Dakwaan JPU Dinilai Cacat Formil, Khariq Anhar Cs Ajukan Eksepsi

Tahanan politik Khariq Anhar, Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein menjalani sidang pada Selasa, 23 Desember 2025. Berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka hadir dan mengikuti jalannya persidangan di bawah pengawasan aparat pengamanan kepolisian. Sidang dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan.

Agenda persidangan fokus pada pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal ini menandai dimulainya tahap pemeriksaan perkara melalui mekanisme peradilan pidana. Sekaligus membuka rangkaian persidangan yang akan menentukan arah pembuktian dan penilaian hukum.

Melalui siaran langsung di  akun Instagram @lbh_jakarta, JPU menduga Khariq Cs terlibat dalam rangkaian peristiwa aksi massa pada Agustus 2025. Dakwaan disusun berdasarkan kronologi menurut penuntut umum, serta mencantumkan pasal-pasal pidana. 

Pasal tersebut menjadi landasan tuntutan terhadap keempatnya sebagai terdakwa. Menurutnya, konten yang disebarluaskan melalui akun media sosial terdakwa menciptakan eskalasi atau kenaikan massa. “Hal ini berujung pada tindakan anarkistis di lapangan,” terang JPU.

Pembacaan dakwaan berlangsung secara sepihak oleh JPU saja. Tidak ada ruang klarifikasi dari terdakwa. Sehingga tidak ada pemeriksaan saksi maupun alat bukti.

Kemudian, majelis hakim menyatakan terdakwa bersama tim penasihat hukum memiliki hak. Di antaranya hak untuk memberikan tanggapan, keberatan, atau eksepsi. Namun majelis hakim menegaskan sidang ini masih berada dalam tahap awal pemeriksaan perkara. “Hak tersebut untuk surat dakwaan pada agenda persidangan selanjutnya,” jelas majelis hakim.

Pada sidang selanjutnya, majelis hakim juga memberikan kesempatan kepada JPU. Guna menyiapkan tanggapan tertulis atas nota kebenaran dari terdakwa. Saat ini, posisi terdakwa tetap berada dalam status tahanan. 

Setelah dakwaan selesai dibacakan, majelis hakim menutup persidangan. Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 8 Januari. Dengan agenda mendengarkan putusan sela dari majelis hakim. Sidang akan berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Dakwaan JPU Dinilai Cacat Formil

Dilansir dari Pedeo Project, tim penasihat hukum Khariq Anhar Cs menilai surat dakwaan mengandung persoalan substansi. Mereka berencana akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan.

Penasihat hukum, Muhammmad Nabil Hafizhurrahman mempermasalahkan ketepatan penerapan pasal serta kejelasan konstruksi dakwaan. Adanya perbedaan jumlah pasal antara surat dakwaan dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 742/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.

Dalam surat dakwaan, JPU mendalilkan empat pasal yakni Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto, Pasal 87 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak juncto, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 160 KUHP. “Sementara dalam Surat Penetapan hanya tercantum tiga pasal, tanpa Pasal 160 KUHP,” ujar Nabil melalui pesan WhatsApp pada Senin, 29 Desember 2025.

Menurutnya ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan dasar hukum penuntutan yang tidak jelas dan perlu diuji oleh majelis hakim melalui putusan sela. Tim penasihat hukum juga keberatan terhadap kewenangan penandatanganan surat dakwaan. 

Nabil menyatakan bahwa surat dakwaan ini ditandatangani oleh Jaksa Peniti. Berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan seharusnya ditandatangani oleh penuntut umum. “Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” terang Nabil.

JPU mengakui adanya kesalahan terkait kewenangan tersebut dan memohon kepada majelis hakim agar kesalahan itu dapat dimaklumi. Pengakuan ini disampaikan dalam rangka menanggapi keberatan yang diajukan pihak penasihat hukum.

Eksepsi dari penasihat hukum telah dibacakan dan JPU diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan. Selain eksepsi, penasihat hukum juga menyatakan akan menindaklanjuti permohonan penangguhan penahanan yang hingga saat itu belum dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Pewarta: Nurul Fatiha Azahra
Penyunting: Amelia Rahmadani