Sabtu (11/4), Panitia Pemilihan Raya Universitas (PPRU) sampaikan hasil verifikasi bakal calon presiden mahasiswa (presma) dan wakil presiden mahasiswa (wapresma). Nyatakan dua pasangan bakal calon sudah melengkapi berkas. Telah sesuai dengan undang undang pemilihan raya (Pemira) Universitas Riau (UR) Nomor 5 BAB IV pasal 9 tentang peserta pemira.
Bakal calon yang lulus verifikasi yaitu pasangan, Andres Pransiska dengan M.Asnawir, dan Rahmad Nuryadi Putra dengan M. Isnaeni. Bakal calon M.rifki dengan Ikrok dinyatakan gugur karena berkasnya tidak lengkap, dan sebelumnya telah konfirmasi pengunduran diri. “Begitu juga dengan bakal calon DPM yang dinyatakan telah melangkapi berkas sebanyak 38 dan dua lainnya dinyatakan gugur,†jelas Abdul Khair BA Ketua PPRU 2015.
Abdul Khair katakan, tim sukses dari bakal calon dari pasangan M.Rifki sampaiakan alasan pengunduran diri. Karena permasalahan administrasi yang tidak bisa lengkap. Sebelumnya verifikasi bakal calon presiden dan wakil presiden mahasiswa, dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) telah dilangsungkan di Sekretariat DPM, Jumat (10/4).
Pengambilan formulir bakal calon presma dan wapresma sebanyak 17 namun hanya 3 yang dikembalikan. Saat verifikasi berlangsung tidak ada bakal calon presma dan wapresma yang berkasnya lengkap. Sehingga tim verifikasi berikan waktu 1 kali 24 jam, besoknya pukul 11 siang. Hal tersebut sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2015 tentang Pemira UR. “Karena melihat tidak ada dari bakal calon presma dan wapresma yang lulus diverifikasi. Apabila jika tidak melengkapi berkas sampai waktu yang telah ditentukan maka pasangan tersebut akan di diskualifikasi,†ujar Abdul Khair BA.
Sama halnya dengan verifikasi berkas bakal calon DPM, masih banyak yang belum sesuai dengan prosedur. Formulir pendaftaran yang diambil bakal calon DPM mencapai 48 lebih, namun 40 yang kembali. Setelah diverifikasi hanya dua bakal calon DPM yang sudah lengkapi berkas, selebihnya akan diberi pada hari yang sama namun di jam yang berbeda, pukul 5 sore. Ketua PPRU, sebutkan lagi, itu sesuai dengan UU Nomor 5 tahun 2015 BAB XV pasal 33, tentang tahapan pemira mulai dari pendataan pemilih, sosialisasi pelaksanaan pemira, masa pendaftaran, verifikasi serta uji kelayakan dan kepatutan, masa kampanye, hari tenang, hari pemungutan suara, dan penetapan dan pengumuman hasil pemira.
Atqo Ketua DPM jelaskan bahwa yang wajib hadir saat verifikasi berkas adalah tim sukses bakal calon presma dan wapresma, panitia pengawas (Panwas), PPRU, dan tim verifikasi. “Kalau untuk utusan dari DPM fakultas itu tidak diwajibkan, mereka hanya undangan saja. Agar terkesan terbuka dan tidak menutupi,†ujar Atqo.
Menurut Abdul Khair ada beberapa hambatan yang terjadi saat berlangsungnya verifikasi seperti, waktu yang cukup lama, adanya utusan dari DPM fakultas yang tidak hadir, banyaknya bakal calon yang tidak melengkapi berkas.
Namun Atqo berbeda pendapat, dia mengatakan verifikasi kali ini berjalan dengan lancar tanpa hambatan. Setelah verifikasi data tersebut akan berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu uji kelayakan dan kepatutan pada Senin (13/4). “Uji kelayakan dan kepatutan ini adalah seperti uji kapasitas dari bakal calon dan uji kemampuan kepemimpinan, bentuknya seperti interview,†jelas Atqo. (*12,*18)