Ketidakpastian Status Mahasiswa Khariq Anhar di Universitas Riau

Ketidakpastian Status Mahasiswa Khariq Anhar di Universitas Riau/Sumber: Hizkia Jonathan Purba

Kasus yang menimpa Khariq Anhar menjadi pengingat penting mengenai posisi mahasiswa dalam negara hukum yang demokratis. Khariq Anhar merupakan mahasiswa Universitas Riau yang sebelumnya didakwa dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi pada Agustus 2025. Namun pengadilan memutuskan bahwa dakwaan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga Khariq divonis bebas. Putusan tersebut pada dasarnya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan Khariq tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Meskipun telah memperoleh putusan bebas dari pengadilan, muncul kekhawatiran bahwa Khariq berpotensi menghadapi sanksi drop out dari Universitas Riau. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai konsistensi prinsip keadilan dalam dunia pendidikan tinggi. Jika seseorang telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan, maka tidak terdapat dasar yang sah untuk menjatuhkan sanksi akademik yang paling berat berupa pemberhentian status mahasiswa.

Sejak awal perkara ini banyak pihak menilai proses hukum terhadap Khariq sebagai bentuk kriminalisasi terhadap aktivisme mahasiswa. Khariq diketahui berperan sebagai admin Aliansi Mahasiswa Menggugat yang aktif menyuarakan kritik terhadap kebijakan publik melalui aksi demonstrasi. Aktivitas tersebut merupakan bagian dari dinamika kehidupan kampus dan tradisi intelektual yang tidak dapat dipisahkan dari fungsi mahasiswa sebagai kelompok penekan dalam masyarakat demokratis. Putusan bebas yang dijatuhkan pengadilan semakin mempertegas bahwa tindakan Khariq merupakan ekspresi hak konstitusional dan bukan perbuatan pidana.

Apabila merujuk pada Peraturan Rektor Universitas Riau Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kode Etik Mahasiswa, ancaman drop out terhadap Khariq tidak memiliki dasar normatif yang kuat. Pasal 23 ayat 3 huruf a menyebut bahwa pelanggaran berat dapat terjadi apabila mahasiswa melakukan perbuatan tindak pidana. Pelanggaran berat tersebut kemudian dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 termasuk skorsing hingga drop out. Namun norma tersebut secara jelas mensyaratkan adanya tindak pidana yang terbukti. Dalam perkara Khariq, pengadilan telah menyatakan bahwa dakwaan tidak terbukti sehingga secara hukum tidak ada perbuatan pidana yang dapat dijadikan dasar pemberian sanksi akademik.

Selain itu Pasal 18 Peraturan Rektor Universitas Riau juga memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan pendapat di luar proses pembelajaran selama dilakukan secara rasional, bertanggung jawab, dan tidak anarkis. Norma ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi mahasiswa diakui sebagai bagian dari kehidupan akademik. Dengan adanya putusan bebas dari pengadilan, tidak terdapat dasar untuk menilai bahwa aktivitas yang dilakukan Khariq melanggar ketentuan tersebut.

Dalam kerangka yang lebih luas, perlindungan terhadap mahasiswa juga diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Pasal 13 ayat 3 menyatakan bahwa mahasiswa memiliki kebebasan akademik dengan mengutamakan penalaran dan akhlak mulia. Sementara itu Pasal 13 ayat 4 menegaskan bahwa mahasiswa berhak memperoleh layanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, potensi, dan kemampuannya. Ketentuan ini menegaskan bahwa status mahasiswa tidak boleh dicabut secara sewenang-wenang terlebih ketika tidak ada pelanggaran hukum yang terbukti.

Apabila Universitas Riau tetap menjatuhkan sanksi drop out kepada Khariq, maka keputusan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip kebebasan akademik dan keadilan hukum. Putusan pengadilan yang telah menyatakan tidak bersalah seharusnya menjadi dasar kuat bagi universitas untuk menghormati hak mahasiswa dalam melanjutkan pendidikan. Mengabaikan putusan tersebut justru dapat menimbulkan kesan bahwa institusi pendidikan tidak menghormati proses peradilan yang sah.

Universitas sebagai ruang intelektual seharusnya menjadi tempat yang menjamin kebebasan berpikir dan kebebasan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab. Tradisi kritik dari mahasiswa merupakan bagian penting dari perkembangan demokrasi dan kemajuan akademik. Oleh karena itu respons yang tepat dari Universitas Riau bukanlah menjatuhkan sanksi administratif yang berat, melainkan memastikan bahwa hak Khariq sebagai mahasiswa tetap terlindungi.

Berdasarkan kerangka hukum yang ada, tidak terdapat dasar yang cukup untuk menjatuhkan sanksi drop out terhadap Khariq Anhar. Putusan bebas dari pengadilan telah menegaskan bahwa tidak ada tindak pidana yang dilakukan. Kode Etik Mahasiswa Universitas Riau juga mensyaratkan adanya pelanggaran yang terbukti sebelum sanksi berat dijatuhkan. Di sisi lain Undang Undang Pendidikan Tinggi memberikan jaminan terhadap kebebasan akademik dan hak mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan.

Oleh karena itu Universitas Riau seharusnya mempertahankan status Khariq Anhar sebagai mahasiswa aktif serta memberikan kepastian bahwa haknya untuk menyelesaikan studi tetap terjamin. Sikap tersebut bukan hanya mencerminkan penghormatan terhadap hukum, tetapi juga menunjukkan komitmen perguruan tinggi terhadap nilai keadilan, kebebasan akademik, dan perlindungan terhadap mahasiswa sebagai bagian dari komunitas intelektual.

Penulis: Hizkia Jonathan Purba, Mahasiswa Hukum Universitas Riau

*Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Bahana Mahasiswa dibebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke email bahanaur@gmail.com