Pendidikan tinggi di Indonesia adalah ruang demokrasi, tempat berkembangnya pemikiran kritis, dialog terbuka, dan tata kelola partisipatif. Hal ini diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). “ Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai budaya, dan kemajemukan bangsa” dan dipertegas kembali dalam pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang pada pokoknya menjelaskan hal yang sama.
Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit perguruan tinggi justru menampilkan hal sebaliknya. Otoritas akademik sering dijalankan secara berlebihan, bahkan merugikan praktik otoritarianisme yang menempatkan dosen sebagai figur yang tidak menerima kritik. Pola ini mengingatkan pada semboyan absolutisme L’État, c’est moi atau negara adalah saya. Ungkapan yang disampaikan Louis XIV kepada anggota Parlemen Paris pada 13 April 1655 itu merupakan penegasan dirinya sebagai penguasa absolut yang harus dipatuhi. Pengungkapan Louis XIV memang lahir dari konteks monarki absolut, namun jejak pola pikir serupa masih bisa ditelusuri bahkan dalam ruang akademik di perguruan tinggi. Pola ini mempengaruhi praktik sehari-hari kehidupan akademik kampus, terutama dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yaitu di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Beberapa realita yang menjadi sorotan diantaranya adalah sebagai berikut.
Normalisasi Ketidakhadiran Dosen
Kita dibayangkan pada kondisi dimana ketidakhadiran siswa di ruang kelas adalah pelanggaran sedangkan ketidakhadiran dosen merupakan kewajaran. Pembatalan kelas sepihak, keterlambatan hadir dosen tanpa penjelasan, hingga penempatan perkuliahan dengan tugas yang tidak terintegrasi dalam Rencana Pembelajaran Semester (RPS) menjadi praktik yang sering ditemui. Padahal, Pasal 16 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2025 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi secara tegas mengatur tentang tidak adanya kewajiban memuat beban belajar, dimana perkuliahan adalah bentuk penyelenggaraan pembelajaran yang pertama kali disebutkan.
Khususnya dalam rumpun ilmu sosial dan humaniora, kehadiran dosen di kelas memiliki peran sentral dalam menjelaskan konsep-konsep yang kompleks. Tidak hadirnya dosen di ruang kelas, menyebabkan munculnya selentingan yang berkembang di antara para mahasiswa yaitu: “Mahasiswa merupakan golongan manusia yang jarang merasakan rindu, karena pertemuan bisa dirapel dan pertemuan itu bisa digantikan dengan tugas.”
Dosen Pembimbing yang Sulit Ditemui
Masalah lain yang tidak kalah seriusnya adalah sulitnya siswa mendiskusikan dosen pembimbing dalam hal penyelesaian tugas akhir. Fenomena ini telah banyak dikaji, salah satunya dalam penelitian Metha Lubis dkk. (2022) yang menunjukkan bahwa komunikasi pembimbing berpengaruh langsung terhadap kualitas skripsi mahasiswa. Dosen yang sulit ditemui, jarang menanggapi pesan, atau sering mengubah jadwal bimbingan secara sepihak adalah tantangan yang jelas bagi penyelesaian studi mahasiswa.
Meskipun dosen memiliki berbagai kewajiban tridharma sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, melakukan pembimbingan penelitian kepada mahasiswa tetap merupakan kewajiban. Jika mengacu pada Pasal 56 ayat (1) Permendikristek Nomor 39 Tahun 2025 terkait penelitian di perguruan tinggi diatur bahwa “ Penelitian dilakukan oleh: a. dosen; b. dosen bersama mahasiswa; dan/atau c. mahasiswa dengan bimbingan dosen.” Hal ini berimplikasi pada ketidakmungkinan suatu penelitian oleh mahasiswa dilakukan tanpa bimbingan dari dosen. Sehingga sudah sepantasnya penelitian dari mahasiswa termasuk tugas akhir harus dipahami sebagai salah satu kewajiban dosen untuk melakukan pembimbingan. Tidak boleh dianggap bersifat sukarela yang menjadi hak prerogatif dosen. Apalagi setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025 yang mengatur bahwa pembimbing skripsi atau tugas akhir akan menerima honorarium sebesar Rp750.000 untuk setiap siswa yang dibimbing.
Pengkultusan Dosen dan Tradisi Feodalisme yang Mengakar
Pada dasarnya, feodalisme di lingkungan kampus tumbuh dari struktur kekuasaan yang hierarkis dan hubungan yang tidak seimbang antara dosen dan mahasiswa. Mahasiswa sangat bergantung kepada dosen atas otoritas akademik yang dimilikinya. Akibatnya, terjadi praktik penghormatan terhadap individu yang sangat tidak sehat (tidak organik) dan berkembang sebagai kebiasaan hukum.
Pertengahan tahun 2025 yang lalu, sebuah akun Threads bernama @prasastiawati.d yang diketahui merupakan milik seorang dosen bernama Diana dalam sebuah unggahan menulis “Adik-adik mahasiswa yang berbahagia, ketika menemukan dosen yang fleksibel, santai, dan komunikatif. Tolong tetap memahami batasan ya. Ingat-ingat ini ‘adab sebelum ilmu’ sebelum memulai komunikasi dengan siapa pun.” Kemudian ia menambahkan keterangan “Percayalah, ini benar-benar bisa menyelamatkanmu dari masalah di kemudian hari!” yang jika diterjemahkan yaitu “ Percayalah, hal itu akan sangat membantumu dari masalah nanti”. Unggahan ini ternyata adalah respon atas pelanggaran norma kesopanan yang menurutnya telah dilakukan seorang siswa. Dalam tangkapan layar yang ikut diunggah, siswa tersebut awalnya mengirimkan pesan melalui Whatsapp berbunyi “Assalamualaikum Selamat pagi ibu Diana. Mohon maaf mengganggu waktunya. Saya (nama disensor). Pada saat ini saya akan melakukan uji validitas instrumen penelitian untuk itu kira-kira Ibu free bukan ya? Terima kasih sebelumnya,” dan dengan singkat, dosen tersebut menjawab “Tidak mas. Silakan cari dosen yang lain.”
Warganet menanggapi dengan memenuhi kolom komentar dengan tanggapan negatif dan bernada sarkas. Banyak yang menyindir bahwa siswa mungkin harus menyapa dosen dengan panggilan seperti “Baginda Ratu” agar tidak dianggap tidak sopan. Unggahan tersebut bahkan juga dikomentari kritik dari rekan seprofesi dosen yang menganggap tindakan dosen yang dianggap terlalu berlebihan.
Sampai Kapan?
Selain tiga realita yang menjadi permasalahan di atas masih banyak bentuk-bentuk praktik lainnya. Pada akhirnya, yang pasti bahwa mahasiswa masih berada pada kedudukan yang lebih rendah dibandingkan dosen. Hal inilah yang menjadikan kontinuitas mahasiswa sebagai keset dalam lingkaran otoritarianisme hubungan antara mahasiswa dan dosen di perguruan tinggi terus terjadi. Namun pertanyaannya sampai kapan praktik demikian terus dilakukan? Song Peng & Yu Huang dalam tulisan berjudul “Kepemimpinan otoriter guru dan kesejahteraan siswa: peran kelelahan emosional dan narsisme” dalam Jurnal BMC Psychol Volume 12, Nomor 590 pada tahun 2024 menyebutkan bahwa kepemimpinan otoriter guru termasuk pada tingkatan pendidikan tinggi akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan siswa dan sekaligus mengakibatkan kelelahan emosional yang nyata.
Saat ini, memang belum ada mekanisme yang mampu melindungi hak mahasiswa terhadap praktik otoritarianisme dosen-dosen di perguruan tinggi. Mahasiswa hanya diberikan hak untuk melakukan mekanisme penilaian dalam bentuk EDOM atau Evaluasi Dosen oleh Mahasiswa pada akhir setiap semester. Dalam mekanisme ini, siswa mengisi kuesioner secara anonim yang menilai berbagai aspek pembelajaran, termasuk kualitas materi, metode pengajaran, dan interaksi antara dosen dan siswa. Hasil evaluasi tersebut kemudian digunakan oleh pihak institusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Pertanyaannya adalah sejauh mana hasil evaluasi tersebut benar-benar menjadi tolok ukur yang mampu menjamin terjadinya perubahan yang signifikan dalam kualitas pembelajaran dan profesionalisme dosen?
Mahasiswa sebagai Konsumen
Oleh karena itu, penulis kemudian memasukkan kemungkinan untuk menempatkan pelajar sebagai subjek perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Konsumen dalam Pasal 1 Angka 2 UUPK, didefinisikan “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan dirinya sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk perlindungan.”
Sebagai konsumen, negara memberikan kumpulan hak yang dijamin secara atributif. Pasal 4 UUPK menyebutkan bahwa:
“Hak konsumen adalah
- hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;
- hak untuk mendengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
- hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian terciptanya perlindungan konsumen secara patut;
- hak untuk mendapat pelatihan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan penyelesaian, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan-undangan lainnya.”
Sehingga kegagalan suatu pihak yang memikul kewajiban untuk memenuhi hak tersebut di atas maka akan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak konsumen yang dilindungi oleh negara. Hal ini berarti jika mahasiswa tidak diberikan hak-haknya sebagai mahasiswa maka perguruan tinggi juga dapat dibebankan tanggung jawab hukum terhadapnya. Namun sayangnya, rezim perlindungan konsumen di Indonesia membatasi ruang lingkupnya hanya pada kegiatan ekonomi yang berorientasi pada keuntungan atau keuntungan saja. Sementara itu, badan hukum pendidikan termasuk perguruan tinggi, menganut prinsip nirlaba. Pasal 53 ayat (3) UU Sisdiknas menyatakan “Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan.” Ketentuan inilah yang menyebabkan perlindungan konsumen belum dapat diterapkan langsung dalam konteks pendidikan tinggi di Indonesia.
Kendati demikian, menurut penulis, pendekatan ini patut dipertimbangkan sebagai opsi kebijakan di masa mendatang. Meskipun perguruan tinggi secara de jure merupakan badan hukum nirlaba, namun secara de facto mahasiswa tetap mempunyai kewajiban finansial sebagai bentuk prestasi untuk memperoleh layanan pendidikan. Biaya pendaftaran, uang kuliah tunggal, biaya praktikum, dan berbagai pungutan lainnya menunjukkan adanya hubungan timbal balik yang nyata antara mahasiswa dan perguruan tinggi. Maka jaminan perlindungan hukum terhadap pelaksanaan kontrak prestasi dari perguruan tinggi kepada mahasiswa menjadi penting agar menjamin kualitas penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang berkeadilan.
Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menyudutkan institusi perguruan tinggi manapun secara khusus melainkan hanya untuk membahas fenomena yang terjadi secara umum.
Penulis: Muhammad Nur Aiman, Mahasiswa Hukum Universitas Riau
*Rubrik opini, penulis bertanggung jawab atas keseluruhan isi. Bahana Mahasiswa membebaskan atas tuntutan apapun. Silakan kirim opini Anda ke email bahanaur@gmail.com

