Peluncuran Pedoman Penggunaan AI oleh Dewan Pers

Dewan Pers resmi meluncurkan Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) dalam Karya Jurnalistik. Pedoman ini menjadi respons pesatnya perkembangan teknologi AI yang mulai digunakan dalam dunia jurnalistik. Peresmian berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat, (24/01).

Ketua Dewan Pendataan Admaji Sapto menjelaskan bahwa Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan telah lama dinantikan oleh kalangan pers di Indonesia. “Pedoman ini menjadi langkah penting untuk memastikan teknologi AI digunakan secara bijak dalam karya jurnalistik,” ujarnya. Admaji melanjutkan bahwa penyusunan pedoman tersebut melibatkan banyak pihak, termasuk dalam uji coba.  

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menegaskan bahwa pedoman ini tidak menggantikan kode etik jurnalistik, melainkan menjadi pelengkap yang relevan dengan perkembangan zaman. 

“Pedoman ini dibuat melalui diskusi selama enam bulan terakhir dengan melibatkan 21 konstituen pers, akademisi, dan penggiat media,” ucap Ninik. 

Ninik menyatakan diskusi tersebut menghasilkan pedoman yang di dalamnya mencakup delapan bab dan sepuluh pasal. Mencakup berbagai aspek, yakni ketentuan umum, prinsip dasar, teknologi, publikasi, komersialisasi, perlindungan, penyelesaian sengketa, hingga ketentuan penutup. 

Anggota Tim Penyusun Pedoman Manaf mengungkapkan prinsip dasar dalam penggunaan AI untuk jurnalistik. Beberapa prinsip dasar pedoman ini adalah:

  1. AI digunakan hanya sebagai alat bantu, bukan untuk menggantikan peran jurnalis
  2. Harus ada kontrol manusia dalam setiap tahap proses jurnalistik
  3. Perusahaan pers bertanggung jawab penuh atas karya jurnalistik yang dipublikasikan, termasuk yang menggunakan AI
  4. Transparansi, seperti mencantumkan penggunaan AI dalam karya jurnalistik
  5. Verifikasi kebenaran dan akurasi informasi yang dihasilkan oleh AI
  6. Perlindungan hak cipta dan data pribadi

Dewan Pers juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap pedoman ini akan dikenakan sanksi etik. Sanksi yang diberikan bukan dalam bentuk pidana maupun perdata, kecuali terbukti melanggar undang-undang lainnya. Hingga kini, belum ada kasus sengketa jurnalistik yang secara spesifik terkait penggunaan AI.

“Dengan hadirnya pedoman ini, kami berharap pers di Indonesia tetap menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, akurat, dan tidak melanggar nilai-nilai etika,” tutup Ninik.

Penulis : Risky Tri Larasati

Editor :  Fitriana Anggraini