Dituntut Vonis 2 Tahun Penjara, Khariq Anhar: Tuntutan JPU Aneh

Dituntut Vonis 2 Tahun Penjara, Khariq Anhar: Tuntutan JPU Aneh/dok.Tempo.co

Jaksa Penuntut Umum atau JPU meminta majelis hakim agar memutus Delpedro Marhaen Rismansyah, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar telah terbukti melakukan tindak pidana penghasutan. Sebagaimana diatur dalam pasal 246 jo pasal 20C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Disadur dari Tempo.co, keempat terdakwa terbukti melakukan penghasutan pada demonstrasi Agustus 2025. Konten provokasi disebar melalui laman media sosial Instagram. Antara lain lewat akun @aliansimahasiswapenggugat, @gejayanmemanggil, dan @lokataru_foundation.

JPU memberi empat dakwaan. Di antaranya ujar kebencian, manipulasi dan berita bohong, pemanfaatan anak untuk perang, dan penghasutan. Hanya dakwaan penghasutan yang dilanjutkan. Khariq pikir tuntutannya bisa lebih ringan. “Tapi kita malah dapat dua tahun dan ini salah satu yang terberat,” ujarnya via telepon pada Jumat malam, 27 Februari 2026.

Tahanan politik, Khariq Anhar mengatakan dia hanya mengunggah satu konten dari total 80 konten yang didakwa. Setelah tuntutan dipersempit, hanya ada 19 konten yang diduga menghasut secara eksplisit.

“Di situ hanya satu postingan [unggahan] yang masuk. Postingan itu adalah postingan dari orang lain. Orang ini meminta saya untuk menguploadnya, karena dia sedang berada di lokasi Affan Kurniawan,” tambah Khariq.

Mahasiswa Jurusan Agroteknologi itu bercerita, ketika para warga dipukuli polisi. Ada unggahan yang memuat narasi pukul balik polisi. Dia mengaku memang diminta untuk kolaborasi unggahan pada laman Instagram. Narasi dalam unggahan yang menjadi dakwaan tak terbaca olehnya. Sebab yang bersangkutan langsung menghubunginya via telepon agar postingan lekas naik. Menurutnya ada kejanggalan saat pihak yang mengajukan kolaborasi tak dihadirkan di persidangan. Padahal pengunggahnya sudah mengantongi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Permasalahannya terkait unggahan orang lain, namun orangnya tidak dihadirkan di persidangan. Pihak-pihak yang menerima kolaborasi unggahan yang justru harus menanggung tuntutan. Saya merasa sangat tidak adil,” ucap Khariq.

Fakta persidangan lainnya, 20 orang dari total 30 saksi yang berada di lokasi demonstrasi justru tidak ada yang melihat unggahan Khariq. Dia unggah sekitar waktu subuh, tiga jam kemudian Khariq ditangkap.

Baca juga: Mahasiswa Unri Khariq Anhar Ditangkap Polisi

Mahasiswa angkatan 2020 itu merasa aneh dengan tuntutan JPU. Dirinya dipersulit hanya karena menerima kolaborasi unggahan dari akun Instagram Lokataru. “Saya tidak kenal dengan para terdakwa lainnya. Jadi bagaimana saya punya maksud yang sama untuk melakukan apapun yang dituduhkan itu? Sedangkan saya tidak kenal sama sekali,” keluh Khariq.

Jaksa beranggapan keempat terdakwa sengaja mengajak masyarakat untuk berseteru dengan pemerintah. Sementara menurut Khariq, itu bentuk kebebasan berekspresi. Pun demonstrasi dilindungi undang-undang. Dia menilai jaksa tak mampu membedakan tujuan unggahan, seperti bentuk solidaritas kepada Affan atau unjuk rasa.

Para ahli yang hadir dari pihak JPU dan terdakwa, hingga ahli pidana menyatakan poster unggahan baru dapat dinyatakan sebagai penghasutan jika ada yang terhasut. “Selama sidang, tidak ada yang terhasut. Tidak ada yang menyatakan saya datang aksi karena postingan ini, sama sekali tidak ada. Maka seharusnya dakwaan penghasutan itu tidak bisa dimasukkan,” belanya.

Unggahan Khariq tak ikut andil dengan unjuk rasa pada Agustus 2025. Khariq bilang peristiwa itu murni karena pertengkaran elit, masalah dari ketidaksejahteraan dan ketidakadilan bagi Affan. Sidang vonis lanjutan bakal berlangsung pada Jumat, 6 Maret 2026.

Kampus Tidak Buka Ruang Komunikasi

Jika vonis sudah ditetapkan, Khariq Anhar akan diberhentikan atau drop out dari masa studi. Pilihannya hanya dua. Menyelesaikan perkuliahan atau pindah kampus. Pun pindah institusi tak menjamin dirinya masih bisa diterima, sebab sudah jadi narapidana.

Menurutnya kampus tak membuka ruang untuk berkomunikasi. “Memang saya akui dari pihak dekanat dan jurusan ikut membantu, tapi dari pihak rektorat masih kekeh dan kabur memberikan informasi terkait drop out,” pungkasnya.

Khariq singgung soal kasus Mahasiswa Universitas Yogyakarta, Pradana Arie yang diduga membakar tenda polisi. Dia mendapatkan saksi pembinaan dan sidang etik kampus. Berharap diberi waktu guna menuntaskan tugas akhir. Pasca sidang Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Pertanian, Amrul Khoiri berdoa agar dirinya segera bebas. Perihal satus mahasiswanya, belum ada perbincangan lebih lanjut.

Unri Serahkan Kasus Khariq ke Pengadilan

Menanggapi tuntutan vonis dua tahun Khariq, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unri, Mexsasai Indra mengatakan proses peradilan sepenuhnya jadi kewenangan peradilan pidana. Ada kepolisian, kejaksaan, dan hakim yang terlibat. Proses yang berlangsung masih dalam tuntutan, belum vonis hakim.

Dia bilang jika di tingkat pertama Khariq telah divonis, masih ada beberapa upaya yang bisa dilakukan. Baik berupa hukum banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. “Sepenuhnya prinsip kita sekarang itu masih menghormati asas praduga tak bersalah,” ujarnya pada Jumat malam, 27 Februari 2026.

Baca juga: Akademisi Unri: Penangkapan Khariq Tergesa-Gesa dan Tak Transparan

Pria yang akrab disapa Mex itu menjelaskan tiga alasan mahasiswa dapat diberhentikan. Pertama, terkait capaian indeks prestasi kumulatif (IPK) yang tidak terpenuhi. Kedua, total satuan kredit semester atau SKS yang diselesaikan. Ketiga, pelanggaran kode etik mahasiswa. Contohnya pada kasus Khariq sekarang.

Mex bilang Unri hanya menerima proses lewat persyaratan administratif seperti pengeluaran ijazah hingga proses wisuda. Soal belajar mengajar berada di bawah naungan fakultas lewat program studi.

Meskipun demikian, kebijakan-kebijakan strategis terkait status mahasiswa akan dikoordinasikan dengan pihak akademik di fakultas. “Jadi kata-kata kuncinya itu, kita hormati asas praduga tak bersalah dan proses peradilan yang ada. Kalau nanti dia sudah berkekuatan hukum tetap, baru kita tentukan sikap [terhadap Khariq],” tutup dosen Fakultas Hukum itu.

Pewarta: Fitriana Anggraini
Penyunting: Najha Nabilla