Pelaksanaan Pemilihan Raya Fakultas Hukum Universitas Riau (Pemira FH Unri) 2026 menuai polemik. Sejumlah mahasiswa menilai proses penyelenggaraan Pemira tersebut sarat dugaan pelanggaran prosedur. Khususnya dalam tahap verifikasi calon hingga penetapan status gugur terhadap salah satu pasangan calon (paslon), Fikri Ramdani dan Muhammad Aisar Akmal Caesar.
Mahasiswa FH, Aldy, bukan nama sebenarnya mengatakan bahwa polemik bermula dari penetapan status gugur terhadap paslon gubernur dan wakil gubernur. Mereka dinyatakan gugur setelah tim verifikator meminta surat pengunduran diri dari organisasi internal kampus kepada calon wakil gubernur.
Permintaan itu menjadi persoalan sebab yang bersangkutan hanya tercatat sebagai anggota, bukan pengurus. “Dalam aturan Pemira, yang diwajibkan mundur itu pengurus organisasi, bukan anggota biasa. Tapi tetap diminta surat pengunduran diri,” pesannya via WhatsApp. Pesan berupa tangkapan layar itu dikirim pada Rabu, 11 Maret 2026.
Selain persoalan itu, sejumlah mahasiswa yang menandatangani petisi juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam proses verifikasi berkas. Berdasarkan petisi yang beredar di kalangan mahasiswa FH, proses verifikasi dinilai tidak berjalan sesuai dengan asas transparansi dan kesetaraan perlakuan terhadap peserta.
Dalam petisi disebutkan ada dugaan perlakuan tidak setara dalam proses verifikasi administrasi. Beberapa peserta masih diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap, sementara paslon yang dinyatakan gugur tidak memperoleh kesempatan serupa.
Tuntutan itu juga membahas dasar regulasi yang digunakan dalam penyelenggaraan Pemira, yakni Peraturan Mahasiswa (Perma). Perma disusun setelah Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH telah memasuki masa demisioner, legitimasi pembentukannya dipertanyakan dan kini menjadi masalah.
Petisi juga menyoroti proses pemanggilan verifikasi yang dinilai tidak transparan. “Pasangan calon diminta hadir ke sekretariat panitia tanpa penjelasan agenda verifikasi yang jelas,” jelas Aldy.
Di tengah polemik, berbagai upaya administratif juga telah dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan. Upaya tersebut meliputi pengajuan laporan pelanggaran, surat keberatan kepada pihak terkait, serta penyampaian petisi mahasiswa.
Namun hingga kini, menurut Aldy, berbagai upaya tersebut dinilai belum mendapatkan respons yang memadai. “Sudah ada laporan, petisi, bahkan surat keberatan dari dewan. Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas,” ujarnya.
Sebelumnya juga sempat dilakukan proses mediasi pada awal sengketa. Meski demikian, Pemira tetap berlanjut setelah mediasi tersebut.
Pernyataan Sikap PPRF
Perdebatan ini mulai menjadi perbincangan setelah akun Instagram @penegakdemokrasifh menyoroti berbagai persoalan penyelenggaraan Pemira FH Unri dalam unggahannya pada Minggu, 8 Maret 2026.
Di sisi lain, PPRF FH segera menyampaikan pernyataan sikap. Mereka menolak berbagai tudingan terkait proses penetapan status gugur terhadap paslon. Pun turut menampik tuntutan yang meminta perubahan status pencalonan dan penyesuaian dalam tahapan Pemira.
Keputusan telah dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pemira FH Unri. Pernyataan itu diunggah melalui akun Instagram @pemirahukum2026 pada Sabtu, 7 Maret 2026.
Penangguhan Pemira FH
Belakangan, PPRF Unri mengumumkan penundaan tahapan pemilihan dan penghitungan suara. Dalam surat pemberitahuan, panitia menyatakan penundaan dilakukan sebab ada dinamika dalam proses Pemira. Juga diundur karena mendekati masa libur Hari Raya Idul Fitri. Surat pemberitahuan dipublikasi melalui akun Instagram @pemirahukum2026 pada Kamis, 12 Maret 2026.
“Penundaan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga kualitas demokrasi kita agar tetap bersih, jujur, dan adil. Jadwal terbaru mengenai kelanjutan tahapan Pemira akan kami informasikan segera melalui kanal resmi kami,” pesannya dalam takarir atau caption pada unggahan penundaan Pemira.
Hingga berita ini naik, pewarta telah mencoba menghubungi Ketua Panitia Pengawas PPRF FH Unri, Ardiha Naibaho guna meminta tanggapan terkait polemik Pemira. Namun yang bersangkutan belum memberikan balasan.
Pewarta: Jericho Carolla Sembiring
Penyunting: Fitriana Anggraini

