Mediasi Pemira FISIP Hadirkan Pakar Hukum dan Bahasa

Senin (26/5), mediasi permasalahan Pemira FISIP berlangsung pukul 16.30 di Lantai II Dekanat FISIP UR. Mediasi diikuti oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) dan hampir seluruh perwakilan Hima, kecuali Himapar. Hadirkan Arza Aibonotika selaku Ahli Bahasa dan Mexsasai Indra selaku  Pakar Hukum.

Acara dibuka oleh Satria selaku Ketua Panitia Pemilihan Raya Fakultas (PPRF), kata sambutan dari Randi—Gubernur dan Eko, Ketua BLM FISIP.

Dalam mediasi, Arza Aibonotika dan Mexsasai Indra jelaskan tentang  peraturan pemilihan raya pasal 9 ayat (2) poin H. Telah menjalani masa perkuilahan minimal 5 semester untuk calon gubernur mahasiswa dan 4 semester untuk calon  wakil gubernur mahasiswa dibuktikan dengan Kartu Rencana Studi (KRS) terakhir.

“Kami diundang  untuk jelaskan dalam rangka ilmu pengetahuan,” ujar Mexsasai. “Saya dari aspek hukum, bahwa pandangan yang kami berikan bisa dijadikan dasar pijakan bagi mereka yg ingin,” jelasnya. “Telah menjalani berarti sudah menjalani dan ada nya perkataan dibuktikan dengan KRS,” tutur Arza. Hanya sebagai kata keterangan, tidak ada kata tersebut tidak apa-apa,” terangnya.

Mediasi merupakan tindak lanjut dari pertemuan  yang dilakukan BLM serta elemen penting dengan Syafri Harto selaku Pembantu Dekan  III, pukul 16.30 di Pendopo FISIP, Selasa (20/5). Syafri Harto akhirnya memutuskan untuk hadirkan pakar hukum dan ahli sastra.  Sebelumnya Syafri Harto juga sudah beri pandangan bahwa telah menjalani berarti  sedang menjalani atau sudah menjalani. “Namun penafsiran personal tidak diperbolehkan,” ujar PD III.

Ada juga terjadi aksi, Senin (19/5), berkaitan dengan pasal 9 ayat (2) poin H dan O, memberi tuntutan ke BLM FISIP berupa:

  • menolak hasil verifikasi dan menuntut peninjauan ulang oleh tim verifikasi,
  • menuntut Tim  BLM Fisip dan Tim verifikasi untuk independen,
  • menolak organisasi eksternal untuk turut campurdalam Pemira Fisip UR,
  • memberhentikan tahapan pemira hingga permasalahan selesai sesuai konstitusi.

Usai penjelasan Mexsasai berakhir, dilanjut dengan dialog. “Berita acara perubahan peraturan Pemira FISIP di sidang pleno ke-2 dan ditunjukkan data 3 calon yang lulus verifikasi, tanya Azari, Peserta Forum. Eko selaku ketua BLM, bacakan berita acara sidang pleno ke- 2 dan meminta pada panwaslu serta beberapa orang untuk mengambil data ketiga calon yang lulus verifikasi.

Saat menunggu data ketiga calon, Eko dan Randi tanyakan ke beberapa peserta. “Siapa yang jadi koordinator aksi kemarin,” tanya mereka. “Tidak ada koordinator dari aksi dan tidak ada kekerasan yang terjadi,” ujur Azari. Sekitar pukul 18.14wib, panwaslih dan beberapa  orang kembali dari mengambil data ketiga calon. Langsung ditujukan Eko ke forum.

Penutupan mediasi diakhiri dengan penandatanganan surat pernyataan tidak melakukan pelanggaran  yang diatur dalam peraturan Pemira fakultas yang di tanda tangan oleh saksi yang berasal dari perwakilan yang hadir.

“Merasa senang dengan hasil mediasi, ujar Eko. Randi juga merasakan mediasi berjalan lancar. “Pemira FISIP yang lancar dan tidak ada lagi pencabutan atribut kampanye,” harap Randi. #Riska Anggraini