang disebut UKT. “Pokoknya segala macam pungutan wajib mahasiswa selama mengikuti kuliah itu dibayar diawal masuk kuliah,†tegas Zulfikar.
Biaya UKT masing-masing program studi bervariasi sesuai biaya kuliah mahasiswa biasanya. Penghitungan UKT ini berdasarkan rumus yang telah ditetapkan Dikti. Jadi, UKT tiap program studi lebih kecil dari penghitungan biasa selama empat tahun mahasiswa kuliah.
Kelembagaan yang hadir tidak sepakat dengan UKT ini. Zulfa Menteri Advoksi BEM UR katakan, saya kecewa, kenapa sebelumnya pembahasan mengenai UKT ini idak dilibatkan mahasiswa atau kelembagaan. Setelah UR menyepakati UKT ini barulah disosialisasikan pada kami. “Artinya, kalau kita berkoar-koar dan aksi sekalipun ini tak akan ngaruh karena UR sudah sepakat dengan UKT ini,†tambah Zulfa.#