Massa aksi dari Universitas Riau (UNRI) birukan Jalan Sudirman. Mobil komando hitam lengkap dengan spanduk dan poster tancap gas membawa massa menuju Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau pada Kamis (30/3).
Aksi ini dilaksanakan sebab disahkannya Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada 21 Maret lalu. Akhirnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia sepakat mengadakan aksi demonstrasi ke DPRD masing-masing wilayah serentak pada tanggal 30 Maret.
Mulai pukul 2 siang, massa berangkat dari titik kumpul awal, yakni Jalan SM Amin menuju Gedung DPRD. Kemudian bersama-sama mereka menuju area Gobah, menjemput mahasiswa lainnya. Setibanya di titik tujuan, gandengan tangan massa makin diperkuat, tunjukkan rasa perlawanan pada aparat polisi. Orasi pun dilakukan secara bergilir.
Penyampaian orasi dibuka oleh M. Aditya Pratama, Gubernur Mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam. Adit menyampaikan keresahannya terkait pasal karet yang menjebak masyarakat Indonesia. Khususnya dalam UU Ciptaker.
Seperti jangka waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal 2 tahun. Serta mudahnya tenaga kerja asing masuk ke Indonesia yang dapat mempersulit tenaga kerja lokal.
Sejalan dengan itu, Gubernur Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Dodi Ferdiansyah, sampaikan orasinya bahwa suara rakyat tidak diindahkan oleh wakilnya. Malah, pemerintah hanya mendengarkan suara oligarki saja.
Kemudian Presiden Mahasiswa UNRI Khoirul Basar ambil alih. Basar sampaikan bahwa hadirnya mahasiswa di Gedung DPRD Riau menggambarkan sebagai orang-orang yang paling depan membela aspirasi masyarakat.
“Dengan berani, tanpa memikirkan kepentingan rakyat, DPR RI [Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia] mengesahkan UU Cipta Kerja,” sarkasnya.
Basar lanjut bacakan empat tuntutan yang dibawanya dalam map hijau. Pertama, mendesak Presiden Republik Indonesia dan DPR RI untuk berhenti melakukan segala bentuk pengkhianatan terhadap konstitusi.
Kedua, meninjau dan merevisi kembali pasal-pasal yang berpotensi merugikan rakyat. Serta membuka informasi mengenai penyusunan undang-undang dan melibatkan tiap elemen masyarakat di dalamnya.
Ketiga, menolak PKWT yang hanya dua tahun, tindakan eksploitatif terhadap jam kerja dan kemudahan bagi tenaga kerja asing masuk ke Indonesia. Hal ini bisa menyebabkan tenaga kerja lokal kesulitan mendapat pekerjaan di negaranya sendiri.
Terakhir, menuntut DPRD Provinsi Riau menindaklanjuti tuntutan aliansi Mahasiswa UNRI kepada DPR RI dalam kurun waktu 1 x 24 jam.
Hingga jarum jam tunjuk angka 4.20 sore, Ketua DPRD Riau Yulisman keluar. Dengan setelan kemeja putih dan peci hitam, Yulisman segera menjawab aspirasi mahasiswa. Ia naik ke mobil komando dan sampaikan bahwa akan segera mengirim hasil tuntutan kepada DPR RI.
“Jadi Insya Allah ini akan segera kita kirim. Mudah-mudahan sebelum malam ini sudah bisa kita kirim,” jelasnya kemudian menandatangani tuntutan mahasiswa.
Aksi pun berakhir dengan doa dan pengutipan sampah di jalan.
Menindaklanjuti tuntutan, Koordinator Lapangan Muhammad Ravi sebut bahwa Yulisman telah tepati janji mengirim kajian dan tuntutan aliansi mahasiswa UNRI kepada DPR RI sekitar pukul 7.40 malam.
“Alhamdulillah sudah,” jawabnya pada via Whatsapp.
Penulis: Karunia Putri dan Sakinah Aidah Fitri
Editor: Denisa Nur Aulia